Kemenag Dompu Kekurangan Anggaran Pembayaran Tunjangan Inpassing Guru
H. Muh. Ikhsan |
Dompu,
MediaNTB.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu,
dalam hal ini Bidang Pendidikan Madrasyah mengaku mengalami kekurangan
anggaran untuk pembayaran tunggakan gaji tunjangan Inpassing untuk para guru
yang bersertifikasi. Dana yang tersedia di dalam DIPA tahun 2016 ini
untuk membayar inpassing tersebut hanya sebanyak Rp 800 juta saja.
"Saat ini kami
mengalami kekurangan anggaran untuk membayar tunggakan gaji Inpassing para guru
sertifikasi," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasyah Kemenag
Dompu, H. Muh. Ikhsan, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin (31/10/2016).
Diakui Ikhsan, sebelumnya
jumlah guru sertifikasi yang menerima dana inpassing tersebut sebanyak 100
orang. Namun setelah diverifikasi oleh BPKP, ternyata jumlah guru yang
memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut hanya sebanyak 87 orang
saja. "Untuk pencairan dana tunjangan itu, alhamdulillah sudah kami ajukan
untuk kekurangan pembayaran di tahun 2015 kemarin," akunya.
Ditambahkan Ikhsan,
sebenarnya dana tunjangan itu masuk dalam DIPA Tahun 2016, akan tetapi karena
perhitungan pembayaran inpassing tersebut dari 2015 sampai 2016 ini. Sehingga
itu alasan kenapa pihaknya mendahulukan untuk membayar kekurangan (tunggakan)
inpassing pada tahun 2015 lalu.
"Dana untuk membayar kekurangan di tahun 2015 itu, tidak cukup untuk dibayarkan 12 bulan tunggakan. Akan tetapi dananya hanya untuk membayar tunggakan 10 bulan saja (mulai bulan januari sampai oktober Tahun 2015, red)," jelasnya.
"Dana untuk membayar kekurangan di tahun 2015 itu, tidak cukup untuk dibayarkan 12 bulan tunggakan. Akan tetapi dananya hanya untuk membayar tunggakan 10 bulan saja (mulai bulan januari sampai oktober Tahun 2015, red)," jelasnya.
Hal itu dikarenakan, lanjut
Ikhsan, setelah diperhitungkan dengan jumlah 86 guru penerima inpassing
tersebut, sehingga pihak Kemenag hanya mampu membayar tunggakan 10 bulan saja
sesuai dengan penggajian yang tertera dalam SK inpassing guru yang dibayar
sesuai golongan, seperti golongan III A, II B dan III C. Artinya, kata dia,
nilai pembayaran gaji inpassing masing - masing guru tersebut berfariasi. Akan
tetapi, pembayaran inpassing juga sesuai dengan keputusan Dirjen yang nilai
pembayaranya dihitung berdasarkan Nol Tahun dan tidak berdasarkan nilai
pembayaran yang tertuang dalam SK inpassing tersebut.
Ditanya mengenai surat Kanwil yang memerintahkan Kemenag Dompu untuk membayar cepat
tunggakan 12 bulan gaji inpassing para guru..? Ikhsan mengaku, membenarkan bahwa
adanya surat tersebut. Akan tetapi, kata dia, surat itu tidak hanya untuk
Kemenag Dompu saja, melainkan juga untuk semua Kemenag yang ada di seluruh
daerah.
"Memang dalam surat itu
Kanwil menyuruh membayar tunggakan inpasing 12 bulan (Januari sampai Desember
2015, red). Tapi mau gimana lagi, toh anggaran tidak cukup untuk membayar
tunggakan 12 bulan dan hanya cukup untuk membayar 10 bulan saja," katanya.
Intinya, sambung Ikhsan,
pembayaran inpasing guru tergantung dari ketersediaan dana yang ada di dalam
DIPA.
"Dana yang ada di dalam DIPA hanya 800 juta saja. Dan untuk kekerungan pembayaran 2 bulan di tahun 2015 dan beberapa bulan di tahun 2016, tetap akan dibayar. Kami sudah mengusulkan kembali untuk kekuranga itu, baik kekurangan di tahun 2015 maupun untuk tahun 2016. Dan untuk pembayaran tunggakan inpassing 10 bulan, insya Allah dalam waktu 2 minggu ini, akan.segera dibayar," janjinya.(Sahrul)
"Dana yang ada di dalam DIPA hanya 800 juta saja. Dan untuk kekerungan pembayaran 2 bulan di tahun 2015 dan beberapa bulan di tahun 2016, tetap akan dibayar. Kami sudah mengusulkan kembali untuk kekuranga itu, baik kekurangan di tahun 2015 maupun untuk tahun 2016. Dan untuk pembayaran tunggakan inpassing 10 bulan, insya Allah dalam waktu 2 minggu ini, akan.segera dibayar," janjinya.(Sahrul)
Post a Comment