Warga Dialog Dengan Kades Soritatanga



Dompu, Samadapos.com - Usai melakukan unjuk rasa di depan kantor Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, akhirnya Selasa (11/10/2016), Puluhan warga (massa Aksi) berdialog secara terbuka dengan Kepala Desa (Kades) Soritatanga, Kecamatan Pekat Dompu. Dialog tersebut bertujuan untuk membahas berbagai tuntutan yang disuarakan oleh para massa aksi tersebut.

Perwakilan warga (Massa Aksi) Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Faijah, dalam dialog tersebut menyampaikan beberapa item. Hal itu diantaranya, massa aksi mempertanyakan mengapa kades soritatanga (M. Tahir Manan, Red) melakukan pengukuran atau prona (sertifikat) kantor dinas kehutanan di desa Soritatanga.

Mengapa ada perbedaan pengumpulan uang dalam pembuatan sertifikat tanah pemukiman di dusun Soritatanga, Ngguwu Belanda, dengan dusun Sori Mangge, dusun Soritatanga dan dusun Ngguwu Belanda yang diketahui dipungut biaya sebesar Rp. 250.000 perumah penduduk (sudah diukur sebanyak 300 rumah, Red), sedangkan di dusun sori Mangge dipungut biaya sebesar Rp. 350.000 perumah.

Tidak hanya itu, lanjut Faijah, Pembuatan jalan ekonomi yg lebarnya 4 meter dan panjang 900 meter menghabiskan biaya Rp. 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dengan memakai tenaga kerja yang berasal dari lombok, pemborong orang Doropeti dan bukan seratus persen orang Soritatanga.

"Jika dibandingkan dengan PNPM tahun lalu yg panjangnya 1 KM hanya menghabiskan biaya Rp. 240.000.000( dua ratus empat puluh juta ) dan fisik pembuatabnya jauh lebih baik dari proyek yang biayanya sedikit ketimbang dengan proyek yang biayanya habis lebih banyak," ungkap faijah di halaman kantor Desa Soritatanga setempat.

Faijah juga mempertanyakan, apakah ada peraturan daerah (perda) yg mengizinkan aparat pemerintah desa beristri lebih dari satu. Sebab, kata dia, kades soritatanga tersebut (M. Tahir Manan, Red) beristri lebih dari satu.

Hal lainya juga yaitu, tambah Faijah, dirinya mempertanyakan Peraturan dari mana, sehingga Kepala desa bisa mengisi kekosongan jabatan kepala dusun. Surat pembebasan tanah yang dibuat oleh kepala desa itu (M. Tahir Manan, Red) selaku kepala desa Soritatanga hanya di tanda tangani oleh (Yohan Setiawan, Red) sebagai pihak pertama dan  M. Tahir Manan sebagai kepala desa. Sementara untuk tanda tangan Camat dan Bupati Dompu, itu tidak ada.

Begitu juga, dengan Dana Bumdes sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta ). Namun yang dicairkan hanya sebesar Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta ).Penerbitan SK kepala dusun tidak di musyawarahkan dengan kepala BPD. Tanah HGU yang dikuasai oleh masyarakat baik tanaman tahunan maupun dgn tanaman semusim sudah di berikan SPPT atau izin garap oleh kepala desa pada tahun 2013 itu saja, dan tidak dilanjutkan oleh kepala desa yang saat ini.

Sebanyak 53 ( lima puluh tiga ) Hektar lahan transmigrasi SP 2 Nangakara yang diurus sertifikat untuk masyarakat tersebut, malah dimanfatatkan  oleh Kades Soriratanga (M TAHIR MANAN, Red) dengan cara melalukan pungutan biaya sebesar Rp. 500.000,00( lima ratus ribu rupiah ) per-hektar.

"Masyarakat Doroncanga yang menjadi korban sebanyak 20 orang telah dipungut biaya sebesar Rp. 300.000 per orang dan yang sudah diberikan Abdul Rasad kepada Kades Soritatanga (M. TAHIR MANAN, Red) sebesar Rp. 2000.000,00 ( dua juta rupiah ),"

"Sementara yang dinyatakan dalam surat keputusan bupati Dompu No 38/ Disnak tahun 2014 yang menyatakan bahwa di Doroncanga terdapat tanah peternakan seluas 1.966 hektar dengan perincian keterangan antara lain, sebelah timur adalah jambatan besar PT. ATI dengan Hodo. Sebelah utara, jalan raya pekat - dompu.Sebelah selatan, laut teluk saleh
dan sebelah barat adalah jambatan Doro Mboha," Jelas Faijah.

Faijah juga menduga, bahwa kepala desa soritatanga (M. TAHIR MANAN, Red) diduga malakukan penipuan terhadap salah seorang warga yang berinisial AHI, untuk pengadaan ijazah paket c sebagai persyaratan menjadi Kepala Dusun Soritatanga pengganti RIDWAN. Adapun besar biayayang dikeluarkan Ahi sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) dan sampai sekarang janjinya tersebut belum ada realisasinya. Bahkan, kata dia, menurut informasi bahwa ijazah paket c yang dimaksud ternyata palsu.

