Walikota Komitmen Mewujudkan Kota Bima Bebas Pungli
H.M. Qurais H. Abidin |
Kota
Bima, MediaNTB.com - Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor:
180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, maka Pemerintah Kota Bima melalui Inspektorat akan melakukan pengawasan
secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungutan liar.
Rabu, 2 November 2016,
Walikota dan Wakil Walikota memberikan arahan kepada seluruh pimpinan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan
terhadap kegiatan pelayanan pada lingkungan kerja masing-masing.
Lingkungan kegiatan yang
perlu mendapatkan pengawasan khusus antara lain pada area perizinan dengan
fokus penerbitan izin mendirikan bangunan, penerbitan izin gangguan, penerbitan
izin trayek, penerbitan izin pertambangan, penerbitan izin perhubungan darat,
perhubungan laut dan perhubungan udara, rekomendasi tindak sengketa tanah serta
penerbitan izin usaha.
Selain perizinan, hibah dan
bantuan sosial juga menjadi perhatian khusus, dengan fokus mencakup urusan
pencairan dana hibah dan bantuan sosial serta pemotongan dana bantuan sosial.
Selanjutnya bidang
kepegawaian dengan fokus mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan
serta pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap.
Pada bidang pendidikan,
urusan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemotongan uang makan
guru menjadi penekanan berdasarkan Instruksi Mendagri.
Selanjutnya bidang pelayanan
publik dengan fokus mencakup penyaluran beras miskin, pelayanan administrasi
kependudukan dan catatan sipil serta pelayanan pada bidang kesehatan dan
pendidikan.
Terakhir adalah bidang
pengadaan barang dan jasa dengan fokus pada urusan perencanaan pengadaan dan
penentuan pemenang.
Walikota berpesan kepada
seluruh jajaran untuk benar-benar menghapus budaya pungli mulai dari unit kerja
terkecil. “Inspektorat harus melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk
mencegah dan menghapus pungli, khususnya pada bidang-bidang yang menjadi
penekanan dalam Instruksi Mendagri serta kegiatan lain yang mempunyai risiko
penyimpangan”, pesan Walikota.(M.01/H.01)
Post a Comment