Pembinaan ASN, Dahlan: Disiplin Harus Berawal Dari Diri Sendiri
Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan H.M Noer M.Pd |
Bima,
MediaNTB.com - Pemerintah Kabupaten Bima terus berkomitmen meningkatkan disiplin
aparatur sebagai ujung tombak pelayanan birokrasi pemerintah daerah. Untuk
mewujudkan hal tersebut, Senin, (7/11/2016) dilaksanakan Pembinaan Disiplin
Aparatur Negara (ASN) Pemerintah
Kabupaten Bima lingkup kecamatan Woha, Belo, Palibelo dan Lambitu di Paruga Nae
Woha.
Wakil Bupati dihadapan Camat, kepala UPT Dikpora, para
kepala SD, SMP dan SMA pada 4 kecamatan dalam arahannya kembali menekankan
kepada 267 orang ASN yang mengikuti pembinaan tersebut, "Kalau mau
mendisiplinkan orang lain maka harus mengawali dari sendiri dan ini dilakukan
dengan mengubah karakter atau tabiat yang tidak baik”. Jelas Wabup.
Pada kesempatan tersebut,
Wakil Bupati didampingi kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima
Drs. H. Abdul Wahab, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bima Tajudin, SH, M.Si dan Kanag Organisasi dan Pendayagunaan Aparaur Setda
Drs. Agussalim, M.Si mengatakan, pembinaan ini merupakan hal yang
berkelanjutan, karena adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
Kesenjangan ini akan hilang kalau ada rasa tanggung jawab dari ASN untuk
memperbaiki kondisi yang ada.
Ditambahkan Wabup, sebagai
‘rambu’ untuk meningkatkan disiplin ASN, sejumlah regulasi antara lain
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), PP 53 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 45 tahun 1990 tentang Ijin
Perkawinan dan Perceraian PNS.
“Bila UU ASN ini diberlakukan
secara tegas menyangkut akumulasi 46 hari ketidak hadiran maka ada kemungkinan
pemberhentian PNS “berjamaah”. Kalau ada
pegawai yang tidak masuk dalam 46 hari, maka terpaksa akan dilakukan tindakan
tegas, kepala BKD dan Dinas Dikpora telah diinstruksikan untuk melakukan
inventarisasi pelanggaran PP 53 ini untuk diambilk tindakan tegas”. Kata
Dahlan.
Demikian halny PP nomor 45
tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS menjadi perhatian khusus
pimpinan daerah. Ada banyak laporan tentang poligami yang dilakukan oleh ASN
yang masuk ke meja Bupati dan Wakil Bupati yang harus ditidak lanjuti untuk
menjaga citra aparatur.
“Itulah pentingnya dilakukan
pembinaan, untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Karena itu, membina
pegawai itu bukan hal yang gampang, tetapi harus dilakukan terus-menerus dan
tidak boleh ada pembiaran karena ini akan menjadi “benalu” di dalam birokrasi”.
Tegas Wabup.
Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kabupaten Bima Drs. H. Abdul Wahab dalam pengantarnya menguraikan,
“pembinaan ini ditujukan agar ada sosialisasi peraturan perundang-undangan yang
berlaku baik yang mengatur pegawai maupun kesejahteraan pegawai”.
Dalam kaitan ini, “BKD akan
mencoba menginformasikan semua hal yang berkaitan dengan disiplin ASN. Bersyukur
sekali, Bupati dan Wabup komitmen yang cukup tinggi untuk meningkatkan disiplin
PNS ini, sebab inilah hal yang sangat penting untuk segera diterapkan”. Kata
Wahab.
Dikatakan Wahab, “pembinaan
disiplin ASN dilaksanakan di beberapa tempat. Upaya ini menegaskan komitmen
untuk membentuk profil aparatur yang disiplin dan amanah. “disiplin dimaknai sebagai kesanggupan dan bersedia
mematuhi kewajiban serta menjauhi larangan yang ada. Jadi, intinya “apabila dilanggar maka akan ada tindakan pendisiplinan
berupa sanksi hukum yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran ASN yang
bersangkutan”. Jelas mantan Inspektur
Kabupaten Bima ini. (M.01/H.01)
Post a Comment