PN Dompu Gelar Sidang Perkara Gugatan Kasus Pajak



DOMPU, MediaNTB.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu, Rabu (7/12/2016) menggelar sidang perkara gugatan kasus dugaan pajak toko Flamboyan Dompu. Persidangan tersebut digelar PN Dompu menyusul adanya gugatan yang diajukan oleh Ir Rustam selaku pemilik toko Flamboyan Dompu melalui kuasa hukumnya terhadap tergugat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Raba Bima yang menyatakan bahwa Ir Rustam pemilik Toko Flamboyan Dompu diduga memiliki tunggakan pajak senilai Rp.4.728.469.415,- (Empat Milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) dari hasil perdagangan eceran sepeda motor baru.

Pantuan langsung wartawan ini melaporkan, persidangan dengan agenda mediasi awal ini dihadiri langsung oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat. Tidak hanya itu, nampak juga hadir dalam persidangan tersebut keluarga dari pengugat. Kelangsungan persidangan tersebut juga dikawan secara ketat oleh beberapa anggota personil kepolisian dari Polres Dompu dan anggota Brimob Dompu.

Majelelis Hakim Ketua, Djuyamto SH, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Dompu, melalui penyampaianya dalam persiadangan tersebut mengatakan, dirinya perlu diketahui bahwa hukum acara mewajibkan karena kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) sudah hadir. Maka proses perkara yang harus ditempuh adalah majelis hakim wajib untuk bagaimana mengoptimalkan kedua belah pihak untuk menempuh upaya perdamaian.”Saya yakin dari pihak penggugat oleh karena professional kuasa hukumnya (advokat). Begitu juga dengan kuasa hukum dari tergugat tentu memahami bahwa proses beracara dalam acara perdata, kita untuk melakukan mediasi patokanya sesuai dengan Perma,” jelasnya.

Ditambahkan Djuyamto, pihaknya wajib menjelaskan bahwa manfaat dan kegunaan database dalam perma nomor 1 Tahun 2016 jelas mengatur bahwa proses mediasi tidak boleh hanya dari tahap atau cuman tempelan saja. Akan tetapi,kata dia, hal itu harus diupayakan dengan benar – benar dan ada ancaman apabila proses mediasi tidak dilaksanakan dengan sebenar – benarnya.”Kami yakin kita semua yang ada disini paham dan mengerti kaitan dengan Perma tersebut,” tuturnya.

Maka itu, lanjut Djuyamto, pihaknya meminta kedua belah pihak bisa berupaya mengambil jalan tengah atau lebih biasa dikenal antara penggugat dan tergugat, dua – duannya menang. Sebab, kata dia, apabila suatu perkara bisa diselesaikan dengan cara yang baik, kenapa tidak harus dilakukan.

”Ketimbang mencari siapa yang salah dan siapa yang benar mending persaoalan diambil dengan cara jalan tengah saja. Artinya dalam proses mediasi tentu persaoalan akan berakhir dengan baik. Namun semua itu tetap kembali pada keputusan masing – masing atau antara penggugat dan tergugat,” ucapnya.

Lebih jauh, Djuyamto menjelaskan, bahwa intinya pihak PN Dompu sudah menjelaskan mengenai proses mediasi tersebut. Maka itu, kata dia, pihaknya meminta kepada penggugat dan tergugat agar bisa mengikuti proses mediasi dengan itikad baik.

”Itikad baik itu sudah diatur dalam Perma. Item itu adalah misalnya mediator sudah menetapkan jadwal proses mediasi, sehingga penggugat dan tergugat harus berkenan hadir. Kalaupun tidak hadir itu harus ada alasan yang sah. Kalau memang penggugat (Ir Rustam, Red) tidak bisa hadir itu bisa diwakilkan oleh istrinya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Begitu juga dengan pihak tergugat bisa hadir langsung. Nanti para kedua belah pihak kami akan minta mengisi formulir yang menjelaskan bahwa kedua belah pihak sudah mendegar penjelasan dari majelis hakim pemeriksa perkara. Dan bersan media menempuh jalan perdamaian” katanya.

Mengingat kedua belah pihak telah meminta  dan menyerahkan kepada pengadilan negeri dom pu (majelis hakim), sambung Djuyamto mengenai siapa hakim mediator (mediator) dalam proses mediasi tersebut. Maka , kata dia, dirinya menunjuk bahwa hakim mediator tersebut adalah hakim senior, Tony Widjaya H Hilly SH (Wakil Ketua PN) Dompu.”Nanti mediator akan menentukan jadwal mediasi tersebut. Jadi kita berharap masalah perkara ini bisa diselesaikan di tingkat perdamaian,” tandasnya sembari menutup persidangan tersebut.

Disela waktu, Kuasa Hukum Tergugat Muslim, kepada wartawan mengaku, mengenai perkara ini bahwa pihaknya hanya ditunjuk oleh pusat untuk hadir dan mewakili kantor KPPP Raba Bima.”Saya beru terima relaks (panggilan sidang) saja. Dan saya dari Jakarta di kirim untuk melihat ini masalahnya apa. Didalam mediasi nanti saya akan menanyakan kepada penggugat bahwa gugatanya atau permintaanya itu apa. Saya ini adalah advokat Jakarta dari kantor pajak yang dikirim kesini untuk memantau dan mencari tahu masalahnya apa,” jelas muslim di halaman kantor PN Dompu

Sementara di lokasi yang sama, kuasa hukum Penggugat, Muhammad SH, saat diwawancarai wartawan mengaku, akan memberikan keterangan pers usai mengikuti proses rencana mediasi di kantor PN Dompu ini.”Nanti saya akan memberikan tanggapan kepada teman – teman wartawan. Tapi setelah saya mengikuti proses persaiapan mediasi,” janjinya sembari menutup pembicaraan.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.