Selundupkan Sabu, Seorang Warga Asal Kota Bima Diamankan Petugas Lapas Dompu



Dompu, MediaNTB.com – Nasib apes yang dialami FM (20) warga Kelurahan Lewi Rato Kecamatan Mpuda Kota Bima. FM terpaksa harus berurusan dengan hukum karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu – sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIb Kabupaten Dompu. FM diamankan oleh petugas lapas Dompu bersama Barang Bukti (BB) 2 poket sabu – sabu 3,03 gram yang di sembunyikan di dalam bungkusan Kacang Dua Kelinci, Kamis (1/12/2016).

Informasi yang berhasil di himpun wartawan ini melaporkan, kejadian tersebut berawal pada saat FM hendak mengunjungi (membesuk) salah satu Narapidana (Ard alias Ewon, red) di Lapas IIb Dompu dengan membawa cemilan dan minuman untuk salah satu narapida tersebut Namun saat berada di ruang pemeriksaan pengunjung Lapas, petugas lapas IIb Dompu pun mencurgai gerak gerik FM. Saat itu, FM bersama barang bawaanya pun langsung di periksa.

Celaknya, saat di periksa barang bawaanya FM, petugas lapas langsung menemukan 2 poket narkoba jenis sabu yang di sembuyikan oleh FM di dalam bungkusan Kacang Dua Kelinci (Cemilan). Saat itupun, tepatnya pukul 16.30 wita, FM langsung diamankan oleh petugas lapas (Tajudin) bersama beberapa Barang Bukti (BB) antara lain, 2 Poket Sabu dalam bungkusan bermerek kacang dua kelinci, Uang tunai sejumlah Rp.241.000 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu), 1 buah handhpone warna putih, 1 kaleng minuman bermerek coca cola dan 1 kota snack merek top. 

Pada saat di periksa di ruang pemeriksaan pengunjung oleh petugas lapas, FM mengaku kalau barang haram itu (2 poket sabu) merupakan pesanan dari salah seorang napi (Ard alias Ewon, Red) di lapas IIb Dompu. Saat ini, FM bersama sejumlah BB tersebut sudah di serahkan oleh petugas lapas IIb Dompu kepada Sat Narkoba Polres Dompu, guna untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dompu, IPDA Ma’rufuddin, kepada wartawan membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku penyelundup 2 poket narkoba jenis sabu seberat 3,03 gram di dalam lapas IIb Dompu. Pelaku (FM, Red) bersama Barang bukti diserahkan langsung oleh petugas lapas IIb Dompu kepada pihaknya, pada Kamis (1/2/2016).”Kemarin, petugas lapas langsung menyerahkan saat itu juga FM beserta barang bukti ke kami. Saat ini FM bersama BB sudah kami amankan, guna untuk diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku,” akunya di halaman Mapolres Dompu, Jumat (2/12/2016).

Kasat Narkoba menyebutkan, saat diperiksa oleh pihaknya, pelaku (FM) mengaku di upah (dibayar) senilai Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk menyelundupkan 2 poket sabu tersebut kedalam Lapas IIb Dompu. Tidak hanya itu, FM juga mengaku barang haram ini (2 poket sabu) merupakan pesanan (titipan, red) dari Ard alias Ewon yang berstatus Narapidana di lapas IIb Dompu.

”FM juga mengaku datang ke lapas IIb Dompu dengan menggunakan Bus umum yang dinaikinya dari kota bima. Dan dia (FM) menyelundupkan sabu itu dengan berpura – pura membesuk tahanan di lapas IIb Dompu tersebut. Atas perbuatanya ini, FM terancam dijerat dengan undang – undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara  ” jelasnya.

Disinggung sejauhmana perkembangan penanganan kasus FM ini…? Kasat Narkoba mengaku, setelah dilakukan pengembangan sampai ke wilayah hukum Polres Bima Kota, ternyata FM diketahui adalah kurir narkoba yang sebelumnya sudah 2 kali masuk penjara (mantan narapidana).”Intinya kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Seperti apa hasilnya nanti, tentu teman – teman wartawan bisa mengetahuinya,” terangnya.(Sahrul) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.