Diduga Melanggar Ketentuan Partai, Dua Kader PDIP Dibebastugaskan
DOMPU,
MediaNTB.com – Ketua dan bendahara Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrasi Indonesia (DPC PDIP) Kabupaten dompu, Imansyah Soebari dan
Sahrudin, akhirnya dibebastugaskan oleh Dewab Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Pasalnya, keputusan pembebasantugas terhadap dua kader tersebut karena mereka
diduga melakukan pelanggaran atau melanggar kententuan dalam internal partai
PDIP.
Hal tersebut disampaikan
secara langsung, Wakil Ketua DPD PDIP NTB, H Supardin SH M.Si, saat menggelar
jumpa pers di salah satu rumah makan di wilayah kabupaten dompu, Selasa kemarin
(13/12/2016). Dihadapan wartawan H Supardin mengatakan, bahwa bulan ini di
kabupaten dompu khususnya yang berkaitan dengan PDIP, ada sedikit kemelut yang
berkaitan dengan proses pengajuan pembebasantugas kader DPC PDIP Kabupaten
dompu dalam hal ini ketua dan bendahara.
”UntuK ketahui selama
beberapa bulan kemarin, PDIP Dompu tidak berjalan secara efektif karena
menunggu putusan dari DPP. Tapi Alhamdulillah, pada tanggal 6 Desember 2016
kemarin, surat keputusan pembebasantugas dua kader ini (Imansyah soebari dan
Sahrudin, Red) sudah ditandatagani oleh Sekertaris Jendral dan Ketua Umum PDIP,
Hj Megawati Soekarno Putri,” ungkapnya
Diakui H Supardin, atas
dasar itu dirinya ingin menyampaikan bahwa melalui Nomor 199/KPTS/DPP/XII/2016
dan Surat Nomor 198/KPTS/DPP/2016 tertanggal 6 Desember 2016 tersebut, Ketua
dan Bendahara DPC PDIP kabupaten dompu telah dibebastugaskan untuk melaksanakan
tugas – tugas partai di kabupaten dompu.
”Sebagai kader baik atas
nama Korwil PDIP NTB khusus Dompu, Bima dan Kota Bima, saya mengucapkan
permohonan maaf terhadap dua saudara saya itu (Imansyah Soebari dan Sahrudin)
yang dibebastugaskan tersebut. Ini adalah sebuah proses demokrasi dan tidak ada
sikat menyikut karena ada surat keputusan tersebut. Saya yakin apabila Imasyah
Soerbari dan Sahrudin menjalankan dan menghormati sebuah keputusan ini, insah
Allah pada saatnya nanti partai akan memperhatikan mereka,” jelasnya.
Ditambahkan H Supardin,
bahwa untuk diketahui yang melaksanakan tugas partai sebelum adanya pengurus
definitif, kebetulan dirinya ditunjuk sebagai PLHnya yang terhitung mulai
tanggal 6 Desember sampai tiga bulan kedepan sesuai dengan surat keputusan yang
ada.”Nomor surat keputusan itu yaitu nomor 198 dan 199. Surat nomor 198 yaitu
pemberhentian Sahrudin sebagai bendahara DPC PDIP Dompu dan digantikan oleh PLH
atas nama Nadiran. Sedangkan surat nomor 199 yaitu pe mberhantian Imansyah
soebari sebagai Ketua DPC PDIP Dompu dan digantikan oleh PLH atas nama H
Supardin SH M.Si yang tiada lain adalah dirinya sendiri,” terangnya.
Disinggung apa alasan dua
kader tersebut dibebastugaskan..? H Supardin mengaku, keputusan itu berawal
dari surat dari 8 PAC se-kabupaten dompu. Yang 7 diantaranya membuat
mositidakpercaya kepada dua kader DPC itu (Ketua dan Bendahara DPC Partai PDIP
Dompu) dan 1 PAC saja yang tidak memberikan tandatangan. Tidak hanya itu, kata
dia, adanya juga surat yang berkaitan dengan Pemilu Bupati dan wakil bupati
dompu 2015 kemarin.
”Selanjutnya yaitu,
berkaitan dengan calon tersebut ada salah satu calon yang diusung oleh PDIP
kemarin, Dimana kaitan itu mereka (Imasyah Soebari, Red) meminta dana yang akan
dikelola oleh yang bersangkutan sebanyak Tiga setengah milyar (Rp.3, 5 Milyar,
red). Permintaan itu tidak diketahui oleh sekertaris DPP,” bebernya.
Dasar itu, sambung H
Supardin, pada tanggal 10 mei dilakukan klarifikasi kepada kader DPC PDIP
dompu. Dimana pasa saat itu yang bersakutan (Imansyah soebari, red) ngotot,
bahkan menunjuk – nunjuk ketua DPD dengan menggunakan tangan kiri, sehingga
pada saat rakerda dibuatlah sebuah keputusan dan setelah rakerda digelarlah
rapat yang berkait dengan hal tersebut.
”Dua kader ini hanya
dibebastugaskan saja. Tapi selama yang bersangkutan mengikuti proses
pembebasantugas ini berkelakuan baik menurut penilaian partai PDIP, tidak
tertutup kemungkinan pada saat kongres akan di putihkan namanya. Namun
keputusan itu yang bisa menyelesaikanya hanyalah dalam kongres,” jelasnya lagi.
Lebih jauh H Supardin
menjelaskan, bahwa surat keputusan pembebasantugas ini sudah disampaikan dan
diserahkan langsung kepada pihak – pihak yang bersangkutan dan beberapa
komponen.”Surat keputusan pembebasantugas ini sudah diterima oleh masing –
masing yang bersakutan,” tandasnya.(Sahrul)
Post a Comment