Warga Dialog Dengan Kades Soritatanga
Dompu,
Samadapos.com - Usai melakukan unjuk rasa di depan kantor
Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, akhirnya Selasa
(11/10/2016), Puluhan warga (massa Aksi) berdialog secara terbuka dengan Kepala
Desa (Kades) Soritatanga, Kecamatan Pekat Dompu. Dialog tersebut bertujuan
untuk membahas berbagai tuntutan yang disuarakan oleh para massa aksi tersebut.
Perwakilan warga (Massa
Aksi) Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Faijah, dalam dialog
tersebut menyampaikan beberapa item. Hal itu diantaranya, massa aksi
mempertanyakan mengapa kades soritatanga (M. Tahir Manan, Red) melakukan
pengukuran atau prona (sertifikat) kantor dinas kehutanan di desa Soritatanga.
Mengapa ada perbedaan
pengumpulan uang dalam pembuatan sertifikat tanah pemukiman di dusun
Soritatanga, Ngguwu Belanda, dengan dusun Sori Mangge, dusun Soritatanga dan
dusun Ngguwu Belanda yang diketahui dipungut biaya sebesar Rp. 250.000 perumah
penduduk (sudah diukur sebanyak 300 rumah, Red), sedangkan di dusun sori Mangge
dipungut biaya sebesar Rp. 350.000 perumah.
Tidak hanya itu, lanjut
Faijah, Pembuatan jalan ekonomi yg lebarnya 4 meter dan panjang 900 meter
menghabiskan biaya Rp. 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dengan
memakai tenaga kerja yang berasal dari lombok, pemborong orang Doropeti dan
bukan seratus persen orang Soritatanga.
"Jika dibandingkan
dengan PNPM tahun lalu yg panjangnya 1 KM hanya menghabiskan biaya Rp.
240.000.000( dua ratus empat puluh juta ) dan fisik pembuatabnya jauh lebih
baik dari proyek yang biayanya sedikit ketimbang dengan proyek yang biayanya
habis lebih banyak," ungkap faijah di halaman kantor Desa Soritatanga
setempat.
Faijah juga mempertanyakan,
apakah ada peraturan daerah (perda) yg mengizinkan aparat pemerintah desa
beristri lebih dari satu. Sebab, kata dia, kades soritatanga tersebut (M. Tahir
Manan, Red) beristri lebih dari satu.
Hal lainya juga yaitu,
tambah Faijah, dirinya mempertanyakan Peraturan dari mana, sehingga Kepala desa
bisa mengisi kekosongan jabatan kepala dusun. Surat pembebasan tanah yang
dibuat oleh kepala desa itu (M. Tahir Manan, Red) selaku kepala desa Soritatanga
hanya di tanda tangani oleh (Yohan Setiawan, Red) sebagai pihak pertama
dan M. Tahir Manan sebagai kepala desa.
Sementara untuk tanda tangan Camat dan Bupati Dompu, itu tidak ada.
Begitu juga, dengan Dana
Bumdes sebesar Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta ). Namun yang dicairkan hanya
sebesar Rp. 20.000.000 ( dua puluh juta ).Penerbitan SK kepala dusun tidak di
musyawarahkan dengan kepala BPD. Tanah HGU yang dikuasai oleh masyarakat baik
tanaman tahunan maupun dgn tanaman semusim sudah di berikan SPPT atau izin
garap oleh kepala desa pada tahun 2013 itu saja, dan tidak dilanjutkan oleh
kepala desa yang saat ini.
Sebanyak 53 ( lima puluh
tiga ) Hektar lahan transmigrasi SP 2 Nangakara yang diurus sertifikat untuk
masyarakat tersebut, malah dimanfatatkan
oleh Kades Soriratanga (M TAHIR MANAN, Red) dengan cara melalukan
pungutan biaya sebesar Rp. 500.000,00( lima ratus ribu rupiah ) per-hektar.
"Masyarakat Doroncanga
yang menjadi korban sebanyak 20 orang telah dipungut biaya sebesar Rp. 300.000
per orang dan yang sudah diberikan Abdul Rasad kepada Kades Soritatanga (M.
TAHIR MANAN, Red) sebesar Rp. 2000.000,00 ( dua juta rupiah ),"
"Sementara yang
dinyatakan dalam surat keputusan bupati Dompu No 38/ Disnak tahun 2014 yang
menyatakan bahwa di Doroncanga terdapat tanah peternakan seluas 1.966 hektar
dengan perincian keterangan antara lain, sebelah timur adalah jambatan besar
PT. ATI dengan Hodo. Sebelah utara, jalan raya pekat - dompu.Sebelah selatan,
laut teluk saleh
dan sebelah barat adalah
jambatan Doro Mboha," Jelas Faijah.
Faijah juga menduga, bahwa
kepala desa soritatanga (M. TAHIR MANAN, Red) diduga malakukan penipuan
terhadap salah seorang warga yang berinisial AHI, untuk pengadaan ijazah paket
c sebagai persyaratan menjadi Kepala Dusun Soritatanga pengganti RIDWAN. Adapun
besar biayayang dikeluarkan Ahi sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah ) dan
sampai sekarang janjinya tersebut belum ada realisasinya. Bahkan, kata dia,
menurut informasi bahwa ijazah paket c yang dimaksud ternyata palsu.
