BWS Sediakan Anggaran Rp 3.700.000.000 Untuk Ganti Rugi Lahan Pending



Dompu, MediaNTB.com – Penyelesaian persoalan ganti rugi lahan pending milik masyarakat Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, yang terkena dampak dari proyek Pembangunan Dan Tanju (Dam Rababaka Kompleks), tidak hanya menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, akan tetapi persaoalan itu juga mendapat perhatian dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusatenggara. Hal itu terbukti, tahun 2016 ini BWS menyediakan anggaran untuk membayar ganti rugi lahan pending seluas 55,5 Hektar milik sejumlah masyarakat Desa Tanju.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan ini menyebutkan, bahwa jumlah anggaran yang disediakan oleh BWS untuk membayar ganti rugi lahan pending tersebut sebanyak Rp.3.700.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Juta) Tahun 2016. Namun dari jumlah anggaran tersebut, ternyata belum mampu untuk mencukupi sesuai dengan harga luas lahan pending seluas 55, 5 Hektar tersebut.

Akan tetapi, untuk anggaran pelunasan sisa dari pembayaran ganti rugi tersebut, menurut infomasi juga anggaranya akan disediakan oleh BWS pada Tahun 2017 nanti. Artinya, pelunasan pembayaran ganti rugi lahan juga menjadi tanggung jawab BWS dan rencananya  akan diselesaikan (dilunasi) pada triwulan kedua (Tahun 2017).

Mengenai model cara pembayaran ganti rugi lahan pending tersebut, dilakukan dengan cara membayarnya melalui masing – masing rekening para pemilik lahan pending. Artinya, uang pembayaran itu akan dikirim (ditransfer) ke masing – masing rekening milik para pemilik lahan pending tersebut.

Hanya saja, pembayaran itu akan dilakukan ketika semua dokumen dan adiministrasi kepemilikan lahan pending tersebut sudah jelas. Sehingga ketika semua itu sudah rampung dan dokumen penyerahan lahan pending sudah ditandatangani oleh pemilik lahan, maka uang pembayaran tersebut akan segera dikirim ke masing – masing rekening tersebut.

Adanya perhatian dari BWS terhadap ganti rugi lahan pending, juga mendapat simpati dari warga Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Sebab, kata dia, apa yang dilakukan oleh BWS adalah bukti dari rasa prihatin mereka terhadap persaoalan yang terjadi antara pemilik lahan pending dan Pemda Dompu.

Sebab selama ini, tambah dia,  tepatnya sebelum adanya keputusan membayar ganti rugi lahan pending, para masyarakat Desa Tanju selaku pemilik lahan itu terus melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD dan Pemda Dompu untuk mendesak Pemda Dompu agar segera membayar ganti rugi lahan milik masyarakat Desa Tanju tersebut.

Tidak hanya itu, sambung dia, para pemilik lahan ini juga kerap kali melakukan aksi menghambat aktivitas pelaksanaan pekerjaan proyek Dam Tanju (Dam Rababaka Kompleks) yang berlokasi di wilayah Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu tersebut.”Kami salut dengan BWS yang berkenan membantu pemda dompu untuk membayar ganti rugi lahan pending itu,” ujar salah satu perwakilan dari masyarakat Desa Tanju, kepada wartawan ini di depan ruangan bidang Administrasi Pemerintahan (Adm pemerintahan) Setda Dompu, Jumat (11/11/2016).

Menurut dia, manfaat adanya Dam Tanju (Dam Rababaka Kompleks)  yaitu untuk kepentingan masyarakat Dompu pada umumnya. Jadi masyarakat Dompu, khususnya masyarakat Desa Tanju juga harus ikut bersyukur dengan adanya pembangunan dam tersebut.”Kita juga harus berterimakasih kepada pemerintah pusat yang terus memperhatikan pembangunan – pembangunan di daerah ini,” tandasnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.