Sekda : Pendamping Desa Diharapkan Bersinergi Dengan Kades




Bima, MediaNTB.com - Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs.H.M. Taufik HAK, M.Sis saat membuka sosialisasi Pra RAPBDes Tahun Anggaran 2017 di aula kantor BPMDES Kabupaten Bima pada hari Selasa (24/1/2017). Pada  acara yang dirangkaikan dengan sosoailisasi tarif dasar listrik subsidi oleh PT. PLN Cabang Bima. Sekda berpesan Kepada para pendamping desa, agar dalam merencanakan program pembangunan yang diperuntukan oleh desa itu harus sejalan dengan kepala desa dan jajaranya , sehingga dengan adanya sinronisasi ini diharapkan dalam rangka mencocokan program yang akan dilaksanakan kedepan. Sekda berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini kepala desa dapat merumuskan dan merencanakan progam apa saja yang akan dilaksanakan dalam rangka pembangunan di desa itu sendiri.

Sekda Kabupaten Bima Drs.HM.Taufik HAK, M.Si menyampaikan bahwa dalam  Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Oleh karenannya dalam RAPBDES desa dimana setiap desa mendapatkan alokasi dana  masing – masing sebesar sebesar Rp. 1.000.000.000, -  Rp. 1.450.000.000, - yang mana alokasi dana ini dperuntukan bagi pengelolaan sarana dan prasarana pembangunan di desa itu sendiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. Sirajudin Andi Parani, MM mengemukakan bahwa sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahanan kepada kepala desa dan pendamping terkait dengan pengelolaan dana desa / RAPBDES sehingga kedepan terkait dengan pengeloaan tersebut maka alokasi dana yang ada dalam RAPBDES dapat diepruntukan bagi sarana dan prasarana kebutuhan desa itu sendiri.

Oleh karena itu kepada para  kepala desa agar dapat mengikuti sosialisasi ni dengan seksama sehingga kedepan para kepaal desa dapat mengetahui tata cara pegelolaan alokasi Dana Desa sehingga sosialisasi ini para kepala desa dapat melaksanakan anggaran yang ada dalam RKA APBDES Desa tahun Anggaran 2017.

Momentum tersebut ditandai dengan penyerahan pagu indikatif pendapatan desa / perdesa dalam Kabupaten Bima tahun 2017 untuk 191 desa yang secara simbolis diterima oleh  Kades Leu kecamatan Bolo Muhamamd Taufiq, S.AG, Kades Samili kecamatan Woha Muhammad Hatta, Kades Sangia kecamatan Sape Zaidun, Kades Lere kecamatan parado Jufrin Abidin, S.Pdi serta Kades Pai Kecamatan Wera Hidayah. HM. Penyerahan pagu ini langsung diserahkan oleh Sekda Kabupaten Bima Drs.HM.Taufik HAK, M.Si.(H.03/M.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.