Pelapor Dugaan Korupsi Malah Dituntut 5 Tahun Penjara
Medan, Samadapos.com - Naik Syahputra Kaloko sangat keberatan dan memprotes keras jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidikalang atas tuntutan terhadapnya selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Mantan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Perhubungan Pemerintah
Kabupatn Dairi, Sumatera Utara, itu merasa jaksa tidak adil dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan kapal wisata senilai Rp. 395 juta dalam APBD Dairi Tahun Anggaran
2008.
Menurut Kaloko, dia bersama
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Perhubungan Pemkab Dairi Perdamaian
Silalahi serta pengawas di dinas yang sama, Naik Capa, adalah pelapor.
Namun, penyidik Kejari
Sidikalang menetapkan mereka bertiga sebagai tersangka dan terdakwa di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Pada 2009, saya
bersama pimpinan dan pengawas dinas telah melaporkan Nora Butar-butar selaku
Wadir CV Kaila Prima Nusa yang berkantor di Medan. Kami laporkan si Nora ke
kejaksaan karena telah menukar kapal wisata yang kami pesan sebelumnya,"
kata Kaloka seusai persidangan, Kamis (13/10/2016).
Pemkab Dairi memesan kapal
wisata yang akan melayani antardaerah di kawasan Danau Toba. Karena ada
komplain, Nora Butar-butar selaku Wadir CV. Kaila Prima mengganti spesifikasi
kapal.
Karena ada cat yang belum
rapi setelah kapal selesai dikerjakan, Kaloko sebagai pemesan langsung
mengajukan protes kepada Nora selaku rekanan.
"Memang, saat itu juga
kapal langsung ditarik ke Ajibata. Tapi setelah selesai dan dikembalikan kepada
kami, kapal yang diserahkan sudah berbeda, tidak sesuai pesanan kami,"
kata dia.
Setelah dilaporkan, Nora
sempat ditahan, tetapi akhirnya ditangguhkan karena sakit. Nora melarikan diri
dan masuk daftar pencarian orang sampai hari ini.
Tujuh tahun kemudian, kasus
ini kembali diusut. Dalam perjalanannya, para pelapor justru dijadikan
tersangka.
Menurut Kaloko, alat bukti
yang disampaikan dulu tidak pernah dihadirkan jaksa Julius Zega ke persidangan
yang diketuai hakim Didiek Handono.
"Kami akan mengajukan
keberatan dalam nota pembelaan minggu depan. Kami juga akan melaporkan penyidik
kepada komisi kejaksaan dan Komisi III DPR RI," ucapnya.(kompas.com)
Post a Comment