Kasus Pengancaman, Anggota Satpol PP Kota Bima Ditahanan Jaksa


Ilustrasi

Bima, MediaNTB.com - Oknum anggpta Provos Satuan Pol PP berinisial S (43) ditahan Kejasaan Negeri (Kejari) Raba Bima.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditahan karena tersangkut kasus pengancaman terhadap sesama anggotanya, setelah melalui proses penyelidikan oleh polisi sejak Mei 2016 lalu.

Jaksa Peununtut Umum (JPU), Ikhwanul Fiaturrahman mengatakan, tersangka telah ditahan hari ini, (02/11/2016) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dari pihak Kepolisian Resor Bima Kota.

“Ya, benar, tersangka S sudah kami tahan hari ini,” ungkap Ikhwal kepada wartawan.

Ia mengatakan, S dituduh telah mengancam korban bernama Abdurrahman selaku Kasi Trantib pada Satuan Pol PP Kota Bima.

Pengancaman itu bermula ketika korban membagi tugas dalam kegiatan operasi pendataan pajak usaha di Kota Bima. Eantah apa penyebabnya, tersangka lalu menuding korban dengan mengeluarkan bahasa yang tak menyenangkan.

Kemudian, tersangka mengambil sangkur yang disimpan dalam jok motornya. “Saat itu, tersangka mengancam korban dengan sangkur,” tutur Ikhwal.

Beruntung, lanjut ikhwal, anggota PolPP lain yang melihat kejadian itu berhasil menghalau dan berusaha menenangkan tersangka.

“Karena merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bima Kota,” tutur Ikhwal.

Ikhwal mengatakan, dalam waktu dekat, kasus yang menyeret anggota Satpol PP tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan setempat untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara.(M.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.