Tuntut Pembangunan, LMND Demo Walikota Bima
Bima,
MediaNTB.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga
Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Bima, Kamis (27/10/2016) berunjukrasa di depan
kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Unjukrasa tersebut digelar LMND dalam rangka
menyampaikan aspirasi mengenai pembangunan dan perbaikan sarana jalan di
wilayah kota Bima.
Koordintor Lapangan
(Korlap), Badriawan, dalam orasinaya menyampaikan, bahwa hari demi
hari kebijakan pemerintah Indonesia semakin memperterang posisi politik maupun
ekonominya, yang mengarah kepada kepentingan dasing, dimana sikap tersebut akan jauh dari cita cita yang telah digagas
untuk mensejaterakan rakyat indonesia dengan mengobarkan semangat
Tri Sakti (Politik yang berdaulat, ekonomi mandiri, kebudayaan kepribadian).
Pada dasarnya, dibawah
kepemimpinan Jokowi - JK, tidak lagi mengarah kepada kepentingan rakyat umum,
kekuatan politik Jokowi - JK lebih mengutamakan dan melanggengkan kekuasaan yang masuk di Negara Indonesia untuk menanamkan modalnya.
Negara akan terus ditindas melalui kekuatan modal asing, sebab di seluruh
sektor Negara Indonesia nilai hasil prosentase yaitu 99 Porsen yang dikuasai
dan dimiliki oleh asing, baik disektor Pertanian, Pertambangan,
Pendidikan, Kesehatan, Perekonomian, maupun budaya. Hal ini akan memperlambat dan
menghancurkan terwujudnya cita - cita untuk kesejateraan rakyat Indonesia.
Menurut Badriawan,
persaoalan tersebut tidak jauh bedanya dengan persoalan yang ada di Kota Bima,
karena sektor jalan yang berada di kelurahan Sadia dan Mande Kecamatan Mpunda
mendapat hadiah dari pemerintah Kota Bima bawasanya akan
memperbaiki dan memperluas jalan Gatot Sumbroto dan Tendean pada Juni 2016
lalu. Namun yang ada hadiah tersebut hanyalah angan - angan belaka yang tak
direalisasikan.
Tidak hanya itu, lanjut
Badriawan, dengan hebatnya Walikota Bima menjawab bahwa pengaplasan jalan yang
ingin diperbaiki dan diperluas pada bulan Juni 2016, akan dialihkan oleh
walikota bima ke tahun 2017."Pernyataan walikota bima tersebut, membuat masyarakat semakin di bodohi oleh kepalsuan manis yang didalamnya
berbau busuk," ungkapnya.
Badriawan menjelaskan,
sebenarnya jalan Gatot Subroto dan Tedean adalah jalan akses ekonomi dan
pendidikan yang harus diproiritaskan untuk kepentingan umum, bukan hanya
sekedar janji dari mulut besar Pemerintah Kota Bima. Sebab jika mengacu pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor : 13/PRT/M/2011 tentang tatacara
pemeliharaan dan penilikan jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2006
tentang jalan, bahwa pada BAB I Ketentuan Umum pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini
yang di maksud dengan poin 4, 12 dan 13.
Dalam poin empat tersebut,
dijelaskan bahwa perlengkapan jalan adalah sarana yang dimaksudkan untuk
keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaraan lalu lintas serta kemudahan
bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas yang meliputi marka jalan, rambu lalu
lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, lampu penerangan jalan, rel pengaman
(Guadrail) dan Penghalang lalu lintas (traffic barrier).
Poin 12 menjelaskan bahwa
pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan,
perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar
tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas, sehingga umur rencana yang
ditetapkan dapat tercapai."Dalam Poin 13 juga menyebutkan, bahwa
pemeliharaan rutin jalan adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan
kerusakan yang terjadi pada ruas - ruas jalan dengan kondisi pelayanan
mantap," paparnya.
Berangkat dari prolog
tersebut, Badriawan menyampaikan beberapa aspirasi dan tuntutan. Hal itu antara
lain, mendesak Pemerintah Kota Bima agar secepatnya memperbaiki sekaligus
mengaspal jalan lintas gatot subroto. Segera melakukan pelebaran dan
pengaspalan jalan lintas tendean. Meminta kepada pemerintah agar memperbaiki
parit yang ada di lintas Tendean dan Gatot subroto.
"Segera laksanakan pasal 33 UUD 1945 dan Tuntaskan perbaikan jalan jembatan kelurahan sadia dan mande. Jika tuntutan kami tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ancamnya.(Sahrul)
"Segera laksanakan pasal 33 UUD 1945 dan Tuntaskan perbaikan jalan jembatan kelurahan sadia dan mande. Jika tuntutan kami tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," ancamnya.(Sahrul)
Post a Comment