Kajari Dompu Limpahkan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Block Grand di Pengadilan Tipikor Mataram
Dompu,
MediaNTB.com - Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Dompu,
akan melakukan pelimpahan dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan
Langsung (Block Grand) Tahun 2009 ke Pengadilan Tipikor Mataram NTB.
Pasalnya, Dua orang terdakwa
dengan inisial IK, mantan Kepala SMPN 3 Satu Atap Kecamatan Hu'u (jabatan saat
ini selaku pegawas sekolah di kecamatan Hu'u) dan BI mantan bendahara proyek
Block Grand Tahun 2009 (jabatan saat ini, guru SMPN 3 satu atap Kecamatan Hu'u)
ini, rencananya akan dibawa malam ini ke Mataram.
"Malam ini kami akan
membawa dua orang terdakwa (IK dan BI, Red) ke mataram untuk dilimpahkan ke
pengadilan tipikor mataram," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
Kejaksaan Negeri Dompu, Deddi Diliyanto SH, saat diwawancarai wartawan ini
diruang kerjanya, Selasa (8/11/2016).
Ditambahkan Kasi Pidsus,
Kasus dugaan korupsi Dana Block Grand ini, sudah masuk pada tahap penuntutan.
Sehingga, kata dia, itulah alasan kenapa dua orang terdakwa tersebut di
limpahkan oleh pihaknya selaku Kajari Dompu ke pengadilan Tipikor Mataram.
"Insah Allah, besok
pagi Kami sudah sampai di Mataram dan akan langsung melimpahkan dua orang
terdakwa tersebut," jelasnya.
Setelah terdakwa
dilimpahkan, lanjut Kasi Pidus, pihaknya tinggal menunggu
Jadwal sidang."Mengenai
kapan jadwal sidang, itu ditentukan majelis hakim di tipikor mataram,"
terangnya.
Sebelum dilimpahkan ke
pengadilan tipikor mataram, berapa lama dua orang terdakwa tersebut di titip di
Lapas (Rutan) Dompu..? Kasi Pidsus mengaku, kemarin para terdakwa tersebut di
titipkan di rutan dompu selama beberapa hari."IK dan BI, kemarin kami
titipkan di Lapas Dompu, kurang lebih satu minggu."ucapnya sembari menutu
pembicaraan.
Sebelumnya, IK dan BI
tersangkut kasus dugaan korupsi Dana Block Grand Tahun 2009, untuk pembangunan
3 ruangan kelas baru dan 1 ruangan perpustakaan SMPN 3 satu atap Kecamatan Hu'u
Dompu. Dimana, dari jumlah anggaran sebesar Rp 345.000.000 Tahun 2009,
ditemukan kerugian Negara mencapai Rp.100 Juta.(Sahrul)
Post a Comment