Sekwan Jelaskan Soal Kelebihan SPPD DPRD Dompu
Drs. H. Sudirman Hamid M.Si |
"Iya, memang ada temuan
BPK dan Inspektorat mengenai kelebihan anggaran SPPD ditingkat mantan angota
dan anggota DPRD Dompu," ujar Sekwan, saat diwawancarai wartawan di ruang
kerjanya, Rabu (19/10/2016).
Diakui Sekwan, sudah banyak
anggota maupun mantan anggota DPRD yang sudah mengembalikan kerugian Negara
sesuai dengan hasil temuan BKP dan Inspektorat tersebut.”Berkitan dengan berapa
jumlah uang pengembalian itu, silakan teman – teman wartawan tanyakan langsung
ke bendahara kami. Sebab dia yang lebih tahu secara rinci berapa jumlah uang
yang bersumber dari pengembalian itu,” saranya.
Disisunggung berapa jumlah
anggota dan mantan anggota DPRD yang melakukan pengembalian kerugian Negara…?
Sekwan mengaku, jumlah anggota dewan yang melakukan pengembalian ada beberapa
orang. Begitupun juga dengan mantan anggota dewan, jumlahnya ada beberapa
orang.
”Lebih jelasnya lagi berapa
jumlah mantan dan anggota dewan yang mengembalikan kerugian Negara silakan
tanyakan ke bendahara. Karena saya kurang begitu ingat berapa jumlah riilnya,”
katanya.
Apakah ada mantan serta
anggota dewan yang belum melakukan pengembalian sama sekali mengenai kerugian
Negara tersebut..? Sekwan juga mengaku, hal itu memang ada dan sepengetahuan dirinya pada priode
2009 - 2014, itu sudah banyak melakukan pengembalian.
”Sampai sekarang kami terus
berupaya untuk melakukan penagihan kerugian Negara tersebut terhadap mereka.
Penagihan itu baik melalui telepon maupun melalui surat resmi,” jelasnya.
Ditambahkan Sekwan, temuan
BPK dan Ispektorat terhadap kerugian Negara tersebut, lebih banyak ke temuan
kelebihan pembayaran perjalanan dinas DPRD Dompu. Karena pada saat diaugit BPK
ternyata ada kelebihan pembayaran perjalanan dinas (akibar riil cos, Red).”Pada
saat riil cos, kita sulit memastikan pembayaran itu. Setelah pulang dari
perjalanan kemudian kita melihat dokumen yang disampaikan oleh mereka (Anggota
DPRD, Red) yaitu dalam bentuk SPPD, Bukti Tiket, sewa hotel dan bukti
Bordingpas,” terangnya.
Itulah item – item, kata
Sewan, bukti yang diperiksa oleh pihaknya. Dan mengenai sah atau tidak sahnya
dokumen yang diajukan tersebut, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk
memeriksa semua itu.
”Riil cos ini baru berlaku
pada Tahun 2013 akhir. Kemudian sebelum 2013 dan 2011 itu adalah semi rill cos
yang artinya surat perintah tugas, perjalanan dinas dan bukti boadingpas.
Tetapi sebelum itu, berlaku lamsa penuh yang artinya kita membayar berdasarkan
standar yang sudah ditetapkan oleh Bupati,” jelasnya lagi.
Intinya sambung Sekwan,
jumlah yang belum melakukan pengembalian kerugian Negara tersebut, sudah
semakin tipis. Sebab, kata dia, sudah banyak yang melakukan pengembalian,
walaupun masih ada sisa – siswa pada tahun – tahun sebelumnya yang belum
melakukan pengembalian.
”Kalau aturan pengembalian
itu jangka waktunya selama 60 hari. Namun karena adanya koordinasi dan
penandatanganan surat pertanggung jawaban pengembalian antara mereka dan BPK, sehingga
mereka meminta untuk membayar dengan cara menyicil. Dan bagi anggota dewan yang
masih aktif itu langsung dipotong oleh bendahara gaji. Sedangkan yang diluar
dari itu membayar langsung ke bendahara DPRD. Semua uang pengembalian itu
langsung disetor oleh bendahara ke kas daerah,” tandasnya.(Sahrul)
Post a Comment