Kadispora Dompu Minta DAK Tidak Diswakelola Oleh Sekolah



DOMPU, MediaNTB.com – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar  Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 tidak diswakelolakan oleh Sekolah. Permintaan tersebut menyusul adanya kasus oknum kepala sekolah eserta bendaharanya di wilayah Dompu yang terjerat dalam kasus korupsi DAK yang dikelola oleh sekolah setempat.

”Untuk mengantisipasi agar kepsek dan siapapun yang ada di sekolah tidak terjerat kasus korupsi, mending dana DAK 2017 nanti tidak usah disoakelola oleh sekolah (para kepsek, Red). Tahu apa sich kepsek tentang pekerjaan proyek dan gambar. Mending pekerjaan tersebut di pihak ketigakan (diberikan) saja kepada kontraktor,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Dompu, H. Ichtiar Yusuf SH, saat diwawancarai wartawan pada Sabtu (3/12/2016).

Diakui Kadispora, lantaran oknum Kepsek dan bendahara sekolah terjerat kasus korupsi DAK tersebut, dirinya harus disibukkan untuk menghadiri pemanggilan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Mataram.

”Karena pemanggilan saksi, sayapun terpaksa meninggalkan tugas dinas saya. Bahkan kasus itu, terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kadispora dompu.Tapi sebagai warga Negara yang baik sayapun tetap menghadiri panggilan tersebut. Ini saja, saya baru kembali dari mataram untuk menghadiri pemanggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.

Terlepas dari hal itu, tambah Kadispora, semoga kedepan dana DAK tahun 2017 tidak lagi diswakelolakan oleh sekolah. Hal ini menurut dia, untuk mengantisipasi agar Kepsek tidak terjerat dalam kasus korupsi.”Kasus yang menjerat oknum kepala sekolah itu bisa dijadikan pelajaran bagi kepala sekolah yang ada di wilayah Dompu ini,” pintanya.

Terlepas dari hal itu, Kadispora berharap kepada seluruh kepala sekolah yang ada di wilayah Dompu, agar bekerja dengan baik dan tidak melakukan hal – hal yang melanggar. Sebab apabila sudah melakukan pelanggaran, kata dia, siap – siap saja berurusan dengan hukum.

”Saya harap kepada kepsek yang mendapatkan bantuan dana DAK tersebut agar bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” harapnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.