Diduga Melanggar Ketentuan Partai, Dua Kader PDIP Dibebastugaskan



DOMPU, MediaNTB.com – Ketua dan bendahara Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia (DPC PDIP) Kabupaten dompu, Imansyah Soebari dan Sahrudin, akhirnya dibebastugaskan oleh Dewab Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Pasalnya, keputusan pembebasantugas terhadap dua kader tersebut karena mereka diduga melakukan pelanggaran atau melanggar kententuan dalam internal partai PDIP.

Hal tersebut disampaikan secara langsung, Wakil Ketua DPD PDIP NTB, H Supardin SH M.Si, saat menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di wilayah kabupaten dompu, Selasa kemarin (13/12/2016). Dihadapan wartawan H Supardin mengatakan, bahwa bulan ini di kabupaten dompu khususnya yang berkaitan dengan PDIP, ada sedikit kemelut yang berkaitan dengan proses pengajuan pembebasantugas kader DPC PDIP Kabupaten dompu dalam hal ini ketua dan bendahara.

”UntuK ketahui selama beberapa bulan kemarin, PDIP Dompu tidak berjalan secara efektif karena menunggu putusan dari DPP. Tapi Alhamdulillah, pada tanggal 6 Desember 2016 kemarin, surat keputusan pembebasantugas dua kader ini (Imansyah soebari dan Sahrudin, Red) sudah ditandatagani oleh Sekertaris Jendral dan Ketua Umum PDIP, Hj Megawati Soekarno Putri,” ungkapnya

Diakui H Supardin, atas dasar itu dirinya ingin menyampaikan bahwa melalui Nomor 199/KPTS/DPP/XII/2016 dan Surat Nomor 198/KPTS/DPP/2016 tertanggal 6 Desember 2016 tersebut, Ketua dan Bendahara DPC PDIP kabupaten dompu telah dibebastugaskan untuk melaksanakan tugas – tugas partai di kabupaten dompu.


”Sebagai kader baik atas nama Korwil PDIP NTB khusus Dompu, Bima dan Kota Bima, saya mengucapkan permohonan maaf terhadap dua saudara saya itu (Imansyah Soebari dan Sahrudin) yang dibebastugaskan tersebut. Ini adalah sebuah proses demokrasi dan tidak ada sikat menyikut karena ada surat keputusan tersebut. Saya yakin apabila Imasyah Soerbari dan Sahrudin menjalankan dan menghormati sebuah keputusan ini, insah Allah pada saatnya nanti partai akan memperhatikan mereka,” jelasnya.

Ditambahkan H Supardin, bahwa untuk diketahui yang melaksanakan tugas partai sebelum adanya pengurus definitif, kebetulan dirinya ditunjuk sebagai PLHnya yang terhitung mulai tanggal 6 Desember sampai tiga bulan kedepan sesuai dengan surat keputusan yang ada.”Nomor surat keputusan itu yaitu nomor 198 dan 199. Surat nomor 198 yaitu pemberhentian Sahrudin sebagai bendahara DPC PDIP Dompu dan digantikan oleh PLH atas nama Nadiran. Sedangkan surat nomor 199 yaitu pe mberhantian Imansyah soebari sebagai Ketua DPC PDIP Dompu dan digantikan oleh PLH atas nama H Supardin SH M.Si yang tiada lain adalah dirinya sendiri,” terangnya.

Disinggung apa alasan dua kader tersebut dibebastugaskan..? H Supardin mengaku, keputusan itu berawal dari surat dari 8 PAC se-kabupaten dompu. Yang 7 diantaranya membuat mositidakpercaya kepada dua kader DPC itu (Ketua dan Bendahara DPC Partai PDIP Dompu) dan 1 PAC saja yang tidak memberikan tandatangan. Tidak hanya itu, kata dia, adanya juga surat yang berkaitan dengan Pemilu Bupati dan wakil bupati dompu 2015 kemarin.

”Selanjutnya yaitu, berkaitan dengan calon tersebut ada salah satu calon yang diusung oleh PDIP kemarin, Dimana kaitan itu mereka (Imasyah Soebari, Red) meminta dana yang akan dikelola oleh yang bersangkutan sebanyak Tiga setengah milyar (Rp.3, 5 Milyar, red). Permintaan itu tidak diketahui oleh sekertaris DPP,” bebernya.

Dasar itu, sambung H Supardin, pada tanggal 10 mei dilakukan klarifikasi kepada kader DPC PDIP dompu. Dimana pasa saat itu yang bersakutan (Imansyah soebari, red) ngotot, bahkan menunjuk – nunjuk ketua DPD dengan menggunakan tangan kiri, sehingga pada saat rakerda dibuatlah sebuah keputusan dan setelah rakerda digelarlah rapat yang berkait dengan hal tersebut.

”Dua kader ini hanya dibebastugaskan saja. Tapi selama yang bersangkutan mengikuti proses pembebasantugas ini berkelakuan baik menurut penilaian partai PDIP, tidak tertutup kemungkinan pada saat kongres akan di putihkan namanya. Namun keputusan itu yang bisa menyelesaikanya hanyalah dalam kongres,” jelasnya lagi.

Lebih jauh H Supardin menjelaskan, bahwa surat keputusan pembebasantugas ini sudah disampaikan dan diserahkan langsung kepada pihak – pihak yang bersangkutan dan beberapa komponen.”Surat keputusan pembebasantugas ini sudah diterima oleh masing – masing yang bersakutan,” tandasnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.