Wakil Walikota Bima: Optimalkan Fungsi PPID
Wakil Walikota Bima, H. Arahman H. Abidin SE |
Bima,
MediaNTB.com - Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin,
SE, memberikan arahan kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Bima
Drs. Zulkifli, MAP, selaku Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Kota Bima untuk mengoptimalkan fungsi PPID.
PPID berfungsi sebagai
pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan
informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
“Pada era teknologi
sekarang, kebutuhan masyarakat akan informasi semakin besar. Kita pun wajib
menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, sesuai amanat
Undang-Undang ada kaidah-kaidah yang juga harus kita perhatikan dalam
melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, kata Wakil Walikota.
Ilustrasi |
Wakil Walikota meminta PPID
Kota Bima untuk melaksanakan klasifikasi informasi sesuai Undang-Undang KIP.
“Ada empat klasifikasi informasi yaitu (1) Informasi yang wajib disediakan dan
diumumkan secara berkala; (2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta
merta; (3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan (4) Informasi yang
dikecualikan. Pelajari kriteria klasifikasi informasi ini, lalu buat daftarnya.
Mana yang menjadi hak publik, maka wajib dipublikasikan”, kata Wakil Walikota.
Ia pun meminta PPID Kota
Bima untuk melaksanakan penguatan PPID pada level SKPD. “Jika perlu, laksanakan
kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan PPID Provinsi NTB sebagai narasumber”,
katanya.(M.01/H.01)
Post a Comment