Terbukti Legal, Kodim 1607 Sumbawa Serahkan BB Truk Berisi Kayu Kepada UD. Dharma



SUMBAWA, MediaNTB.com - Komando Distrik Militer (Kodim) 1607 Sumbawa NTB bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa serta PPNS Dishut Sumbawa, Senin (19/12/2016) melakukan penyerahan kembali Barang Bukti (BB) sebanyak tiga unit truk berisi kayu- kayu balok kepada UD. Dharma (pemilik kayu - kayu) yang sebelumnya sempat diamankan oleh pihak Kodim 1607 setempat. Pasalnya, pengembalikan BB tersebut dilakukan mengingat dari hasil penyelidikan termasuk Cek Tonggak menyebutkan bahwa kayu – kayu tersebut bukan berasal dari kawasan hutan.

Pantauan langsung wartawan ini melaporkan, penyerahan kembali barang bukti tersebut berlangsung di kantor Kodim 1607 Sumbawa dengan cara mendatangani surat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa (Ir. H. Ibrahim M.Si), Komandan Kodim 1607 Sumbawa (Lelkol ARM Sumanto S.Sos), PJS Pasi Ops Kodim 1607 Sumbawa (Letnan Dua Inf. Lalu M. Said) dan Penyidik PNS Kehutanan Sumbawa (Muhammad SH) serta Direktur UD Dharma (Darman S.Pd).

Dalam penyerahan itu dihadiri langsung oleh Komandan Kodim 1607 Sumbawa Lelkol ARM Sumanto S.Sos, PJS Pasi Ops Kodim 1607 Sumbawa Letnan Dua Inf. Lalu M. Said dan Penyidik PNS Kehutanan Sumbawa serta Direktur UD. Dharma, Darman S.Pd.

Komandan Kodim  1607 Sumbawa Lelkol ARM Sumanto S.Sos, melalui momentum penyerahan kembali barang bukti truk berisi kayu – kayu tersebut mengatakan, bahwa pihaknya tentu akan merespon dengan baik apabila memang kayu – kayu tersebut bukan berasal dari kawasan hutan (memiliki dokumen – dokumen yang sah).

”Kami di Kodim 1607 sumbawa tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang ada. Mengingat bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak – pihak terkait termasuk PPNS menyatakan bahwa kayu – kayu UD Dharma terbukti sah (bukan berasal dari kawasan hutan) ya, tentu truk dan kayu – kayu itu kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” ujar Dandim diruang kerjanya saat momentum pengembalian BB tersebut.

Dandim menegaskan, bahwa pihaknya selama tidak pernah mempersulit pengembalian BB tersebut. Sebab, kata dia, apabila semua itu mampu dibuktikan dengan aturan dan mekanisme yang ada (dokumen – dokumen dan hasil penyidikan menyatakan kayu – kayu itu sah) tentu pihaknya akan mendukung pengembalian barang bukti tersebut.”Saya tidak akan maen – maen dalam hal memberantas Illegal Loging. Dan saya tidak mampu disogok dengan apapun apalagi dengan uang. Kalau kayu – kayu itu tidak benar asal usulnya (tidak memiliki dokumen yang sah), maka sampai kapanpun akan saya kejar,” tegasnya.

Intinya, lanjut Dandim, bagi Kodim 1607 sumbawa sudah menjadi harga mati untuk menumpas dan membasmi praktek Illegal Logging yang terjadi di daerah – daerah ini. Keseriusan ini ditunjukan oleh Dandim setempat sebagai bentuk untuk menyelamatkan kelestarian hutan agar semua masyarakat tidak terkena dampak yang ditimbulkan oleh praktek illegal logging tersebut.”Bagi saya, tidak ada kata ampun bagi pelaku – pelaku illegal logging,” katanya.

Disela waktu, Penyidik PNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa, Muhammad SH, pada kesempatan itu juga mengaku, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan Barang Bukti (BB) tiga unit truk berisi kayu kepada UD Dharma selaku pemilik kayu tersebut.”Ya,, memang barusan kami bersama pihak – pihak terkait termasuk Kodim 1607 sumbawa telah mengembalikan BB tersebut kepada pemiliknya,” akun Muhammad, saat diwawancarai wartawan ini di halaman kodim 1607 sumbawa usai mengembalikan BB tersebut.

Disinggung apa alasan pengembalian BB tersebut..? Muhammad menjelaskan, hal itu dilakukan truk beserta kayu – kayu tersebut sudah terbukti bukan merupakan tindak pidana kehutanan. Dimana, kata dia, sesuai dengan Permen P21 tahun 2015 yang berbunyi apabila kayu – kayu tersebut tidak terbukti dari hasil kawasan hutan, maka kayu – kayu tersebut harus dikembalikan.

“Terkait kayu milik UD. Dharma ini, sebelumnya kami telah melakukan lidik (penyelidikan, Red) dan penyidik kemarin meminta bantuan ke Dinas Kehutanan untuk menunjuk tim saksi ahli penguji. Akhirnya tim itu melakukan pengujian (cek tonggak, red) di lokasi”

“Hasilnya ternyata benar adanya bahwa kayu – kayu tersebut berasal dari lokasi lahan masyarakat dengan bukti penguasaan berupa SPPT dan bukan dari kawasan hutan tutupan Negara. Dasar hasil itupun, BB kayu – kayu milik UD. Dharma yang diamankan oleh pihak Kodim 1607 sumbawa, akhirnya kami kembalikan kepada pemiliknya. Namun sangsi yang dikenakan kepada UD. Dharma hanya berupa sangsi administrasi saja,” jelasnya.

Terlepas dari hal itu, Muhammad menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap bekerja secara professional dan tetap mematuhi aturan yang ada dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku Illegal Logging.”Intinya kami tetap berkomitmen dalam menumpas dan membasmi praktek Illegal logging,” janjinya.

Sementara itu, Direktur UD. Dharma, Darman S.Pd, kepada wartawan ini juga mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung rasa antusias pihak Kodim 1607 Sumbawa dalam menumpas dan membasmi praktek Illegalk Loging.”Kami bangga dengan kinerja Kodim 1607 sumbawa,” ujarnya di halaman Makodim 1607 Sumbawa.

Lebih jauh Darman berjanji, akan terus menjalankan usahanya dengan tetap mematuhi aturan dan mekanisme yang ada.”Insah Allah, kami tetap menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang ada. Dan kami pun berjanji tidak akan melanggar aturan,” janjinya.

Terlepas dari hai itu, tambah Darman, dirinya berharap adanya dukungan dari pihak – pihak terkait. Dan dalam menjalankan usahanya,  Darman bernjanji akan terus mematuhi aturan yang ada dalam menjalan usaha, tanpa melanggar ketentuan dan undang – undang yang berlaku. “Kalaupun kami ada kekurangan dalam menjalankan usaha ini, tolong kami ditegur,” pintanya sembari menutup pembicaraan.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.