Kadispora Dompu Minta DAK Tidak Diswakelola Oleh Sekolah
DOMPU,
MediaNTB.com – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
(Dikpora) Kabupaten Dompu meminta kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI agar Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 tidak diswakelolakan oleh Sekolah. Permintaan tersebut menyusul adanya kasus oknum kepala sekolah eserta bendaharanya di wilayah
Dompu yang terjerat dalam kasus korupsi DAK yang dikelola oleh sekolah setempat.
”Untuk
mengantisipasi agar kepsek dan siapapun yang ada di sekolah tidak terjerat
kasus korupsi, mending dana DAK 2017 nanti tidak usah disoakelola oleh sekolah
(para kepsek, Red). Tahu apa sich kepsek tentang pekerjaan proyek dan gambar.
Mending pekerjaan tersebut di pihak ketigakan (diberikan) saja kepada
kontraktor,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora)
Dompu, H. Ichtiar Yusuf SH, saat diwawancarai wartawan pada Sabtu (3/12/2016).
Diakui
Kadispora, lantaran oknum Kepsek dan bendahara sekolah terjerat kasus korupsi DAK tersebut, dirinya harus disibukkan untuk menghadiri pemanggilan sebagai
saksi di Pengadilan Tipikor Mataram.
”Karena pemanggilan saksi, sayapun terpaksa
meninggalkan tugas dinas saya. Bahkan kasus itu, terjadi sebelum saya menjabat
sebagai Kadispora dompu.Tapi sebagai warga Negara yang baik sayapun tetap
menghadiri panggilan tersebut. Ini saja, saya baru kembali dari mataram untuk
menghadiri pemanggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.
Terlepas
dari hal itu, tambah Kadispora, semoga kedepan dana DAK tahun 2017 tidak lagi
diswakelolakan oleh sekolah. Hal ini menurut dia, untuk
mengantisipasi agar Kepsek tidak terjerat dalam kasus korupsi.”Kasus yang
menjerat oknum kepala sekolah itu bisa dijadikan pelajaran bagi kepala sekolah
yang ada di wilayah Dompu ini,” pintanya.
Terlepas
dari hal itu, Kadispora berharap kepada seluruh kepala sekolah yang ada di
wilayah Dompu, agar bekerja dengan baik dan tidak melakukan hal – hal yang
melanggar. Sebab apabila sudah melakukan pelanggaran, kata dia, siap – siap
saja berurusan dengan hukum.
”Saya harap kepada kepsek yang mendapatkan bantuan
dana DAK tersebut agar bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan dan
mekanisme yang ada,” harapnya.(Sahrul)
Post a Comment