TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sapi Betina di Pelabuhan Bima

19 Ekor Sapi dan Kerbau Betina Diamankan Petugas Dinas Peternakan Kabupaten Bima
Kabupaten Bima, Samadapos.com - Tim gabungan dari Kepolisian dan TNI AL bersama Dinas Peternakan Kabupaten Bima berhasil menggagalkan penyelundupan 19 ekor sapi dan kerbau melalui pelabuhan Bima, Rabu (12/10/2016).

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima, Ir Baharuddin mengatakan, pengiriman hewan ternak itu terungkap setelah ada informasi dari pihak Balai Karantina setempat. Berkat laporan itu, sekitar pukul 09.30 Wita, sebuah kapal yang memuat sejumlah sapi dan kerbau ilegal yang hendak meninggalkan pelabuhan Bima menuju Kalimantan dihentikan petugas gabungan.

“Sebanyak 19 ekor sapi dan kerbau itu berada di sebuah kapal. Rencananya, hewan ternak itu mau dikirim ke Kalimantan,” ungkap Baharudin kepada wartawan, Rabu (12/10/2016).

Ia menjelaskan, sebanyak 19 ekor sapi dan kerbau ini merupakan ternak betina produktif. Setelah diperiksa oleh petugas Karantina, ternyata sejumlah hewan ternak yang hendak diselundupkan diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen.

“Hasil pemeriksaan, sapi dan kerbau itu tidak memiliki dokumen. Sementara pemiliknya belum diketahui. Karena saat digeledah, yang bersangkutan tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Baharuddin.

Ternak yang diamankan petugas terdiri dari 10 ekor sapi dan 9 ekor kerbau. Karena tak memiliki kelengkapan dokumen, barang bukti akhirnya diamankan di Dinas Peternakan Kabupaten Bima menggunakan dua truk.

“Sapi dan kerbau ini telah kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mengetahui siapa pemilik dan hewan itu berasal dari mana, sementara ini masih dalam proses penyelindikan,” tuturnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bima melarang penjualan dan pemotongan hewan ternak yang masih produktif, karena dikhawatirkan berdampak pada populasi sapi dan kerbau di wilayah yang dikenal sebagai daerah sentral peternakan tersebut.

Bagi yang melanggar, mereka akan dikenai sanksi administrasi dan pidana kurungan.


“Kalau sapi dan kerbau betina produktif, tidak boleh dipotong atau dijual karena sudah ada larangan. Jika larangan itu dilanggar, mereka akan dikenai sanksi pidana kurungan dan didenda,” jelasnya.(SP.05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.