Polsek Hu’u Tangkap Sindikat Curanmor
DOMPU,
MediaNTB.com - Kinerja aparat Kepolisian Mapolsek Hu’u
Kabupaten Dompu, menunjukan keberhasilan
dalam menumpas tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Hu’u Dompu.
Keberhasilan itu dibuktikan Mapolsek Hu’u dalam hal menagkap dan mengungkap
sidikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Hal itu terbukti, pada Jumat
kemarin (2/12/2016) Kapolsek Hu’u bersama beberapa anggotanya berhasil
menangkap sindikat pelaku Curanmor yang bernisial SN. Pasalnya, SN diketahui
adalah warga Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang menikah
dengan warga Desa Jala, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
”SN itu adalah (pelaku
sindikat curanmor, Red) yang beroperasi di wilayah Desa Tolotangga dan Tolouwi
Kabupaten Bima serta Dompu. Motor yang di curi di Bima itu dijual oleh pelaku
di wilayah Dompu. Sebaliknya, motor yang di curi di wilayah dompu di jual juga
di wilayah bima,” Ungkap Kapolsek Hu’u Dompu, IPDA Adhar, kepada wartawan,
Selasa (6/12/2016).
Kapolsek Hu’u menceritakan,
Keberhasilan dalam menangkap SN, berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan
dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang (Siswa dan warga, Red) yang datang
menyerang siswa SMPN 1 Hu’u Dompu, Kamis kemarin (1/12/2016) sekitar pukul
10.30 wita. Atas informasi itupun, kata dia,
pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (tkp) tepatnya di depan
SMPN 1 Hu’u.”Setelah sampai di tkp tersebut, ternyata informasi itu memang
benar adanya. Bahkan di lokasi itu, kami menjumpai beberapa oknum siswa dan
warga ,” jelasnya.
Tanpa berpikir panjang,
tambah Kapolsek Hu’u, pihaknya langsung mengamankan beberapa oknum siswa dan
warga. Tidak hanya itu, sambung Dia, pihaknya juga berhasil mengamankan
beberapa Barang Bukti (BB) diantaranya, 3 (tiga) unit kendaraan bermotor yang
salah satunya bermerek Suzuki VU, 1 (satu) buah tas punggung yang di dalamnya
berisi Senjata Tajam (Sajam) jenis Parang dan 2 (dua) buah kunci T.
”Kami mengamankan beberapa
oknum siswa dan warga kemarin untuk dilakukan pembinaan. Dan itulah alasan
kenapa kami mengamankan mereka bersama BB di Mapolsek Hu’u,” terangnya.
Diakui Kapolsek Hu’u,
mendengar Mapolsek Hu’u mengamankan beberapa sepeda motor tersebut, akhirnya
masyarakat yang mengaku kehilangan motor langsung mendatangi Mapolsek Hu’u,
guna untuk mengecek dan melihat fisik motor yang dimanakan tersebut. Hasilnya,
ada salah satu masyarakat (warga Desa Hu’u. Red) yang saat itu mengaku, bahwa
salah satu dari motor yang diamankan tersebut adalah motor dirinya yang hilang
saat acara orgen tunggal di Desa Cempi Jaya.
”Dari informasi itulah,
kamipun saat itu (Jumat 2/12/2016) langsung melakukan pengembangan dan berhasil
menangkap SN asal Desa Tolotangga Kabupaten Bima. SN langsung kami tangkap dan
diamankan di mapolsek Hu’u,” akunya.
Akibat perbuatanya, kata
Kaposlek Hu’u, SN harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan dengan pasal
363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 (lima) Tahun.”Saat ini SN sedang
diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Terlepas dari hal itu,
Kapolsek Hu’u menghimbau kepada seluruh masyarakat Dompu, apabila memakirkan
kendaraanya, jangan lupa untuk mengunci stir (menggunakan kunci ganda) dan
jangan memarkirkan kendaraan di lokasi yang jauh dari pengawasan.”Semoga
kejadian ini dapat membuat pemilik kendaraan agar berhati – hati dan tetap
menjaga keamanan kendaraanya,” tandasnya.(Dedi/Sahrul)
Post a Comment