Istri Pemilik Toko Flamboyan Dompu Sesalkan Sikap KPPP Raba Bima



DOMPU, MediaNTB.com – Pasca Ir Rustam pemilik toko Flamboyan Dompu dinyatakan memilik tunggakan pajak senilai Rp.4.728.469.415,- dari hasil perdagangan eceran sepeda motor baru sebagaimana yang dinyatakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Raba Bima dan menjadi tersangka hingga sampai sekarang harus berada dibalik jeruji. Istri dari Ir Rustam pemilik toko Flamboyan Dompu tersebut mengaku menyayangkan dan kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPPP Raba Bima tersebut.”Saya kecewa dan tidak terima dengan ditahanya suami saya (Ir Rustam, red). Sebab suami saya tidak bersalah,” ungkap istri dari Ir Rustam (pemilik toko flamboyant), Sri Arina, saat diwawancarai wartawan di lokasi tokonya, Rabu (7/12/2016).

Menurut Sri, penetapan oleh KPPP Raba Bima yang menyatakan bahwa Toko Flamboyan memiliki tunggakan pajak senilai Rp.4 Milyar lebih tersebut sangat tidak masuk akal. Sebab kata dia, dalam surat penagihan pajak yang dikeluarkan oleh KPPP Raba Bima menyatakan bahwa Ir Rustam (Toko Flamboyan) memiliki tunggakan pajak dari hasil menjual atau perdangan eceran sepeda motor baru.”Kami di toko flamboyan ini, tidak pernah menjual motor. Melainkan kami selama ini hanya menjual oderdil motor saja. Pak wartawan bisa lihat sendiri isi toko kami dari sampai sekarang,” katanya.

Tidak kekecewaan dalam hal itu saja, lanjut Sri, dirinya juga menyayangkan sikap orang – orang yang saat itu datang serta menangkap dan membawa suami dirinya (Ir. Rustam, Red).”Saat mereka datang dengan aparat yang menggunakan sejata. Mereka bilang ke suami saya bahwa akan dibawa ke polres dompu, sehingga suami sayapun saat itu mau dan memutuskan keluar dalam toko. Namun nyatanya suami saya langsung dibawa dan ditahan,” ungkapnya lagi.

Disinggung mengenai tunggakan pajak sebagaimana yang dinyatakan oleh KPPP Raba Bima tersebut…? Sri mengaku, KPPP menyatakan bahwa toko flamboyant memiliki tunggakan pajak senilai Rp.4 Milyar lebih. Dan pencapai angka itu dikatakan KPPP Raba Bima, mulai tahun 2007, 2009 dan 2010 (selama 3 tahun).”Kami juga bingung setelah meneima surat dari KPPP Raba Bima yang memerintahkan untuk melunasi tunggakan pajak yang nilainya cukup fantastic tersebut,” tuturnya.

Diakui Sri, selama ini pihaknya (Toko Flamboyan) tetap menjadi warga Indonesia yang baik. Bahkan kata dia, pihaknya selalu membayar pajak tepat waktu, tapi pajak yang dibayar tersebut bukan dari hasil menjual sepeda motor. Akan tetapi pajak itu dibayar dari hasil penjualan onderdir motor.”Tidak mungkin kami membayar pajak senilai Rp. 4 Milyar lebih, padahal kami (toko flamboyant) selama ini tidak pernah menjual motor sebagaimana yang dinyatakan oleh KPPP Raba Bima tersebut,” ucapnya.

Terlepas dari hal itu, Sri berharap dan berkomintmen untuk tetap menutut keadilan, sampai keadilan tersebut berpihak kepadanya.”Suami saya tidak bersalah. Dan kami tetap akan terus menuntut keadilan,” tegasnya sembari menutup pembicaraan.

Sebelumnya, menurut informasi yang berhasil di himpun wartawan ini melaporkan, bahwa pihak KPPP Raba Bima, pernah melayangkan surat himbauwan pelunasan utang pajak yang di tuujukan kepada Ir Rustam selaku pemilik Toko Flamboyan Dompu.

Surat yang dibuat oleh KPPP Raba Bima pada tanggal 17 Febuari 2015 dengan nomor surat S-72/WP J31/KP.0204/2-15 tersebut berbunyi :
Yth. Ir Rustam
NPWP.06.587.148.5-912.000
Jln. Soekarno Hatta 32, Bada Dompu
Terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan saudara / istansi saudara selama ini. Dengan membayar pajak, berati saudara telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Indonesia dan mewujudkan masyarakat sadar dan perduli pajak.

Bersama ini kami sampaikan Daftar Sisa Tagihan Pajak keadaan tanggal 17 Februari 2015 dengan nominal tunggakan pajak sebesar Rp.4.728.469.415,- (Empat Milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) atas :
Nama : Ir Rustam
NPWP : 06.587.148.5-912.000
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sangat mengharapkan kesediaan saudara untuk
1.         Melunasi hutang pajak tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima dan melunasi biaya penagihan pajak dengan surat paksa atas utang pajak tersebut.
2.         Melaporkan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak (SSP) dan lembar ke-3 Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba Bima.
3.         Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara belum melaporkan bukti pembayaran maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
Demikian, atas perhatian saudara dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
                                                                                                           
Kepala Kantor
Februar Aditiawan
NIP, 197002141998031015
“Itulah isi surat yang dulu dilayangkan oleh KPPP Raba Bima kepada suami saya (Ir Rustam),” terang Sri mengutip dari isi surat dari KPPP Raba Bima tersebut.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.