Kodim 1607 Sumbawa Amankan Puluhan Truk Pengakut Kayu Diduga Illegal



SUMBAWA, MediaNTB.com – Usaha dan kerja keras Komando Distrik Militer (Kodim) 1607 Sumbawa NTB dalam menumpas segala praktek Penebangan , Pengakutan dan Penjualan kayu dari Kawasan Hutan atau Hutan Tutupan Negara yang biasa dikenal dengan Illegal Logging, patut diberikan apreasisasi atas keberhasilannya. Keberhasilan tersebut dibuktikan pada saat dibawah kepemimpinan Letkol ARM Sumanto S.Sos selaku Dandim 1607 Sumbawa. Dimana pada Tahun 2016 ini Kodim 1607 setempat berhasil mengamankan puluhan truk berisi ratusan kubik kayu – kayu Illegal.

”Tahun ini (tahun 2016, Red) kami berhasil mengamankan kurang lebih 25 truk yang diduga mengakut kayu Illegal Logging,” ungkap Dandim 1607 Sumbawa, Letkol ARM Sumanto S.Sos, saat diwawancara wartawan ini diruang kerjanya, Senin (19/12/2016).

Dari jumlah truk tersebut, lanjut Dandim, ada juga merupakan hasil pengamanan yang dilakukan oleh jajaranya di Kodim 1607 Sumbawa dan juga merupakan hasil dari operasi gabungan dengan pihak – pihak terkait.”Truk – truk yang berhasil kami amankan ini ada yang berasal dari Sumbawa, Dompu dan lainya,” jelasnya.

Menurut Dandim, praktek Illegal Loging sangat marak di wilayah daerah – daerah ini (Sumbawa maupun Dompu, Red) dan hal ini bukan menjadi rahasia umum lagi.”Tidak menuntup kemungkinan ada oknum – oknum aparat yang terlibat (bermain) dalam praktek Illegal Logging tersebut,” bebernya.

Mestinya, tambah Dandim, semua orang harus sadar akan banyaknya dampak negative yang ditimbulkan dari praktek illegal logging tersebut. Salah satu dampak yaitu, Negara mengalami kerugian akibat penebangan kayu secara liar dikawasan hutan yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Tiap tahun hutan sudah sempit karena banyak masyarakat memanfaatkan dengan cara menjadikan lahan pertanian. Tetapi kita harus sadar, kejadian seperti banjir yang terjadi bukan berati karena banyaknya bangunan. Akan tetapi hal itu disebabkan akibat yang di hulu sudah hancur,”katanya.

Diakui Dandim, ada enam titik (lokasi) yang ditenggarai oleh pihaknya. Lokasi itu antara lain, ada Olatrawa, Sempe dan termasuk di Dompu serta Tambora.”Menurut kami di lokasi – lokasi itu banyak kejanggalan. Hal itu karena adanya kemudahan kemudahan dari pemerintah maupun dari Dinas Kehutanan mengenai ijin penebangan tanpa ada pengawasan,” terangnya.

Untuk diketahui, sambung Dandim, adanya antusias kodim 1607 dalam menumpas praktek Illegal Logging, pun merupakan permintaan bantuan oleh Dinas Kehutanan Propinsi NTB yang meminta untuk membackup Dinas Kehutanan setempat dengan alasan mereka tidak mungkin mereka bisa bekerja sendiri.

Terlepas dari hal itu, Damdim berharap kedepan agar masyarakat bisa semakin sadar akan kerusakan hutan yang semakin parah.”Kita harus sadar bahwa hutan perlu kita lestarikan. Intinya kita harus sering melakukan kegiatan penanaman kembali hutan yang gundul (reboisasi),” harapnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.