Wakil Walikota Bima: Optimalkan Fungsi PPID


Wakil Walikota Bima, H. Arahman H. Abidin SE

Bima, MediaNTB.com - Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, memberikan arahan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Bima Drs. Zulkifli, MAP, selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bima untuk mengoptimalkan fungsi PPID.

PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

“Pada era teknologi sekarang, kebutuhan masyarakat akan informasi semakin besar. Kita pun wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, sesuai amanat Undang-Undang ada kaidah-kaidah yang juga harus kita perhatikan dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, kata Wakil Walikota.
Ilustrasi
Wakil Walikota meminta PPID Kota Bima untuk melaksanakan klasifikasi informasi sesuai Undang-Undang KIP. 

“Ada empat klasifikasi informasi yaitu (1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; (2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; (3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan (4) Informasi yang dikecualikan. Pelajari kriteria klasifikasi informasi ini, lalu buat daftarnya. Mana yang menjadi hak publik, maka wajib dipublikasikan”, kata Wakil Walikota.

Ia pun meminta PPID Kota Bima untuk melaksanakan penguatan PPID pada level SKPD. “Jika perlu, laksanakan kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan PPID Provinsi NTB sebagai narasumber”, katanya.(M.01/H.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.