"Berdasarkan surat
permohonan yang di ajukan oleh beberapa kelompok yang mengatas namakan warga
desa Soritatanga untuk perluasan pemukiman baru (Dusun Oi Rao ). Padahal
tindakan yang dilakukan kepala desa tidak berdasarkan musyawarah bersama dengan
masyarakat baik di tingkat dusun maupun di tingkat lembaga desa,"
"Kenapa mesti warga
dari desa, kecamatan bahkan kabupaten lain untuk menempati lahan pemukiman
tersebut.Rekomendasi yang dikeluarkan bersifat Formalitas ( sfekulasi data,
Red). Rapat untuk melahirkan keputusan tersebut tidak dibenarkan adanya karena
tidak dilengkapi dengan berita acara rapat dan daftar hadir peserta
rapat," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa
Soritatanga, M. Tahir Manan, dihadapan massa aksi dalam dialog terbuka
tetsebut, menjawab berbagai pertanyaan dan tuntutan dari massa unjuk rasa.
Hal itu diantaranya, Terkait
masalah tanah milik kehutanan yang ada di desa Soritatanga, dia (kades
soritatanga) mengaku, telah melakukan
pengukuran/prona ( sertifikat) di dusun Ngguwu Belanda Desa Soritatanga di lokasi
yang dulunya sebagai kantor kehutanan. Namun, kata dia, tanah tersebut bukanlah milik kehutanan
melainkan tanah milik H. HARIADI ( Pensiunan pegawai kehutanan, Red) dan
dirinya telah melakukan jual beli dengan H. HARIADI.
Terkait dengan permasalahan
tidak sama jumlah pungutan biaya dalam pembuatan sertifikat pekarangan rumah di
Dusun Ngguwu Belanda, Dusun Soritatanga dan dusun Sori Mangge, itu disebabkan
karena dalam pengurusan sertifikat di Dusun Sorimangge, dirinya harus membayar jasa seseorang yang
bisa melobi dengan PT Sukses Mantap Sehahtera (SMS, Red), karena Tanah yang ditempati oleh Warga Dusun
Sorimangge masih termasuk dalam HGU PT. Sukses Mantap Sejahtera tersebut.
"Jalan ekonomi yang
dikerjakan sebenarnya 3 meter bukan 4 meter dan biaya yang dikeluarkan/digunakan sebesar Rp. 116.000.000
dari dana sebesar Rp. 240.000.000. Masalah saya beristri lebih dari satu, itu
adalah masalah pribadi saya. Saya dan sekdespun tentu juga bisa mengisi
kekosongan jabatan Kadus," jelasnya.
Diakui Tahir, bahwa dirinya
telah menghadap Bupati Dompu untuk membahas masalah lahan HGU PT. Sukses Mantap
Sejahtera yang dikelola oleh warga Dusun Sorimangge Desa Soritatanga, yang
dimana Kades Soritatanga meminta kepada Bupati Dompu untuk memberikan lahan
pengganti bagi warga Dusun Sorimangge Desa Sotitatanga.
"Begitu juga mengenai
Dana Bumdes sampai saat ini belum dicairkan. Dan mengenai sikap memberhentikan
Kepala Dusun, dirinya telah memberitahukan secara lisan kepada Kepala BPD
Soritatanga," terangnya.
Tahir nenyebutkan, bahwa
dirinya telah memberikan ijin garap kepada pemilik lahan yang ditanami dengan
tanaman tahunan maupun tanaman semusim. Namun, kata dia, dirinya tidak pernah
memberikan SPPT.
Tidak hanya itu, lanjut
Tahir, dirinya juga tidak pernah memungut biaya sebesar Rp. 500.000,- ( Lima
Ratus Ribu ) dalam pengukuran sertifikat lahan Transmigrasi SP II Nangakara daj
tidak pernah memungut biaya untuk pembuatan sertifikat di warga Doro ncanga
sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ).
"Saya hanya memungut
biaya sebesar Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah, Red ) saja.
Saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,-( Lima Juta Rupiah )
dari AHI untuk pembuatan ijazah Paket C
dan Terkait masalah pemukiman baru,bahwa ada salah satu kelompok yang diketuai
oleh (Amirudin,Red) yang memprakarsai berdirinya kampung baru Dusun oi
rao," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang
berhasil dihimpun wartawan ini melaporkan, setelah mendapat tanggapan dari
Kepala Desa Soritatanga, masa aksi yang merasa tidak puas, kemudian melakukan penyegelan Kantor Desa
Soritatanga.
Kemudian, setelah melakukan
penyegelan Kantor Desa Soritatanga tersebut, FAIJAH (salah satu koorlap aksi
unras, Red ) mengharapkan kepada aparat keamanan dan Muspika Pekat untuk
bekerja sama dan mengamankan serta menjaga Kantor Desa Soritatanga yang telah
di segel.
Apabila dikemudian hari
adalah salah satu pihak yang sengaja membuka penyegelan tersebut tanpa
sepengetahuan para massa unjuk rasa, maka orang itu katanya akan berhadapan
dengan massa unras tersebut.(SP.05)
Post a Comment