Polsek Hu’u Tangkap Sindikat Curanmor



DOMPU, MediaNTB.com - Kinerja aparat Kepolisian Mapolsek Hu’u Kabupaten Dompu, menunjukan keberhasilan  dalam menumpas tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Hu’u Dompu. Keberhasilan itu dibuktikan Mapolsek Hu’u dalam hal menagkap dan mengungkap sidikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hal itu terbukti, pada Jumat kemarin (2/12/2016) Kapolsek Hu’u bersama beberapa anggotanya berhasil menangkap sindikat pelaku Curanmor yang bernisial SN. Pasalnya, SN diketahui adalah warga Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang menikah dengan warga Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

”SN itu adalah (pelaku sindikat curanmor, Red) yang beroperasi di wilayah Desa Tolotangga dan Tolouwi Kabupaten Bima serta Dompu. Motor yang di curi di Bima itu dijual oleh pelaku di wilayah Dompu. Sebaliknya, motor yang di curi di wilayah dompu di jual juga di wilayah bima,” Ungkap Kapolsek Hu’u Dompu, IPDA Adhar, kepada wartawan, Selasa (6/12/2016).

Kapolsek Hu’u menceritakan, Keberhasilan dalam menangkap SN, berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang (Siswa dan warga, Red) yang datang menyerang siswa SMPN 1 Hu’u Dompu, Kamis kemarin (1/12/2016) sekitar pukul 10.30 wita. Atas informasi itupun, kata dia,  pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (tkp) tepatnya di depan SMPN 1 Hu’u.”Setelah sampai di tkp tersebut, ternyata informasi itu memang benar adanya. Bahkan di lokasi itu, kami menjumpai beberapa oknum siswa dan warga ,” jelasnya.

Tanpa berpikir panjang, tambah Kapolsek Hu’u, pihaknya langsung mengamankan beberapa oknum siswa dan warga. Tidak hanya itu, sambung Dia, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) diantaranya, 3 (tiga) unit kendaraan bermotor yang salah satunya bermerek Suzuki VU, 1 (satu) buah tas punggung yang di dalamnya berisi Senjata Tajam (Sajam) jenis Parang dan 2 (dua) buah kunci T.

”Kami mengamankan beberapa oknum siswa dan warga kemarin untuk dilakukan pembinaan. Dan itulah alasan kenapa kami mengamankan mereka bersama BB di Mapolsek Hu’u,” terangnya.

Diakui Kapolsek Hu’u, mendengar Mapolsek Hu’u mengamankan beberapa sepeda motor tersebut, akhirnya masyarakat yang mengaku kehilangan motor langsung mendatangi Mapolsek Hu’u, guna untuk mengecek dan melihat fisik motor yang dimanakan tersebut. Hasilnya, ada salah satu masyarakat (warga Desa Hu’u. Red) yang saat itu mengaku, bahwa salah satu dari motor yang diamankan tersebut adalah motor dirinya yang hilang saat acara orgen tunggal di Desa Cempi Jaya.

”Dari informasi itulah, kamipun saat itu (Jumat 2/12/2016) langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SN asal Desa Tolotangga Kabupaten Bima. SN langsung kami tangkap dan diamankan di mapolsek Hu’u,” akunya. 

Akibat perbuatanya, kata Kaposlek Hu’u, SN harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 (lima) Tahun.”Saat ini SN sedang diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Terlepas dari hal itu, Kapolsek Hu’u menghimbau kepada seluruh masyarakat Dompu, apabila memakirkan kendaraanya, jangan lupa untuk mengunci stir (menggunakan kunci ganda) dan jangan memarkirkan kendaraan di lokasi yang jauh dari pengawasan.”Semoga kejadian ini dapat membuat pemilik kendaraan agar berhati – hati dan tetap menjaga keamanan kendaraanya,” tandasnya.(Dedi/Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.