Pemerintah Kota Bima Raih Penghargaan Dari Ombudsman
Kota
Bima, MediaNTB.com - Pemerintah Kota Bima menerima penghargaan
Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan diserahkan oleh
Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai, SH, LLM, Ph.D, diterima oleh Walikota
Bima M. Qurais H. Abidin pada hari Rabu, 7 Desember 2016, di Hotel Borobudur
Jakarta.
Acara yang dihadiri Wakil
Presiden RI Jusuf Kalla ini memberikan 65 penghargaan kepada Satuan setingkat
Kota, Kabupaten, Provinsi, Lembaga dan Kementerian yang dinilai oleh Ombudsman
RI memiliki kepatuhan yang tinggi terkait standar pelayanan publik sesuai
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Para penerima penghargaan
ditetapkan melalui hasil observasi yang dilakukan Ombudsman tentang kepatuhan
terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 di lingkungan Kementerian,
Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Walikota menyatakan bahwa
ini merupakan suatu langkah baik dari Ombudsman untuk memberikan apresiasi bagi
instansi yang melayani publik. Penilaian ini bisa menjadi semacam sistem
koreksi bagi Pemerintah Daerah agar dapat terus berupaya meningkatkan standar
pelayanan publik.
“Dua tahun lalu Kota Bima
berada pada zona merah untuk kinerja pelayanan publik. Alhamdulillah, berkat
komitmen dan kerja keras seluruh jajaran, tahun ini Kota Bima mendapat
penghargaan dari Ombudsman sebagai salah satu Kota dengan pelayanan publik
terbaik. Dari zona merah, kita berhasil melompat ke zona hijau. Sekali lagi,
ini bisa dicapai berkat dukungan dari DPRD Kota Bima, unsur FKPD, seluruh
jajaran Pemerintah Kota Bima, insan pers, juga instansi-instansi vertikal yang
bermitra dengan Pemerintah Daerah”, kata Walikota.(M.01/H.01)
Post a Comment