Terdakwa Kasus Korupsi Dana Block Grand 2009 Jalani Sidang
Dompu,
MediaNTB.com – Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi
Anggaran Dana Bantuan Langsung (Block Grand) untuk pembangunan tiga ruangan
kelas baru dan perpustakaan di SMPN 3 Satu Atap (Satap) Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu Tahun 2009,
akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram NTB. Para terdakwa yang
mempunyai nama Ilias Karim S.Pd (IK) dan Bambang Irawan S.Pd (BI) ini, sudah
menjalani sidang pertama dan kedua yang berlangsung di pengadilan tipikor
setempat.
”Dua terdakwa itu (Ilias
Karim dan Bambang Irawan, Red) sudah menjalani sidang selama dua kali di
pengadilan tipikor mataram,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
Kejaksaan Negeri Dompu, Deddi Diliyanto SH, saat diwawancarai wartawan ini di
ruang kerjanya, Kamis (24/11/2016).
Kasi Pidsus menyebutkan,
sidang pertama berlangsung pada tanggal 17 November 2016 kemarin dan sidang
kedua berlangsung hari Kamis ini, tepatnya pada tanggal 24 November 2016.
Dalam sidang pertama kemarin yaitu
pembacaan surat dakwaan dan sidang kedua yaitu dengan agenda pemeriksaan saksi
- saksi.
”Mengingat pada saat sidang
pertama, para terdakwa tidak mengajukan Eksepsi (tanggapan, Red). Maka sidang
kedua pun dilangsungkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan sidang kedua itu
sedang berlangsung hari ini,” jelasnya
Diakui Kasi Pidsus, dalam
persidangan tersebut ada 6 (enam) orang saksi yang diperiksa. Dan para saksi
itu, kata diam, yaitu adalah guru – guru SMPN 3 Satap Kecamatan Hu’u dan Mantan
Kepala SMPN 3 Satap setempat.
”Barusan saya dapat
informasi bahwa kelangsungan sidang kedua sudah selesai. Dan hasilnya
dinyatakan sidang ditunda minggu depan (sidang akan kembali berlangsung pada
tanggal 1 Desember 2016, Red). Tapi dalam sidang nanti masih dalam agenda
pemeriksaan saksi,” terangnya sembari menyebutkan bahwa tahun 2016 ini, ada
tiga kasus dugaan korupsi di dompu yang sedang dalam proses persidangan.
Selain dua kasus dugaan
korupsi dana Blok Grand SMPN 3 Satap Kecamatan Huu Dompu tahun 2009, Juga
ada kasus dugaan korupsi anggaran PNPM
UPK Kempo Tahun 2012-2013 yang menyeret tiga orang terdakwa yaitu oknum Ketua
UPK berserta Sekertaris dan Bendahara.(Sahrul)
Post a Comment