"Berdasarkan surat permohonan yang di ajukan oleh beberapa kelompok yang mengatas namakan warga desa Soritatanga untuk perluasan pemukiman baru (Dusun Oi Rao ). Padahal tindakan yang dilakukan kepala desa tidak berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat baik di tingkat dusun maupun di tingkat lembaga desa,"

"Kenapa mesti warga dari desa, kecamatan bahkan kabupaten lain untuk menempati lahan pemukiman tersebut.Rekomendasi yang dikeluarkan bersifat Formalitas ( sfekulasi data, Red). Rapat untuk melahirkan keputusan tersebut tidak dibenarkan adanya karena tidak dilengkapi dengan berita acara rapat dan daftar hadir peserta rapat," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Soritatanga, M. Tahir Manan, dihadapan massa aksi dalam dialog terbuka tetsebut, menjawab berbagai pertanyaan dan tuntutan dari massa unjuk rasa.

Hal itu diantaranya, Terkait masalah tanah milik kehutanan yang ada di desa Soritatanga, dia (kades soritatanga)  mengaku, telah melakukan pengukuran/prona ( sertifikat) di dusun Ngguwu Belanda Desa Soritatanga di lokasi yang dulunya sebagai kantor kehutanan. Namun, kata dia,  tanah tersebut bukanlah milik kehutanan melainkan tanah milik H. HARIADI ( Pensiunan pegawai kehutanan, Red) dan dirinya telah melakukan jual beli dengan H. HARIADI.

Terkait dengan permasalahan tidak sama jumlah pungutan biaya dalam pembuatan sertifikat pekarangan rumah di Dusun Ngguwu Belanda, Dusun Soritatanga dan dusun Sori Mangge, itu disebabkan karena dalam pengurusan sertifikat di Dusun Sorimangge,  dirinya harus membayar jasa seseorang yang bisa melobi dengan PT Sukses Mantap Sehahtera (SMS, Red),  karena Tanah yang ditempati oleh Warga Dusun Sorimangge masih termasuk dalam HGU PT. Sukses Mantap Sejahtera tersebut.

"Jalan ekonomi yang dikerjakan sebenarnya 3 meter bukan 4 meter dan biaya yang  dikeluarkan/digunakan sebesar Rp. 116.000.000 dari dana sebesar Rp. 240.000.000. Masalah saya beristri lebih dari satu, itu adalah masalah pribadi saya. Saya dan sekdespun tentu juga bisa mengisi kekosongan jabatan Kadus," jelasnya.

Diakui Tahir, bahwa dirinya telah menghadap Bupati Dompu untuk membahas masalah lahan HGU PT. Sukses Mantap Sejahtera yang dikelola oleh warga Dusun Sorimangge Desa Soritatanga, yang dimana Kades Soritatanga meminta kepada Bupati Dompu untuk memberikan lahan pengganti bagi warga Dusun Sorimangge Desa Sotitatanga.

"Begitu juga mengenai Dana Bumdes sampai saat ini belum dicairkan. Dan mengenai sikap memberhentikan Kepala Dusun, dirinya telah memberitahukan secara lisan kepada Kepala BPD Soritatanga," terangnya.

Tahir nenyebutkan, bahwa dirinya telah memberikan ijin garap kepada pemilik lahan yang ditanami dengan tanaman tahunan maupun tanaman semusim. Namun, kata dia, dirinya tidak pernah memberikan SPPT.

Tidak hanya itu, lanjut Tahir, dirinya juga tidak pernah memungut biaya sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu ) dalam pengukuran sertifikat lahan Transmigrasi SP II Nangakara daj tidak pernah memungut biaya untuk pembuatan sertifikat di warga Doro ncanga sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ).

"Saya hanya memungut biaya sebesar Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, Red ) saja. Saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,-( Lima Juta Rupiah ) dari  AHI untuk pembuatan ijazah Paket C dan Terkait masalah pemukiman baru,bahwa ada salah satu kelompok yang diketuai oleh (Amirudin,Red) yang memprakarsai berdirinya kampung baru Dusun oi rao," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan ini melaporkan, setelah mendapat tanggapan dari Kepala Desa Soritatanga, masa aksi yang merasa tidak puas,  kemudian melakukan penyegelan Kantor Desa Soritatanga.

Kemudian, setelah melakukan penyegelan Kantor Desa Soritatanga tersebut, FAIJAH (salah satu koorlap aksi unras, Red ) mengharapkan kepada aparat keamanan dan Muspika Pekat untuk bekerja sama dan mengamankan serta menjaga Kantor Desa Soritatanga yang telah di segel.

Apabila dikemudian hari adalah salah satu pihak yang sengaja membuka penyegelan tersebut tanpa sepengetahuan para massa unjuk rasa, maka orang itu katanya akan berhadapan dengan massa unras tersebut.(SP.05)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.