158 Warga Ikuti Pelayanan Terpadu Istbat Nikah dan Pencatatan Kelahiran
Bima,
MediaNTB.com - Pemerintah Kabupaten Bima Melalui Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Australia-Indonesia
Partnership for Justice (AIPJ), Pengadilan Agama Kabupaten Bima, Lembaga
Perlindungan Anak Daerah (LPAD) dan
Kementerian Agama Kabupaten Bima Rabu (16/11) menyelenggarakan Pelayanan
Terpadu Sidang Isbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Kelahiran yang
menghadirkan 50 pasangan suami/Istri dan
108 orang anak di Paruga NaE Kecamatan Wera.
Acara tersebut juga dihadiri
Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bima,
rombongan dari kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Mr. Malcolm, Mr.
Dominic dan Mr Iwan. Sedangkan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi
NTB tampak hadir Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Sahan, SH, dan Dr
M. Imam Purwadi, SH, MH (Koordinator Divisi Litbang), Konsultan AIPJ
Hamdan, S,H, MKN dan Kepala SKPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Bupati Bima Dalam
sambutannya menyampaikan, “penyelenggaraan acara ini menunjukkan betapa besar
perhatian para orang tua bagi masa depan anak”. Ke depan, keberadaan dokumen
kependudukan akan memudahkan bagi anak-anak
dalam pengurusan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya.
Intinya, kita berupaya agar anak-anak yang dilahirkan keluarga kurang mampu
mendapatkan hak yang sama dengan yang lainnya sehingga mampu menatap masa depan
yang lebih baik di manapun mereka berada”. Kata Bupati.
Terkait dukungan,
“Pemerintah daerah berharap pelayanan
Itsbat dan pencatatan kelahiran tidak hanya dilaksanakan di kecamatan Wera,
tetapi ke depan akan bisa dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, dan LPAD, sehingga akan ada sharing dana agar program ini
dapat dilaksanakan dengan baik, berkelanjutan dan tepat sasaran.
Di akhir amanatnya, Bupati
berharap kepada para kepala desa agar lebih proaktif mendata pasangan yang
belum tercatat pernikahannya untuk di fasilitasi itsbat nikah. Kementerian
Agama, AIPJ dan LPA diharapkan tetap membantu dan mendukung kegiatan seperti
ini agar dapat dilanjutkan”. Kata Bupati.
Ketua Lembaga Perlindungan
Anak (LPA) Provinsi NTB Sahan SH menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati
dan Wakil Bupati pada pelayanan terpadu
siding itsbat nikah di Kecamatan Wera.
“Pelayanan terpadu diawali
dengan keinginan AIPJ merealisasikan pelayanan satu hari dengan Kementerian
Agama, Pengadilan Agama dan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan sipil menjadi pelayanan terpadu. Sehingga dapat
berjalan dengan baik”.
Sahan memaparkan, “pada
tahun 2013, capaian atau pencatatan kelahiran baru 38 Persen, Alhamdulillah
dalam 2 tahun terakhir cakupannya mencapai 76,6 persen dan alhamdulillah pada
tahun 2018 diharapkan akan mampu mencapai target nasional 80 persen. Karena
itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, LPA mendorong pemerintah untuk menerapkan sistem jemput
bola dengan menggabungkan pelayanan terpadu kependudukan beberapa desa dalam 1
kecamatan sehingga pelayanan dapat dilaksanakan dengan cepat”. Tandasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan
Anak Daerah (LPAD) Kabupaten Bima yang diwakili Amar Makruf, SH dalam
laporannya mengatakan, "kegiatan ini didasarkan pada masih banyaknya anak
yang kelahirannya tidak tercatat yang pada tahun 2016 secara nasional mencapai
77,6%. Sedangkan di Kabupaten Bima anak
yang telah memiliki akta kelahiran mencapai 76% dari target 77,5% pada tahun
2016 dan 78,5 persen pada tahun 2019 mendatang.
Menurut Makruf, "dari
data yang ada, umumnya anak tanpa akta kelahiran berasal dari keluarga yang
tidak mampu dan bersomisili di daerah terpencil. Artinya semakin miskin
keluarga, semakin kecil kemungkinan anak memiliki akta kelahiran.
Untuk meningkatkan cakupan
kepemilikan akta kelahiran inilah LPA Kabupaten Bima bekerjasama dengan
AIPJ, melaksanakan layanan satu atap
secara mudah, murah dan mudah diakses.
Sehingga dengan demikian maka secara bertahap akan mewujudkan pemenuhan
hak warga negara atas dokumen identitas hukum, baik buku nikah, akta cerai
maupun akta kelahiran dengan mudah, cepat dan biaya murah.
Upaya ini juga membantu masyarakat
yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas
dokumen kependudukan dan
merupakan salah satu wujud dari komitmen kuat kita dalam meningkatkan
pelindungan terhadap anak. Serta
menjamin akses anak sebagai pintu masuk terhadap beragam layanan dasar pelayanan
kesehatan, pendidikan dan pelayanan sosial lainnya serta mengurangi resiko anak
mengalami penelantaran, eksploitasi dan perdagangan anak”. Terang Kabid
Sosbud Bappeda ini.(M.01/H.01)
Post a Comment