Asisten I Buka Konsultasi Publik Raperda RDTRK Kecamatan Rasanae Timur
KOTA
BIMA, MediaNTB.com - Asisten (I) Bidang Pemerintahan Umum dan
Kesra Drs. M. Farid, M.Si, membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan
Peraturan Zonasi (PZ) Kecamatan Rasanae Timur yang berlangsung di aula kantor
Camat Rasanae Timur pada hari Kamis (15/12/2016).
Acara yang digelar oleh
Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima tersebut dihadiri oleh anggota DPRD
Kota Bima Dapil III H. Armansyah, SE, dan Najamudin, SH, Camat Rasanae Timur
Hj. Misbah, Camat Mpunda Arifin, S.Sos, sejumlah pimpinan SKPD lingkup
Pemerintah Kota Bima, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta
akademisi.
Menurut laporan kepala Dinas
Tata Kota dan Perumahan Kota Bima Ir. Hamdan, dasar pelaksanaan konsultasi
publik ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang Kota/Kabupaten dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima tahun 2011 – 2031.
Kegiatan ini bertujuan untuk
menjaring informasi sekaligus pemikiran konstruktif masyarakat dalam rangka
membangun kesamaan persepsi dalam penyempurnaan penyusunan dokumen teknis
rencana detail tata ruang kota dan peraturan zonasi wilayah Kecamatan Rasanae
Timur. “Dukungan semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan dokumen
teknis tata ruang ini”, katanya
Drs. M. Farid, M. Si,
menjelaskan, dokumen teknis yang telah disusun perlu disosialisasikan agar
masyarakat mengetahui arah pengembangan kawasan dalam Rencana Detail Tata Ruang
Wilayah Kota Bima khususnya wilayah Kecamatan Rasanae Timur.
Dikatakannya, kehadiran
instansi terkait dapat memberikan masukan sesuai bidangnya masing-masing karena
merekalah yang paling paham. “Misalnya untuk perencanaan jaringan transportasi,
maka Dinas Perhubunganlah yang paling paham. Masalah persampahan, Dinas
Kebersihan dan Badan Lingkungan Hidup yang dapat memberikan pandangan
penanganannya”, katanya. Untuk itu, sangat penting agar semua SKPD terkait
dapat hadir dan duduk bersama membahas dan memberi masukan mengenai sisi teknis
rencana detail tata ruang Kecamatan Rasanae Timur.
Drs. M. Farid, M. Si,
berharap agar kegiatan konsultasi publik ini dimanfaatkan secara maksimal demi
penyempurnaan Raperda RDTRK Kecamatan Rasanae Timur, sehingga pada akhirnya
dapat dilaksanakan dan dijadikan pedoman operasional bagi setiap pemangku
kepentingan.(M.01/H.04)
Post a Comment