Bupati Dompu : Tes Urine Terhadap ASN Akan Terus Dilakukan



Bupati Dompu H. Bambang Saat Diwawancarai Wartawan

DOMPU, MediaNTB.com – Pemeritah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu mengaku akan terus menggelar kegiatan tes urine terhadap seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup pemerintah kabupaten Dompu. Hal tersebut dilakukan Pemda dompu  selain bertujuan untuk melacak dan mencari tahu ASN yang mengkomsumsi Narkoba, Juga untuk mencegah penyalagunaan Narkoba di tingkat ASN tersebut.

”Kami akan terus melakukan tes urine terhadap seluruh ASN yang ada di wilayah Dompu,” ujar Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, saat diwawancarai wartawan usai memimpin upacara HUT propinsi NTB ke 58 dan Hari Bela Negara ke 68  Tahun 2016 di lapangan beringin kantor Pemda Dompu, Sabtu (17/12/2016).

Dijelaskan Bupati, di APBD 2017 nanti akan ada anggaran untuk membiayai kegiatan atau pelaksanaan tes urine tersebut.”Khusus kegiatan itu memang sudah disediakan anggaranya dan kegiatan ini (tes urine) akan dilakukan secara acak atau secara tiba – tiba mendatangi skpd – skpd tertentu untuk melakukan tes urine tersebut,” katanya.

Menurut Bupati, keberadaan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Dompu harus didukung dengan insfrastruktur kantor serta lainnya di wilayah Dompu ini. Bupati meyakini, fungsi itu (BNK, red) bisa dilakukan dengan system yang ada sekarang, sembari menunggu kemampuan kapasitas keuangan pemda dompu memadai agar bisa menyiapkan segala fasilitas dan segala kebutuhan BNK Dompu.

”Kalau saya sih maunya tergat itu bisa cepat dilakukan. Tapi jujur saja, dengan kondisi keuangan kita saat ini memang belum bisa dilakukan. Apalagi mengingat adanya lagi tambahan – tambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga membutuhkan alokasi – alokasi tambahan anggaran yang semakin bisa kita distribusikan untuk berbagai keperluan yang ada. Tapi intinya kita lihat saja nanti,” jelasnya.

Disinggung apa sangsi untuk ASN yang terbukti mengkomsumsi Narkoba…? Bupati mengaku, sangsi untuk mereka (ASN) yang terbukti mengkomsumsi obat haram itu (Narkoba) sudah tertuang dalam aturan – aturan termasuk sangsi pidananya.”ASN yang terbukti sengaja menggunakan Narkoba tentu ada sangsinya. Kalau sangsi tegas (terberat, red) adalah di pecat dari statusnya sebagai ASN. Sedangkan kalau ASN yang ditangkap polisi karena mengkomsumsi Narkoba ya tentu hukumanya itu adalah pidana,” paparnya sembari menutup komentarnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.