Perda Kota Bima Tentang APBD-P 2016 Ditetapkan

Kota Bima, (samada Pos) - Rapat Paripurna DPRD Kota Bima dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima Tentang Hasil Evaluasi Gubernur NTB Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2016 berlangsung pada Selasa malam, 4 Oktober 2016.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofiyan, SH, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima Ir. Muhamad Rum serta Asisten Sekda dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kota Bima. Laporan Banggar dibacakan oleh M. Irfan, S. Sos, M. Si. Sementara itu, Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Bima Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 Hasil Evaluasi Gubernur NTB dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bima Muhaimin, SE.

Menurut penjelasan Sekretaris Daerah, perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 diupayakan untuk mengakomodir program prioritas dalam rangka mendorong sekaligus menjawab perkembangan dan tuntutan masyarakat yang harus segera ditindaklanjuti.

Ada beberapa hal yang mendasar terkait dengan perubahan APBD ini antara lain:
1. Asumsi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 mengalami perubahan yang signifikan seirama dengan adanya pertumbuhan ekonomi daerah;
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 berpengaruh pada Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran pada pos-pos pendapatan dan belanja daerah;
3. Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2015 harus digunakan dalam perubahan anggaran 2016 sebagai komponen pembiayaan daerah;
4. Untuk menjamin konsistensi dan legalitas perubahan kegiatan yang baru sebagai respon terhadap dinamika nasional dan daerah dalam percepatan pembangunan Kota Bima; srta

5. Tuntutan kebutuhan masyarakat yang belum terakomodir pada APBD awal, sehingga mengharuskan adanya penyesuaian dan rekonsiliasi belanja SKPD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.(SP.01/H.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.