Warga Bongkar “Misteri” Persaoalan K2 Dompu



Dompu, Samadapos.com – Dinamika persoalan Calon Pegawai Negeri Sipil Kata Gori Dua (CPNS-K2), tidak hanya menjadi bahan pembahasan di kalangan – kalangan pegawai, pejabat dan petinggi – petinggi lainya. Akan tetapi, sampai saat ini persoalan CPNS K2 ini juga, terus  menjadi bahan pembahasan secara hangat yang dibahas oleh warga – warga Dompu.

Sebut saja, Yatim, warga keluarahan Kandai II Kabupaten Dompu. Pada wartawan ini, Yatim membeberkan berbagai dinamika misteri dalam persaoalan CPNS katagori dua. Melalui surat yang ditujukan dan sudah dikirimkan ke kepada Bupati Dompu (Drs. H Bambang M Yasin, Red) ini, Yatim menulis bahwa Kedatangan 390 membawa harapan, Terbitnya 7 dan 9 membuat luka bagi 134 dan Untuk 256 sementara hanya bisa tersenyum.

”Sejenak mari kita merenung sembari berpikir dengan tenang dan mempertimbangkan  dengan hati yang bersih, bahwa sesungguhnya (Tenaga Honorer Daerah, red) telah berada dalam lingkaran yang penuh sandiwara. Hal ini diakibatkan para pihak memandang tidak dengan cara professional sesuai dengan subtansi persoalan,” ungkap Yatim, di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, mengutip dari isi surat yang pernah dia kirim ke Bupati Dompu, Drs. H Bambang M Yasin.

Ditambahkan Yatim, Negara telah mengamanatkan melalui, PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagai dasar awal pengangkatan tenaga honorer daerah menjadi PNS. Surat edaran BKN terkait dengan penerimaan CPNS melalui Kategori Satu (K1) sebagai upaya pemerintah pusat dalam rangka mengakomodir kembali honorer yang kececer dan tidak terkafer pada PP Nomor 56 Tahun 2005 itu sendiri. Hingga berlanjut pada Katagori dua (K2) yaitu diterbitkanya PP Nomor 56 Tahun 2012 atas perubahan kedua PP Nomor 48 Tahun 2005.

“Bila kita semua pihak berpikir positif dan menyadari serta jujur dengan tidak saling melempar tanggung jawab dalam hal itu yaitu (Oknum Pegawai BKD Dompu, pihak Panitian seleksi penerimaan cpns untuk tenaga honorer katagori dua tahun anggaran 2013,  Para tenaga honorer katagori dua dan Oknum calo dalam penerimaan cpns honorer daerah, Red),” bebernya.

Yatim memaparkan, bahwa Pemerintah Pusat melalui BKN telah mengeluarkan sebuah kebijakan terkait dengan proses katagori dua disertai dengan aturan dan syarat yang sangat jelas serta terinci. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk dijadikan sebagai bahan acuan bagi semua pihak, termasuk bagi aparatur yang melaksanakan tugas teknis dalam bidang kepegawaian yang terdiri dari, Pegawai bidang pengembangan pada Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu dalam rangka melaksanakan pendataan , sekaligus melakukan verifikasi terhadap bahan yang dijadikan syarat bagi seseorang tenaga honorer katagori dua.

Personil panitia seleksi penerimaan CPNS tenaga honorer daerah yang dibentuk melalui surat keputusan Bupati Dompu (Drs. H Bambang M Yasin, Red) Tahun anggaran 2013 melaksanakan tugas sesuai dengan yang tertuang dalam surat keputusan bupati dompu itu sendiri.”Para oknum yang menjadi (Calo, red) pada seleksi penerimaan CPNS dari tenaga honerer daerah katagori dua di kabupaten dompu ini terdiri dari oknum bukan PNS, oknum PNS pada BKD Dompu dan Oknum PNS diluar BKD Dompu yaitu oknum PNS pada lingkup Pemda Dompu,” ungkapnya lagi.

