Pemkab Bima Gelar Workshop Pengadaan Barang dan Jasa
Bima,
MediaNTB.com - Untuk meningkatkan pemahaman pejabat
pengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SKPD lingkup Pemerintah
Kabupaten Bima, Jumat (11/11) digelar Worshop dan Training Pengadaan Barang dan
Jasa, sebagai salah satu fungsi manajemen
yang sangat penting untuk dikelola agar
prosedur pengadaan barang/jasa dilingkup pemerintah dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
Demi mendorong pemahaman
peserta secara menyeluruh workshop, Bagian Administrasi Pembangunan Setda bekerjasama dengan Universitas Airlangga
Surabaya menghadirkan 3 orang pakar yaitu Prof. Dr. Y.Sogar Simamora, SH.M.Hum
yang menyajika materi “Aspek Kontraktual Dalam Pengadaan Barang dan Jasa”, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH.M.Hum dengan
materi “Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta Dr. Emanuel
Sujatmiko, SH,M.S dengan materi Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
Bupati Bima Hj.Indah
Dhamayanti Putri dalam arahan kepada peserta workshop yang dihelat di aula hotel Marina Kota Bima mengatakan,
“proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan
prinsip-prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil
bagi semua pihak. Ini penting agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan, baik dari segi fisik, keuangan
maupun manfaatnya bagi semua pihak. Disamping dari sisi regulasi, prosesnya
harus mengacu pada Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang tentang
pengadaan barang dan Jasa pemerintah”. Terang Bupati.
Karena itulah lanjut Bupati
Indah, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari seluruh SKPD yang diundang
sebagai peserta sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa, penting dalam menelaah
aspek teknis pelaksanaan pengadaan. “Aspek hukum secara khusus perlu dipahami
dengan baik karena akan dapat mewujudkan
penegakan prisip-prinsip dasar sesuai kerangka peraturan perundangan yang
berlaku. Pemahaman terhadap aspek hukum juga akan mengetahui bahaya dan
kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah”. Jelas
Bupati.
Salah seorang narasumber,
Dr. Emanuel Sujatmiko, SH,M.S yang menyajikan materi Aspek Hukum Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah memaparkan, salah satu item yang sering berbenturan
dengan masalah hukum adalah kegiatan swakelola pengadaan barang dan jasa yang
mencakup swakelola dan pemilihan penyediaan barang dan jasa.
“Pekerjaan secara swakelola bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan teknis, pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan
partisipasi langsung masyarakat setempat, dilihat dari segi besaran, sifat,
lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia Barang/Jasa. Swakelola
mencakup pekerjaan yang secara rinci tidak dapat dihitung terlebih dahulu
seperti penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau
penyuluhan serta pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project).
Termasuk pekerjaan survei,
pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium;
pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi yang bersangkutan, penelitian dan
pengembangan dalam negeri; dan/atau pekerjaan pengembangan industri pertahanan,
industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri”. Imbuhnya.
Worshop dan training
pengadaan barang dan jasa ini ditandai
dengan penyerahan cinderamata oleh Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri
kepada ke – 3 orang narasumber: Dr.
Emanuel Sujatmiko, SH,M.S, Prof. Dr.
Y.Sogar Simamora, SH.M.Hum serta Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH.M.Hum.(M.01/H.03,01)
Post a Comment