Pelapor Dugaan Korupsi Malah Dituntut 5 Tahun Penjara


Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Perhubungan Pemerintah Kabupatn Dairi, Sumatera Utara Naik Syahputra Kaloko menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/10/2016).
Medan, Samadapos.com - Naik Syahputra Kaloko sangat keberatan dan memprotes keras jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidikalang atas tuntutan terhadapnya selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Perhubungan Pemerintah Kabupatn Dairi, Sumatera Utara, itu merasa jaksa tidak adil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal wisata senilai Rp. 395 juta dalam APBD Dairi Tahun Anggaran 2008.

Menurut Kaloko, dia bersama Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Perhubungan Pemkab Dairi Perdamaian Silalahi serta pengawas di dinas yang sama, Naik Capa, adalah pelapor.

Namun, penyidik Kejari Sidikalang menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka dan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Pada 2009, saya bersama pimpinan dan pengawas dinas telah melaporkan Nora Butar-butar selaku Wadir CV Kaila Prima Nusa yang berkantor di Medan. Kami laporkan si Nora ke kejaksaan karena telah menukar kapal wisata yang kami pesan sebelumnya," kata Kaloka seusai persidangan, Kamis (13/10/2016).

Pemkab Dairi memesan kapal wisata yang akan melayani antardaerah di kawasan Danau Toba. Karena ada komplain, Nora Butar-butar selaku Wadir CV. Kaila Prima mengganti spesifikasi kapal.

Karena ada cat yang belum rapi setelah kapal selesai dikerjakan, Kaloko sebagai pemesan langsung mengajukan protes kepada Nora selaku rekanan.

"Memang, saat itu juga kapal langsung ditarik ke Ajibata. Tapi setelah selesai dan dikembalikan kepada kami, kapal yang diserahkan sudah berbeda, tidak sesuai pesanan kami," kata dia.

Setelah dilaporkan, Nora sempat ditahan, tetapi akhirnya ditangguhkan karena sakit. Nora melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang sampai hari ini.

Tujuh tahun kemudian, kasus ini kembali diusut. Dalam perjalanannya, para pelapor justru dijadikan tersangka.

Menurut Kaloko, alat bukti yang disampaikan dulu tidak pernah dihadirkan jaksa Julius Zega ke persidangan yang diketuai hakim Didiek Handono.

"Kami akan mengajukan keberatan dalam nota pembelaan minggu depan. Kami juga akan melaporkan penyidik kepada komisi kejaksaan dan Komisi III DPR RI," ucapnya.(kompas.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.