Sekwan Jelaskan Soal Kelebihan SPPD DPRD Dompu


Drs. H. Sudirman Hamid M.Si
Dompu, MediaNTB.com - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (Sekwan) Kabupaten Dompu, Drs. H. Sudirman Hamid M.Si, belum lama ini menjelaskan mengenai adanya temuan kelebihan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di tingkat DPRD Dompu. Pasalnya, kelebihan anggaran SPPD tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Inspektorat Dompu.

"Iya, memang ada temuan BPK dan Inspektorat mengenai kelebihan anggaran SPPD ditingkat mantan angota dan anggota DPRD Dompu," ujar Sekwan, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2016).

Diakui Sekwan, sudah banyak anggota maupun mantan anggota DPRD yang sudah mengembalikan kerugian Negara sesuai dengan hasil temuan BKP dan Inspektorat tersebut.”Berkitan dengan berapa jumlah uang pengembalian itu, silakan teman – teman wartawan tanyakan langsung ke bendahara kami. Sebab dia yang lebih tahu secara rinci berapa jumlah uang yang bersumber dari pengembalian itu,” saranya.

Disisunggung berapa jumlah anggota dan mantan anggota DPRD yang melakukan pengembalian kerugian Negara…? Sekwan mengaku, jumlah anggota dewan yang melakukan pengembalian ada beberapa orang. Begitupun juga dengan mantan anggota dewan, jumlahnya ada beberapa orang.

”Lebih jelasnya lagi berapa jumlah mantan dan anggota dewan yang mengembalikan kerugian Negara silakan tanyakan ke bendahara. Karena saya kurang begitu ingat berapa jumlah riilnya,” katanya.

Apakah ada mantan serta anggota dewan yang belum melakukan pengembalian sama sekali mengenai kerugian Negara tersebut..? Sekwan juga mengaku, hal itu memang  ada dan sepengetahuan dirinya pada priode 2009 - 2014, itu sudah banyak melakukan pengembalian.

”Sampai sekarang kami terus berupaya untuk melakukan penagihan kerugian Negara tersebut terhadap mereka. Penagihan itu baik melalui telepon maupun melalui surat resmi,” jelasnya.

Ditambahkan Sekwan, temuan BPK dan Ispektorat terhadap kerugian Negara tersebut, lebih banyak ke temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas DPRD Dompu. Karena pada saat diaugit BPK ternyata ada kelebihan pembayaran perjalanan dinas (akibar riil cos, Red).”Pada saat riil cos, kita sulit memastikan pembayaran itu. Setelah pulang dari perjalanan kemudian kita melihat dokumen yang disampaikan oleh mereka (Anggota DPRD, Red) yaitu dalam bentuk SPPD, Bukti Tiket, sewa hotel dan bukti Bordingpas,” terangnya.

Itulah item – item, kata Sewan, bukti yang diperiksa oleh pihaknya. Dan mengenai sah atau tidak sahnya dokumen yang diajukan tersebut, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa semua itu.

”Riil cos ini baru berlaku pada Tahun 2013 akhir. Kemudian sebelum 2013 dan 2011 itu adalah semi rill cos yang artinya surat perintah tugas, perjalanan dinas dan bukti boadingpas. Tetapi sebelum itu, berlaku lamsa penuh yang artinya kita membayar berdasarkan standar yang sudah ditetapkan oleh Bupati,” jelasnya lagi.

Intinya sambung Sekwan, jumlah yang belum melakukan pengembalian kerugian Negara tersebut, sudah semakin tipis. Sebab, kata dia, sudah banyak yang melakukan pengembalian, walaupun masih ada sisa – siswa pada tahun – tahun sebelumnya yang belum melakukan pengembalian.

”Kalau aturan pengembalian itu jangka waktunya selama 60 hari. Namun karena adanya koordinasi dan penandatanganan surat pertanggung jawaban pengembalian antara mereka dan BPK, sehingga mereka meminta untuk membayar dengan cara menyicil. Dan bagi anggota dewan yang masih aktif itu langsung dipotong oleh bendahara gaji. Sedangkan yang diluar dari itu membayar langsung ke bendahara DPRD. Semua uang pengembalian itu langsung disetor oleh bendahara ke kas daerah,” tandasnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.