Proses Mediasi Perkara Kasus Pajak Toko Flamboyan Berlangsung Tertutup
DOMPU,
MediaNTB.com – Kelangsungan proses mediasi perkara gugatan
kasus pajak antara pemilik toko flamboyan dompu, Ir Rustam dan Kantor KPPP Raba
Bima, Rabu (7/12/2016) berlangsung
tertutup di salah satu ruangan kantor Pengadilan Negeri Dompu. Dalam proses
media tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator yang menjabat sebagai
Wakil PN Dompu, Tony Widjaya H Hilly SH dan dihadiri langsung oleh kuasa hukum
dari kedua belah pihak antara tergugat dan penggugat.
Proses persiapan mediasi
yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, berlangsung tertutup.
Namun menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan ini proses mediasi
untuk menentukan kapan jadwal mediasi tersebut berlangsung sukses tanpa ada kendala
apapun.
Kuasa Hukum Penggugat,
Ahmmad SH, kepada wartawan ini mengaku, bahwa hasil dari mediasi awal itu
menghasilkan hanya menentukan jadwal untuk mediasi selanjutnya. Kemudian, kata
dia, hakim mediasi meminta berdasarkan surat Mahkamah Agung nomor 1 (satu) Tahun
2016 untuk sebisa –bisanya untuk menghadirkan para pihak prinsip pal dalam hal
ini Ir. Rustam sebagai penggugat dan kepala pajak raba bima sebagai tergugat.
”Jadwal mediasi lanjutan
akan berlangsung hari Kamis yang akan datang. Ada beberapa hal yang kami harus
penuhi dalam permintaan mediasu tadi. Hal itu antaralain, rumusan mediasinya
seperti apa atau keinginan para pihak. Karena klien saya (Ir. Rustam) sampai
saat ini berada di tahanan, sehingga saya harus mengajukan surat resmi kepada
kantor pajak raba bima agar klien saya ditangguhkan paling tidak untuk bisa
mengikuti proses mediasi nanti berdasarkan keputusan perma tersebut,”
jelasnya.
Disinggung seperti apa
proses persiapan mediasi tersebut..? kata Muhammad, dalam perma tersebut
pihaknya beserta tergugat harus bisa mengikuti proses mediasi nanti.”Sebelum
mediasi itu berlangsung, saya meminta kepada kantor pajak raba bima agar klien
saya bisa dikeluarkan sesuai dengan Perma tersebut,” terangnya.
Ditanya seperti apa awal
adanya perkara gugatan ini, sehingga penggugat menggugat KPPP Raba Bima…?
Muhammad menjelaskan, munculnya gugatan dari klienya tersebut berawal setelah
KPPP Raba Bima menetapkan bahwa klienya
(Ir. Rustam pemilik toko flamboyan Dompu, Red) tersebut memiliki
tunggakan pajak senilai Rp.4.728.469.415,- (Empat Milyar tujuh ratus dua puluh
delapan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima belas
rupiah) dari hasil perdagangan eceran sepeda motor baru. Padahal selama ini,
kata dia, Ir Rustam pemilik toko flamboyant tidak pernah melakukan perdagangan
eceran sepeda motor baru, melainkan hanya menjual berbagai onderdil motor saja.
”Kalau saya melihat sesuai
dengan gugatan saya dengan pedoman 1365 yang berbunyi perbuatan melawan hukum,
bahwa obyek pajak ini salah atau tidak sesuai dengan fakta usaha klien saya
sehari – hari (tidak sesuai dengan SIUP Usaha IR. Rustam). Toko Flamboyan tidak
pernah melakukan perdangan eceran sepeda motor sebagaimana yang dituduhkan oleh
KPPP raba bima. Tapi intinya kita lihat saja nanti seperti apa hasil mediasi
nanti,” katanya sembari menutup pembicaraan.
Sementara itu, Hakim
Mediator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Dompu, Tony Widjaya H Hilly
SH, kepada wartawan membenarkan bahwa dirinya baru saja memimpin proses
persiapan mediasi antara penggugat dan tergugat tersebut. Dimana pada saat itu,
kata dia, dirinya di tunjuk oleh Ketua Majelis Hakim (Ketua PN) Dompu untuk
menjadi mediator dalam perkara ini.”Sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2016
meminta agar pihak prinsip pal bisa dihadirkan. Apabila berhalangan dapat
dikuasakan dengan suatu kuasa tersendiri. Dan Kuasa hukumnya berkewajiban untuk
menjelaskan kepada prinsip pal tentang hal – hal apa saja yang ingin
disampaikan untuk mencapai suatu kesepakatan dalam forum mediasi,” jelas waki
ketua PN Dompu, saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Rabu (7/12/2016).
Ditambahkan Wakil Ketua PN,
masing – masing atau antara penggugat dan tergugat dalam mediasi nanti saling
memberikan dan mengungkapkan keinginan mereka tersebut. Terutama mengenai apa
yang ingin dicapai dalam suatu kesepakatan damai tersebut yang tertuang dalam
resume.”Nanti mengenai apa yang ingin dicapai akan dituangkan dalam resume
masing – masing atau antara penggugat dan tergugat.”Intinya tugas mediator
ibarat sebagai jembatan atau pengarah saja. Intinya kita lihat saja hasil dalam
mediasi yang akan berlangsung pada hari Kamis tanggal 15 nanti,” ucapnya.
Disinggung apabila perkara
ini sudah diselesaikan dalam tingkat mediasi atau perdamaian, seperti apa
kelanjutan dari perkara tersebut,,? Wakil Ketua PN Dompu mengaku, jika perkara
tersebut berakhir atau selesai dengan damai, maka perkara tersebut dinyatakan
tuntas.”Kalau perkara ini berakhir dengan jalan damai, nanti mereka akan
membuat sebuah akta perdamaian. Dan item itu bisa dibuat lewat notaries atau
lewat pengadilan. Intinya, apapun hasilnya nanti dalam mediasi nanti akan saya
laporkan kepada Majelis Hakim (Ketua PN) Dompu,” tandansnya.(Sahrul)
Post a Comment