Terdakwa Kasus Korupsi Dana Block Grand 2009 Jalani Sidang



Dompu, MediaNTB.com – Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Bantuan Langsung (Block Grand) untuk pembangunan tiga ruangan kelas baru dan perpustakaan di SMPN 3 Satu Atap (Satap)  Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu Tahun 2009, akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram NTB. Para terdakwa yang mempunyai nama Ilias Karim S.Pd (IK) dan Bambang Irawan S.Pd (BI) ini, sudah menjalani sidang pertama dan kedua yang berlangsung di pengadilan tipikor setempat.

”Dua terdakwa itu (Ilias Karim dan Bambang Irawan, Red) sudah menjalani sidang selama dua kali di pengadilan tipikor mataram,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Dompu, Deddi Diliyanto SH, saat diwawancarai wartawan ini di ruang kerjanya, Kamis (24/11/2016).

Kasi Pidsus menyebutkan, sidang pertama berlangsung pada tanggal 17 November 2016 kemarin dan sidang kedua berlangsung hari Kamis ini, tepatnya pada tanggal 24 November 2016. Dalam  sidang pertama kemarin yaitu pembacaan surat dakwaan dan sidang kedua yaitu dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi.

”Mengingat pada saat sidang pertama, para terdakwa tidak mengajukan Eksepsi (tanggapan, Red). Maka sidang kedua pun dilangsungkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan sidang kedua itu sedang berlangsung hari ini,” jelasnya

Diakui Kasi Pidsus, dalam persidangan tersebut ada 6 (enam) orang saksi yang diperiksa. Dan para saksi itu, kata diam, yaitu adalah guru – guru SMPN 3 Satap Kecamatan Hu’u dan Mantan Kepala SMPN 3 Satap setempat.

”Barusan saya dapat informasi bahwa kelangsungan sidang kedua sudah selesai. Dan hasilnya dinyatakan sidang ditunda minggu depan (sidang akan kembali berlangsung pada tanggal 1 Desember 2016, Red). Tapi dalam sidang nanti masih dalam agenda pemeriksaan saksi,” terangnya sembari menyebutkan bahwa tahun 2016 ini, ada tiga kasus dugaan korupsi di dompu yang sedang dalam proses persidangan.

Selain dua kasus dugaan korupsi dana Blok Grand SMPN 3 Satap Kecamatan Huu Dompu tahun 2009, Juga ada  kasus dugaan korupsi anggaran PNPM UPK Kempo Tahun 2012-2013 yang menyeret tiga orang terdakwa yaitu oknum Ketua UPK berserta Sekertaris dan Bendahara.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.