PN Dompu Gelar Sidang Perkara Gugatan Kasus Pajak
DOMPU,
MediaNTB.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu, Rabu
(7/12/2016) menggelar sidang perkara gugatan kasus dugaan pajak toko Flamboyan
Dompu. Persidangan tersebut digelar PN Dompu menyusul adanya gugatan yang
diajukan oleh Ir Rustam selaku pemilik toko Flamboyan Dompu melalui kuasa
hukumnya terhadap tergugat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Raba Bima yang
menyatakan bahwa Ir Rustam pemilik Toko Flamboyan Dompu diduga memiliki
tunggakan pajak senilai Rp.4.728.469.415,- (Empat Milyar tujuh ratus dua puluh
delapan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima belas
rupiah) dari hasil perdagangan eceran sepeda motor baru.
Pantuan langsung wartawan
ini melaporkan, persidangan dengan agenda mediasi awal ini dihadiri langsung
oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat. Tidak hanya itu, nampak juga hadir
dalam persidangan tersebut keluarga dari pengugat. Kelangsungan persidangan
tersebut juga dikawan secara ketat oleh beberapa anggota personil kepolisian
dari Polres Dompu dan anggota Brimob Dompu.
Majelelis Hakim Ketua,
Djuyamto SH, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Dompu, melalui penyampaianya
dalam persiadangan tersebut mengatakan, dirinya perlu diketahui bahwa hukum
acara mewajibkan karena kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) sudah hadir.
Maka proses perkara yang harus ditempuh adalah majelis hakim wajib untuk
bagaimana mengoptimalkan kedua belah pihak untuk menempuh upaya
perdamaian.”Saya yakin dari pihak penggugat oleh karena professional kuasa
hukumnya (advokat). Begitu juga dengan kuasa hukum dari tergugat tentu memahami
bahwa proses beracara dalam acara perdata, kita untuk melakukan mediasi
patokanya sesuai dengan Perma,” jelasnya.
Ditambahkan Djuyamto,
pihaknya wajib menjelaskan bahwa manfaat dan kegunaan database dalam perma
nomor 1 Tahun 2016 jelas mengatur bahwa proses mediasi tidak boleh hanya dari
tahap atau cuman tempelan saja. Akan tetapi,kata dia, hal itu harus diupayakan
dengan benar – benar dan ada ancaman apabila proses mediasi tidak dilaksanakan
dengan sebenar – benarnya.”Kami yakin kita semua yang ada disini paham dan
mengerti kaitan dengan Perma tersebut,” tuturnya.
Maka itu, lanjut Djuyamto,
pihaknya meminta kedua belah pihak bisa berupaya mengambil jalan tengah atau
lebih biasa dikenal antara penggugat dan tergugat, dua – duannya menang. Sebab,
kata dia, apabila suatu perkara bisa diselesaikan dengan cara yang baik, kenapa
tidak harus dilakukan.
”Ketimbang mencari siapa
yang salah dan siapa yang benar mending persaoalan diambil dengan cara jalan
tengah saja. Artinya dalam proses mediasi tentu persaoalan akan berakhir dengan
baik. Namun semua itu tetap kembali pada keputusan masing – masing atau antara
penggugat dan tergugat,” ucapnya.
Lebih jauh, Djuyamto
menjelaskan, bahwa intinya pihak PN Dompu sudah menjelaskan mengenai proses
mediasi tersebut. Maka itu, kata dia, pihaknya meminta kepada penggugat dan
tergugat agar bisa mengikuti proses mediasi dengan itikad baik.
”Itikad baik itu sudah
diatur dalam Perma. Item itu adalah misalnya mediator sudah menetapkan jadwal
proses mediasi, sehingga penggugat dan tergugat harus berkenan hadir. Kalaupun
tidak hadir itu harus ada alasan yang sah. Kalau memang penggugat (Ir Rustam,
Red) tidak bisa hadir itu bisa diwakilkan oleh istrinya dengan didampingi oleh
kuasa hukumnya. Begitu juga dengan pihak tergugat bisa hadir langsung. Nanti
para kedua belah pihak kami akan minta mengisi formulir yang menjelaskan bahwa
kedua belah pihak sudah mendegar penjelasan dari majelis hakim pemeriksa
perkara. Dan bersan media menempuh jalan perdamaian” katanya.
Mengingat kedua belah pihak
telah meminta dan menyerahkan kepada
pengadilan negeri dom pu (majelis hakim), sambung Djuyamto mengenai siapa hakim
mediator (mediator) dalam proses mediasi tersebut. Maka , kata dia, dirinya menunjuk
bahwa hakim mediator tersebut adalah hakim senior, Tony Widjaya H Hilly SH
(Wakil Ketua PN) Dompu.”Nanti mediator akan menentukan jadwal mediasi tersebut.
Jadi kita berharap masalah perkara ini bisa diselesaikan di tingkat
perdamaian,” tandasnya sembari menutup persidangan tersebut.
Disela waktu, Kuasa Hukum
Tergugat Muslim, kepada wartawan mengaku, mengenai perkara ini bahwa pihaknya
hanya ditunjuk oleh pusat untuk hadir dan mewakili kantor KPPP Raba Bima.”Saya
beru terima relaks (panggilan sidang) saja. Dan saya dari Jakarta di kirim untuk
melihat ini masalahnya apa. Didalam mediasi nanti saya akan menanyakan kepada
penggugat bahwa gugatanya atau permintaanya itu apa. Saya ini adalah advokat
Jakarta dari kantor pajak yang dikirim kesini untuk memantau dan mencari tahu
masalahnya apa,” jelas muslim di halaman kantor PN Dompu
Sementara di lokasi yang
sama, kuasa hukum Penggugat, Muhammad SH, saat diwawancarai wartawan mengaku,
akan memberikan keterangan pers usai mengikuti proses rencana mediasi di kantor
PN Dompu ini.”Nanti saya akan memberikan tanggapan kepada teman – teman
wartawan. Tapi setelah saya mengikuti proses persaiapan mediasi,” janjinya
sembari menutup pembicaraan.(Sahrul)
Post a Comment