Soal Pembatalan SK CPNS, Bupati Dompu Batal Gugat BKN
Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin |
Pernyataan tersebut
disampaikan langsung oleh Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, saat
diwawancarai sejumlah wartawan di halaman Makodim 1614/Dompu, Rabu (5/10/2016).
Bupati mengaku, kesadaran untuk tidak meng-PTUNkan BKN itu muncul setelah
dikaji lebih dalam.
"Setelah saya pelajari,
ternyata tidak ada pemerintah yang menggugat pemerintah, masa jeruk makan
jeruk”, ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut
Bupati, setelah pihaknya menghimpun berbagai informasi dari berbagai pihak
mengenai gugat tersebut, ternyata tidak ada pemerintah yang menggugat
pemerintah. "Kalaupun ada seperti itu, itu namanya Mal Administrasi,"
katanya.
Disinggung tentang rencana
Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS-K2) yang akan melakukan
gugatan terhadap SK Tim Verifikasi berikut proses dan hasilnya...? Menurut
Bupati, Item kemungkinan sebagai langkah terbaik yang harus dilakukan. Akan
tetapi, kata dia, jika mau di PTUN kan, yang harus menjadi obyek gugatan
haruslah surat keputusan pejabat publik.
“Sekarang surat mana yang
mau mereka gugat, mau gugat saya? Kecuali mereka gugat BKN. Saya nggak tahu,
apakah surat yang dilayangkan BKN ke saya yang meminta saya membatalkan SK CPNS
anak-anak itu (134 CPNS, Red) bisa juga menjadi produk pejabat publik atau
gimana?," tanya Bupati Dompu balik.
Bupati menyarankan, agar
segala sesuatu keputusan dan langkah yang diambil, harus terlebih dahulu
dipikirkan secara mendalam terlebih dahulu.“Kalau saya sih, lebih baik mereka
instropeksi dirilah, jangan menunjuk melulu orang yang salah. Saya yakin mereka
juga pasti ada kesalahannya lah dalam proses ini”, ungkapnya.(Sahrul)
Post a Comment