Kasus Pengancaman, Anggota Satpol PP Kota Bima Ditahanan Jaksa
Ilustrasi |
Bima,
MediaNTB.com - Oknum anggpta Provos Satuan Pol PP
berinisial S (43) ditahan Kejasaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ini ditahan karena tersangkut kasus pengancaman terhadap sesama anggotanya,
setelah melalui proses penyelidikan oleh polisi sejak Mei 2016 lalu.
Jaksa Peununtut Umum (JPU),
Ikhwanul Fiaturrahman mengatakan, tersangka telah ditahan hari ini, (02/11/2016)
setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dari pihak Kepolisian
Resor Bima Kota.
“Ya, benar, tersangka S
sudah kami tahan hari ini,” ungkap Ikhwal kepada wartawan.
Ia mengatakan, S dituduh
telah mengancam korban bernama Abdurrahman selaku Kasi Trantib pada Satuan Pol
PP Kota Bima.
Pengancaman itu bermula
ketika korban membagi tugas dalam kegiatan operasi pendataan pajak usaha di
Kota Bima. Eantah apa penyebabnya, tersangka lalu menuding korban dengan
mengeluarkan bahasa yang tak menyenangkan.
Kemudian, tersangka
mengambil sangkur yang disimpan dalam jok motornya. “Saat itu, tersangka
mengancam korban dengan sangkur,” tutur Ikhwal.
Beruntung, lanjut ikhwal,
anggota PolPP lain yang melihat kejadian itu berhasil menghalau dan berusaha
menenangkan tersangka.
“Karena merasa terancam,
korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bima Kota,” tutur Ikhwal.
Ikhwal mengatakan, dalam
waktu dekat, kasus yang menyeret anggota Satpol PP tersebut akan segera dilimpahkan
ke pengadilan setempat untuk disidangkan.
Atas perbuatannya, tersangka
dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara.(M.01)
Post a Comment