Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Bima Bangun Kerjasama dengan Ombudsman
Kota
Bima, MediaNTB.com - Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik,
Pemerintah Kota Bima membangun kerjasama dengan Ombudsman Perwakilan NTB.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman atau Memorandum of
Understanding (MoU) yang ditandatangani pada hari Rabu, 23 November 2016.
Penandatanganan MoU
berlangsung di ruang rapat Walikota, dihadiri oleh Ketua Ombudsman Perwakilan
NTB Adhar Hakim dan Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, bersama
Asisten (III) Bidang Administrasi Umum dan para pimpinan SKPD yang melaksanakan
fungsi pelayanan publik, antara lain Dinas Perhubungan dan Kominfo, Badan
Kepegawaian Daerah (BKD), Kantor Arsip dan Perpustakaan, Dinas Sosial, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans), Dinas Koperasi, Perindustrian dan
Perdagangan (Koperindag), Dinas Kesehatan serta Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Wakil Walikota menyampaikan
apresiasi kepada Ombudsman NTB atas dukungan yang diberikan bagi upaya
peningkatan pelayanan publik Kota Bima. “Kota Bima sempat berada pada zona
merah dalam hal penilaian kinerja pelayanan publik. Kondisi ini memacu kami
untuk bergerak cepat melakukan berbagai langkah perbaikan untuk meningkatkan
kinerja pelayanan publik”, kata Wakil Walikota.
Diakuinya, untuk mencapai
standar pelayanan yang baik, aparatur pemerintah perlu pendampingan dari
pihak-pihak yang kompeten. Oleh karena itu, pembuatan Nota Kesepahaman dengan
Ombudsman dianggap perlu agar memberikan panduan yang lebih jelas dalam upaya
penataan struktur pelayanan publik.
Ketua Ombudsman Perwakilan
NTB menjelaskan, sejauh ini Pemerintah Kota Bima dibawah kepemimpinan Walikota
dan Wakil Walikota, sudah memperlihatkan komitmen yang kuat untuk memperbaiki
kinerja daerah. Salah satu langkah yang dilaksanakan adalah penerapan sistem
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, komitmen
pemberantasan pungutan liar juga ditunjukkan dengan pembentukan satgas
pemberantasan pungli yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI dan Kejaksaan.
Pihaknya berharap bisa
membantu peningkatan pelayanan publik di Kota Bima, sesuai dengan ruang lingkup
Nota Kesepahaman yang antara lain mencakup kerjasama bidang monitoring dan
evaluasi serta bidang fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat dan
integrasinya dengan LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
sebagai SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).(M.01/H.01)
Post a Comment