Menurut Yatim, sebenarnya persoalan tenaga honorer katagori dua bukan munculnya pada saat pengusulan untuk diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil pada tahun 2014 atau pada saat pemerintahan yang dipimpin oleh H Bambang M Yasin sebagai Bupati Dompu. Akan tetapi, kata dia, hal itu berawal dari pengajuan data nama tenaga honorer daerah katagori dua, yaitu massa kepemimpinan (H Syaifurrahman salman, Red) sebagai Bupati Dompu. Setiap ada permintaan data mengenai jumlah, tingkat pendidikan, umur tenaga honorer daerah oleh pihak BKN, maka pihak BKD Dompu setiap mengirim data selalu mengalami perubahan. Hal ini disebabkan karena lebih didominasi oleh nilai kepentingan, baik itu bersifat pribadi maupun politik dari pada keadaan tenaga honorer daerah berdasarkan fakta yang ada.

“Kehadiran angka 390 merupakan angin segar bagi orang – orang yang berada di dalam angka tersebut. Karena dalam angka dimaksud dapat melahirkan Nomor Induk Pegawai bagi seseorang. Hal ini dapat dibuktikan melalui surat persetujuan BKN wilayah regional X Dempasar tertanggal 28 Nopember 2014. Adapun dasar lahirnya angka 390 adalah 1.300 orang atau Jumlah tenaga honorer daerah katagori dua yang mengikuti seleksi tes akademik dikali 30 Porsen jumlah tenaga honorer daerah yang akan diterima sama dengan 390 (1.300 X 30 = 390, Red),” katanya.

Yatim menyebutkan, dengan diterbitnya surat tertanggal 7 dan surat tertanggal 9 membuat luka bagi 134. Hal itu terbukti antara lain, Surat BKN pusat tertanggal 7 September 2016 yang ditujukan kepada kepala kantor regional x denpasar dengan Nomor F.26-30/V.88-7/60, perihal permohonan pembatalan NIP. Surat kepala kantor regional X BKN Dempasar tertanggal 9 september 2016 yang ditujukan kepada Bupati Dompu (Drs. H Bambang M Yasin, red) dengan Nomor 273/KR.X.K/IX/2016, perihal pembatalan nota persetujuan teknis penetapan NIP.”Dari kedua surat tersebut diatas tentang penetapan NIP untuk 134, bahwa nomor NIPnya dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi, apabila SK yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS telah ditetapkan agar segera dibatalkan,” cetusnya.

Dari uraian sikat tersebut, Yatim mengungkapkan dan menyimpulkan berbagai persaoalan. Hal itu, kata dia, antara lain. Didalam proses penyusunan oleh pegawai BKD dan penerimaan data tenaga honorer daerah katagori dua ke BKN diduga ada pihak yang mengarahkan untuk melakukan (rekayasa data, Red) terhadap pegawai honorer daerah, sehingga yang bersangkutan Memenuhi Kriteria (MK. Kemudian data selalu mengalami perubahan, baik dari awal pengiriman data ke BKN maupun sampai pada proses pelaksanaan tes akademik, dari kejadian tersebut terindikasi ada pelaku pemalsuan dokumen.

Dalam proses seleksi penerimaan CPNS tenaga honorer katagori dua, bukan menjadi rahasia lagi bahwa ada oknum (Calo, Red) yang meminta uang dengan nilai Puluhan Juta Rupiah pada setiap peserta yang mengikuti seleksi. Hal tersebut terindikasi ada pihak yang melakukan pemerasan dan besar kemungkinan akan terjadi gratifikasi antara oknum Calo dengan oknum pegawai BKD Dompu atau Panitia seleksi penerimaan CPNS tenaga honorer daerah Tahun 2013.

