TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sapi Betina di Pelabuhan Bima
19 Ekor Sapi dan Kerbau Betina Diamankan Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Bima |
Kabupaten
Bima, Samadapos.com - Tim gabungan dari Kepolisian dan TNI AL
bersama Dinas Peternakan Kabupaten Bima berhasil menggagalkan penyelundupan 19
ekor sapi dan kerbau melalui pelabuhan Bima, Rabu (12/10/2016).
Kepala Dinas Peternakan
Kabupaten Bima, Ir Baharuddin mengatakan, pengiriman hewan ternak itu terungkap
setelah ada informasi dari pihak Balai Karantina setempat. Berkat laporan itu,
sekitar pukul 09.30 Wita, sebuah kapal yang memuat sejumlah sapi dan kerbau
ilegal yang hendak meninggalkan pelabuhan Bima menuju Kalimantan dihentikan
petugas gabungan.
“Sebanyak 19 ekor sapi dan
kerbau itu berada di sebuah kapal. Rencananya, hewan ternak itu mau dikirim ke
Kalimantan,” ungkap Baharudin kepada wartawan, Rabu (12/10/2016).
Ia menjelaskan, sebanyak 19
ekor sapi dan kerbau ini merupakan ternak betina produktif. Setelah diperiksa
oleh petugas Karantina, ternyata sejumlah hewan ternak yang hendak
diselundupkan diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen.
“Hasil pemeriksaan, sapi dan
kerbau itu tidak memiliki dokumen. Sementara pemiliknya belum diketahui. Karena
saat digeledah, yang bersangkutan tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP),”
kata Baharuddin.
Ternak yang diamankan
petugas terdiri dari 10 ekor sapi dan 9 ekor kerbau. Karena tak memiliki
kelengkapan dokumen, barang bukti akhirnya diamankan di Dinas Peternakan
Kabupaten Bima menggunakan dua truk.
“Sapi dan kerbau ini telah
kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mengetahui siapa
pemilik dan hewan itu berasal dari mana, sementara ini masih dalam proses
penyelindikan,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemerintah
Kabupaten Bima melarang penjualan dan pemotongan hewan ternak yang masih
produktif, karena dikhawatirkan berdampak pada populasi sapi dan kerbau di
wilayah yang dikenal sebagai daerah sentral peternakan tersebut.
Bagi yang melanggar, mereka
akan dikenai sanksi administrasi dan pidana kurungan.
“Kalau sapi dan kerbau
betina produktif, tidak boleh dipotong atau dijual karena sudah ada larangan.
Jika larangan itu dilanggar, mereka akan dikenai sanksi pidana kurungan dan
didenda,” jelasnya.(SP.05)
Post a Comment