Sekda : Pendamping Desa Diharapkan Bersinergi Dengan Kades
Bima,
MediaNTB.com - Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah
Kabupaten Bima Drs.H.M. Taufik HAK, M.Sis saat membuka sosialisasi Pra RAPBDes
Tahun Anggaran 2017 di aula kantor BPMDES Kabupaten Bima pada hari Selasa
(24/1/2017). Pada acara yang
dirangkaikan dengan sosoailisasi tarif dasar listrik subsidi oleh PT. PLN
Cabang Bima. Sekda berpesan Kepada para pendamping desa, agar dalam
merencanakan program pembangunan yang diperuntukan oleh desa itu harus sejalan
dengan kepala desa dan jajaranya , sehingga dengan adanya sinronisasi ini
diharapkan dalam rangka mencocokan program yang akan dilaksanakan kedepan.
Sekda berharap semoga dengan adanya sosialisasi ini kepala desa dapat
merumuskan dan merencanakan progam apa saja yang akan dilaksanakan dalam rangka
pembangunan di desa itu sendiri.
Sekda Kabupaten Bima
Drs.HM.Taufik HAK, M.Si menyampaikan bahwa dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
dinyatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Kemudian bahwa dalam
perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam
berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat,
maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat
dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera.
Oleh karenannya dalam
RAPBDES desa dimana setiap desa mendapatkan alokasi dana masing – masing sebesar sebesar Rp.
1.000.000.000, - Rp. 1.450.000.000, -
yang mana alokasi dana ini dperuntukan bagi pengelolaan sarana dan prasarana
pembangunan di desa itu sendiri.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Drs. Sirajudin Andi Parani, MM mengemukakan bahwa
sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahanan kepada kepala desa
dan pendamping terkait dengan pengelolaan dana desa / RAPBDES sehingga kedepan
terkait dengan pengeloaan tersebut maka alokasi dana yang ada dalam RAPBDES
dapat diepruntukan bagi sarana dan prasarana kebutuhan desa itu sendiri.
Oleh karena itu kepada
para kepala desa agar dapat mengikuti
sosialisasi ni dengan seksama sehingga kedepan para kepaal desa dapat
mengetahui tata cara pegelolaan alokasi Dana Desa sehingga sosialisasi ini para
kepala desa dapat melaksanakan anggaran yang ada dalam RKA APBDES Desa tahun
Anggaran 2017.
Momentum tersebut ditandai
dengan penyerahan pagu indikatif pendapatan desa / perdesa dalam Kabupaten Bima
tahun 2017 untuk 191 desa yang secara simbolis diterima oleh Kades Leu kecamatan Bolo Muhamamd Taufiq,
S.AG, Kades Samili kecamatan Woha Muhammad Hatta, Kades Sangia kecamatan Sape
Zaidun, Kades Lere kecamatan parado Jufrin Abidin, S.Pdi serta Kades Pai
Kecamatan Wera Hidayah. HM. Penyerahan pagu ini langsung diserahkan oleh Sekda
Kabupaten Bima Drs.HM.Taufik HAK, M.Si.(H.03/M.01)
Post a Comment