Proses Mediasi Perkara Kasus Pajak Toko Flamboyan Berlangsung Tertutup



DOMPU, MediaNTB.com – Kelangsungan proses mediasi perkara gugatan kasus pajak antara pemilik toko flamboyan dompu, Ir Rustam dan Kantor KPPP Raba Bima, Rabu (7/12/2016)  berlangsung tertutup di salah satu ruangan kantor Pengadilan Negeri Dompu. Dalam proses media tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator yang menjabat sebagai Wakil PN Dompu, Tony Widjaya H Hilly SH dan dihadiri langsung oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak antara tergugat dan penggugat.

Proses persiapan mediasi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, berlangsung tertutup. Namun menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan ini proses mediasi untuk menentukan kapan jadwal mediasi tersebut berlangsung sukses tanpa ada kendala apapun.

Kuasa Hukum Penggugat, Ahmmad SH, kepada wartawan ini mengaku, bahwa hasil dari mediasi awal itu menghasilkan hanya menentukan jadwal untuk mediasi selanjutnya. Kemudian, kata dia, hakim mediasi meminta berdasarkan surat Mahkamah Agung nomor 1 (satu) Tahun 2016 untuk sebisa –bisanya untuk menghadirkan para pihak prinsip pal dalam hal ini Ir. Rustam sebagai penggugat dan kepala pajak raba bima sebagai tergugat.

”Jadwal mediasi lanjutan akan berlangsung hari Kamis yang akan datang. Ada beberapa hal yang kami harus penuhi dalam permintaan mediasu tadi. Hal itu antaralain, rumusan mediasinya seperti apa atau keinginan para pihak. Karena klien saya (Ir. Rustam) sampai saat ini berada di tahanan, sehingga saya harus mengajukan surat resmi kepada kantor pajak raba bima agar klien saya ditangguhkan paling tidak untuk bisa mengikuti proses mediasi nanti berdasarkan keputusan perma tersebut,” jelasnya. 

Disinggung seperti apa proses persiapan mediasi tersebut..? kata Muhammad, dalam perma tersebut pihaknya beserta tergugat harus bisa mengikuti proses mediasi nanti.”Sebelum mediasi itu berlangsung, saya meminta kepada kantor pajak raba bima agar klien saya bisa dikeluarkan sesuai dengan Perma tersebut,” terangnya.

Ditanya seperti apa awal adanya perkara gugatan ini, sehingga penggugat menggugat KPPP Raba Bima…? Muhammad menjelaskan, munculnya gugatan dari klienya tersebut berawal setelah KPPP Raba Bima menetapkan bahwa klienya  (Ir. Rustam pemilik toko flamboyan Dompu, Red) tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp.4.728.469.415,- (Empat Milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah) dari hasil perdagangan eceran sepeda motor baru. Padahal selama ini, kata dia, Ir Rustam pemilik toko flamboyant tidak pernah melakukan perdagangan eceran sepeda motor baru, melainkan hanya menjual berbagai onderdil motor saja.

”Kalau saya melihat sesuai dengan gugatan saya dengan pedoman 1365 yang berbunyi perbuatan melawan hukum, bahwa obyek pajak ini salah atau tidak sesuai dengan fakta usaha klien saya sehari – hari (tidak sesuai dengan SIUP Usaha IR. Rustam). Toko Flamboyan tidak pernah melakukan perdangan eceran sepeda motor sebagaimana yang dituduhkan oleh KPPP raba bima. Tapi intinya kita lihat saja nanti seperti apa hasil mediasi nanti,” katanya sembari menutup pembicaraan.

Sementara itu, Hakim Mediator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Dompu, Tony Widjaya H Hilly SH, kepada wartawan membenarkan bahwa dirinya baru saja memimpin proses persiapan mediasi antara penggugat dan tergugat tersebut. Dimana pada saat itu, kata dia, dirinya di tunjuk oleh Ketua Majelis Hakim (Ketua PN) Dompu untuk menjadi mediator dalam perkara ini.”Sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2016 meminta agar pihak prinsip pal bisa dihadirkan. Apabila berhalangan dapat dikuasakan dengan suatu kuasa tersendiri. Dan Kuasa hukumnya berkewajiban untuk menjelaskan kepada prinsip pal tentang hal – hal apa saja yang ingin disampaikan untuk mencapai suatu kesepakatan dalam forum mediasi,” jelas waki ketua PN Dompu, saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Rabu (7/12/2016).

Ditambahkan Wakil Ketua PN, masing – masing atau antara penggugat dan tergugat dalam mediasi nanti saling memberikan dan mengungkapkan keinginan mereka tersebut. Terutama mengenai apa yang ingin dicapai dalam suatu kesepakatan damai tersebut yang tertuang dalam resume.”Nanti mengenai apa yang ingin dicapai akan dituangkan dalam resume masing – masing atau antara penggugat dan tergugat.”Intinya tugas mediator ibarat sebagai jembatan atau pengarah saja. Intinya kita lihat saja hasil dalam mediasi yang akan berlangsung pada hari Kamis tanggal 15 nanti,” ucapnya.

Disinggung apabila perkara ini sudah diselesaikan dalam tingkat mediasi atau perdamaian, seperti apa kelanjutan dari perkara tersebut,,? Wakil Ketua PN Dompu mengaku, jika perkara tersebut berakhir atau selesai dengan damai, maka perkara tersebut dinyatakan tuntas.”Kalau perkara ini berakhir dengan jalan damai, nanti mereka akan membuat sebuah akta perdamaian. Dan item itu bisa dibuat lewat notaries atau lewat pengadilan. Intinya, apapun hasilnya nanti dalam mediasi nanti akan saya laporkan kepada Majelis Hakim (Ketua PN) Dompu,” tandansnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.