Dinas Tata Kota dan Perumahan Gelar Konsultasi Publik RDTRK Kecamatan Asakota
KOTA
BIMA, MediaNTB.com - Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima
menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kecamatan
Asakota di aula kantor Camat Asakota pada Selasa, 13 Desember 2016. Kegiatan
tersebut dibuka oleh Asisten (II) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir.
Supawarman. Hadir pula anggota DPRD Dapil I Ir. M. Nor, Hj. Rini Anggraeni dan
Walid, Kepala Bappeda Kota Bima Drs. Zainuddin, Camat Asakota Drs. Is Fahmin,
tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda lingkungan Kecamatan Asakota.
Dalam pengantarnya, Kepala
Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima Ir. Hamdan mengatakan bahwa kegiatan
ini bertujuan mewujudkan penataan ruang wilayah Kota Bima, khususnya wilayah
Kecamatan Asakota, yang nyaman, produktif dan berkelanjutan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berharap seluruh stakeholder Kecamatan
Asakota dapat memberikan masukan dan usulan terkait pemetaan wilayah dalam
RDTRK Kecamatan Asakota terutama dalam penyusunan dokumen teknis.
Ir. Supawarman menyampaikan
bahwa saat ini Kota Bima sedang menata tujuh titik kawasan tepian air, yaitu
Gerbang Ni’u, Lawata, Ama Hami, Pelabuhan Bima, Lapangan Serasuba dan Istana
Kesultanan, Pantai Ule dan Kampung Nelayan Bonto serta Pantai Kolo.
Kecamatan Asakota memiliki
fungsi sentral dalam keberlanjutan Kota Bima. Kawasan timur merupakan kawasan
penyanggga kebutuhan pangan, kawasan resapan air untuk mencegah banjir serta
kawasan pelindung untuk kelestarian mata air. “Ketiga fungsi inilah yang
menjadi arah pengembangan kawasan dalam tata ruang wilayah Kota Bima”, katanya.
Asisten II menyampaikan ada
beberapa isu strategis dalam perencanaan kawasan Kecamatan Asakota, antara lain
fungsi Kecamatan Asakota sebagai kawasan strategis yang didukung oleh potensi
pariwisata. Semua kelurahan di Kecamatan Asakota merupakan area rawan banjir.
Selain itu, banyak terjadi peralihan fungsi lahan dari lahan perkebunan menjadi
kawasan pengembangan perumahan. Asakota juga merupakan gerbang kota dan simpul
transportasi laut skala nasional.
Kecamatan Asakota akan
dibagi kedalam 7 sub wilayah perencanaan berdasarkan karakteristik dan
penggunaan lahan aktual. “Pembagian sub wilayah perencanaan itu penting, agar
perencanaan pembangunan menjadi terarah sesuai kondisi dan potensi lahan”, kata
Ir. Supawarman.
Asisten II mengajak peserta
untuk berpartisipasi memberikan masukan-masukan dalam Raperda RDTRK Kecamatan
Asakota, sehingga dokumen yang dihasilkan dapat menjadi pegangan dan acuan bagi
pelaksanaan pembangunan Kota Bima khususnya Kecamatan Asakota selama 20 tahun
ke depan.(M.01/H.04)
Post a Comment