Pemerintah Kota Bima Raih Penghargaan Dari Ombudsman



Kota Bima, MediaNTB.com - Pemerintah Kota Bima menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, Ph.D, diterima oleh Walikota Bima M. Qurais H. Abidin pada hari Rabu, 7 Desember 2016, di Hotel Borobudur Jakarta.

Acara yang dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ini memberikan 65 penghargaan kepada Satuan setingkat Kota, Kabupaten, Provinsi, Lembaga dan Kementerian yang dinilai oleh Ombudsman RI memiliki kepatuhan yang tinggi terkait standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Para penerima penghargaan ditetapkan melalui hasil observasi yang dilakukan Ombudsman tentang kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Walikota menyatakan bahwa ini merupakan suatu langkah baik dari Ombudsman untuk memberikan apresiasi bagi instansi yang melayani publik. Penilaian ini bisa menjadi semacam sistem koreksi bagi Pemerintah Daerah agar dapat terus berupaya meningkatkan standar pelayanan publik.

“Dua tahun lalu Kota Bima berada pada zona merah untuk kinerja pelayanan publik. Alhamdulillah, berkat komitmen dan kerja keras seluruh jajaran, tahun ini Kota Bima mendapat penghargaan dari Ombudsman sebagai salah satu Kota dengan pelayanan publik terbaik. Dari zona merah, kita berhasil melompat ke zona hijau. Sekali lagi, ini bisa dicapai berkat dukungan dari DPRD Kota Bima, unsur FKPD, seluruh jajaran Pemerintah Kota Bima, insan pers, juga instansi-instansi vertikal yang bermitra dengan Pemerintah Daerah”, kata Walikota.(M.01/H.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.