Berdasarkan hasil temuan tim audit Inspektorat Kabupaten Dompu , kemudian hasil temuan tersebut dilanjutkan oleh Bupati Dompu (Drs H Bambang M Yasin, Red) ke BKN dengan nomor surat 810/174/BKD/2014, Tanggal 12 Mei 2014, bahwa terdapat 134 orang tenaga honorer katagori dua (CPNS K2, Red) kabupaten Dompu yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Walaupun Bupati Dompu telah mengirim surat tersebut, namun  BKN Regional X Dempasar tetap memproses nota persetujuan teknis penetepan nomor NIP terhadap 134 orang, hal ini dapat dibuktikan dengan persetujuan tertanggal 20 Nopember 2014.

Dengan adanya nota persetujuan dari BKN Regional X Dempasar tertanggal 28 Nopember 2014, sehingga Bupati Dompu (Drs. H Bambang M Yasin, Red) SK pengangkatan sebagai CPNS terhadap 134 orang tersebut. Bupati Dompu akan menjadi salah jika tidak menerbitkan SK pengakatan sebagai CPNS terhadap 134 itu.” Saya berani menyimpulkan bahwa Bupati Dompu tidak ada hal yang dilanggar terkait proses K2. Menurut saya, oknum pegawai BKN dan Panitia seleksi penerimaan CPNS honorer daerah katagori dua tahun 2013 yang paling bersalah dan wajib bertanggung jawab dalam proses seleksi penerimaan CPNS tenaga honorer daerah katagori dua tersebut,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, sambung Yatim, dengan adanya surat pembatalan dari BKN wilayah Regional X Dempasar bahwa sejumlah 134 dari 390, membuktikan bahwa ada oknum yang melakukan pemalsuan dan memanipulasi data pegawai honorer daerah serta pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan. Hanya saja, kata dia, tim audit dapat menemukan orang yang tidak memenuhi kriteria, tetapi tidak menemukan orang sebagai pelaku yang menyebabkan lolosnya tenaga honorer daerah yang tidak memenuhi kriteria, sehingga Bupati dompu juga tidak dapat melakukan esekusi terhadap oknum pelaku tersebut.

Baik oknum pegawai pada BKD, maupun oknum panitia seleksi penerimaan CPNS tenaga honorer daerah katagori dua, wajib bertanggung jawab dalam bentuk apapun. Baik itu dalam bentuk sangsi admitratif dari Bupati, maupun proses hokum pidana oleh institusi yang berwenang dengan adanya surat pembatalan dari BKN regional x dempasar tersebut.

”Saya berharap kepada semua pihak untuk tidak selalu membuat pernyataan – pernyataan pada media yang bersifat opini dan melakukan pergerakan yang sifatnya merusak yang mengarah pada tindakan anarkis. Yang lebih penting lagi adalah agar tidak melempar kesalahan dan tanggung jawab kepada Bupati Dompu (Drs H Bambang M Yasin, Red) karena persoalan seleksi penerimaan CPNS tenaga honorer daerah katagori dua adalah bersifat teknis,”

“Hal lain untuk menjadi perhatian, jangan selalu membahas dan membicarakan yang ada ekornya saja. Akan tetapi harus dimulai dari awal, ditengah dan diekor. Sehingga sebuah cerita menjadi utuh dan dapat diselesaikan dengan cara cepat, tepat dan tuntas serta dapat dipertanggung jawabkan hasilnya,” harap Yatim.

Sementara itu, Kepala BKD Dompu, H Abdul Haris, yang di datangi wartawan ini dikantornya, guna untuk diwawancarai mengenai persoalan tersebut untuk perimbangan pemberitaan, ternyata tidak berhasil ditemui, lantaran yang didatangi yang bersangkutan sedang tidak berada di kantornya.”Mohon maaf pak. Pimpinan kami tidak ada, beliu baru saja keluar,” tutur salah satu pengawai di kantor BKD Dompu.(SP.05) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.