Perda Kota Bima Tentang APBD-P 2016 Ditetapkan
Kota
Bima, (samada Pos) - Rapat Paripurna DPRD Kota Bima dengan agenda
Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima Tentang Hasil
Evaluasi Gubernur NTB Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2015 Tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2016 berlangsung pada Selasa malam,
4 Oktober 2016.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD
Kota Bima Feri Sofiyan, SH, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima Ir. Muhamad
Rum serta Asisten Sekda dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) Lingkup Pemerintah Kota Bima. Laporan Banggar dibacakan oleh M. Irfan,
S. Sos, M. Si. Sementara itu, Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bima Tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 Hasil Evaluasi Gubernur NTB dibacakan oleh
Sekretaris DPRD Kota Bima Muhaimin, SE.
Menurut penjelasan
Sekretaris Daerah, perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 diupayakan untuk
mengakomodir program prioritas dalam rangka mendorong sekaligus menjawab
perkembangan dan tuntutan masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti.
Ada beberapa hal yang
mendasar terkait dengan perubahan APBD ini antara lain:
1. Asumsi dasar penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2016 mengalami perubahan yang signifikan seirama dengan
adanya pertumbuhan ekonomi daerah;
2. Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 berpengaruh pada Perubahan
Pendapatan dan Belanja Daerah yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran pada pos-pos pendapatan dan belanja daerah;
3. Saldo Anggaran Lebih
Tahun Anggaran 2015 harus digunakan dalam perubahan anggaran 2016 sebagai
komponen pembiayaan daerah;
4. Untuk menjamin
konsistensi dan legalitas perubahan kegiatan yang baru sebagai respon terhadap
dinamika nasional dan daerah dalam percepatan pembangunan Kota Bima; srta
5. Tuntutan kebutuhan
masyarakat yang belum terakomodir pada APBD awal, sehingga mengharuskan adanya
penyesuaian dan rekonsiliasi belanja SKPD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran
2016.(SP.01/H.01)
Post a Comment