Soal Pembatalan SK CPNS, Bupati Dompu Batal Gugat BKN

Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin
Dompu, Samadapos.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu, belum lama ini menyatakan, bahwa tidak jadi memenuhi niatnya untuk menggugat (mem-PTUNkan) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lunturnya niat Pemda Dompu ini, lantaran mereka telah sadar bahwa tidak ada sejarah yang mencatat bahwa pemerintah melawan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, saat diwawancarai sejumlah wartawan di halaman Makodim 1614/Dompu, Rabu (5/10/2016). Bupati mengaku, kesadaran untuk tidak meng-PTUNkan BKN itu muncul setelah dikaji lebih dalam.

"Setelah saya pelajari, ternyata tidak ada pemerintah yang menggugat pemerintah, masa jeruk makan jeruk”, ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Bupati, setelah pihaknya menghimpun berbagai informasi dari berbagai pihak mengenai gugat tersebut, ternyata tidak ada pemerintah yang menggugat pemerintah. "Kalaupun ada seperti itu, itu namanya Mal Administrasi," katanya.

Disinggung tentang rencana Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua  (CPNS-K2) yang akan melakukan gugatan terhadap SK Tim Verifikasi berikut proses dan hasilnya...? Menurut Bupati, Item kemungkinan sebagai langkah terbaik yang harus dilakukan. Akan tetapi, kata dia, jika mau di PTUN kan, yang harus menjadi obyek gugatan haruslah surat keputusan pejabat publik.

“Sekarang surat mana yang mau mereka gugat, mau gugat saya? Kecuali mereka gugat BKN. Saya nggak tahu, apakah surat yang dilayangkan BKN ke saya yang meminta saya membatalkan SK CPNS anak-anak itu (134 CPNS, Red) bisa juga menjadi produk pejabat publik atau gimana?," tanya Bupati Dompu balik.


Bupati menyarankan, agar segala sesuatu keputusan dan langkah yang diambil, harus terlebih dahulu dipikirkan secara mendalam terlebih dahulu.“Kalau saya sih, lebih baik mereka instropeksi dirilah, jangan menunjuk melulu orang yang salah. Saya yakin mereka juga pasti ada kesalahannya lah dalam proses ini”, ungkapnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.