Dinas Tata Kota dan Perumahan Gelar Konsultasi Publik RDTRK Kecamatan Asakota



KOTA BIMA, MediaNTB.com - Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kecamatan Asakota di aula kantor Camat Asakota pada Selasa, 13 Desember 2016. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten (II) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Supawarman. Hadir pula anggota DPRD Dapil I Ir. M. Nor, Hj. Rini Anggraeni dan Walid, Kepala Bappeda Kota Bima Drs. Zainuddin, Camat Asakota Drs. Is Fahmin, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda lingkungan Kecamatan Asakota.

Dalam pengantarnya, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima Ir. Hamdan mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mewujudkan penataan ruang wilayah Kota Bima, khususnya wilayah Kecamatan Asakota, yang nyaman, produktif dan berkelanjutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berharap seluruh stakeholder Kecamatan Asakota dapat memberikan masukan dan usulan terkait pemetaan wilayah dalam RDTRK Kecamatan Asakota terutama dalam penyusunan dokumen teknis.

Ir. Supawarman menyampaikan bahwa saat ini Kota Bima sedang menata tujuh titik kawasan tepian air, yaitu Gerbang Ni’u, Lawata, Ama Hami, Pelabuhan Bima, Lapangan Serasuba dan Istana Kesultanan, Pantai Ule dan Kampung Nelayan Bonto serta Pantai Kolo.

Kecamatan Asakota memiliki fungsi sentral dalam keberlanjutan Kota Bima. Kawasan timur merupakan kawasan penyanggga kebutuhan pangan, kawasan resapan air untuk mencegah banjir serta kawasan pelindung untuk kelestarian mata air. “Ketiga fungsi inilah yang menjadi arah pengembangan kawasan dalam tata ruang wilayah Kota Bima”, katanya.

Asisten II menyampaikan ada beberapa isu strategis dalam perencanaan kawasan Kecamatan Asakota, antara lain fungsi Kecamatan Asakota sebagai kawasan strategis yang didukung oleh potensi pariwisata. Semua kelurahan di Kecamatan Asakota merupakan area rawan banjir. Selain itu, banyak terjadi peralihan fungsi lahan dari lahan perkebunan menjadi kawasan pengembangan perumahan. Asakota juga merupakan gerbang kota dan simpul transportasi laut skala nasional.

Kecamatan Asakota akan dibagi kedalam 7 sub wilayah perencanaan berdasarkan karakteristik dan penggunaan lahan aktual. “Pembagian sub wilayah perencanaan itu penting, agar perencanaan pembangunan menjadi terarah sesuai kondisi dan potensi lahan”, kata Ir. Supawarman.

Asisten II mengajak peserta untuk berpartisipasi memberikan masukan-masukan dalam Raperda RDTRK Kecamatan Asakota, sehingga dokumen yang dihasilkan dapat menjadi pegangan dan acuan bagi pelaksanaan pembangunan Kota Bima khususnya Kecamatan Asakota selama 20 tahun ke depan.(M.01/H.04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.