BPKAD Kota Bima Gelar Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
BIMA,
MediaNTB.com - Selasa, 28 Februari 2017, di aula kantor
Walikota Bima, Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan Aset
Daerah (BPKAD) Kota Bima menggelar sosialisasi regulasi daerah tentang tata
cara pemungutan pajak daerah. Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris
Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar, MH.
Drs. Mukhtar, MH,
menyampaikan bahwa saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima belum
mencapai 10% dari APBD. Pada tahun 2015, PAD Pemerintah Kota Bima bahkan hanya
4,34% dari APBD, atau tepatnya Rp. 35 milyar dari Rp. 806 milyar APBD. Kondisi
ini tentu sangat tidak ideal bagi sebuah daerah otonom, mengingat PAD merupakan
cermin kemandirian daerah dalam membiayai seluruh aktivitasnya.
Diakuinya, bahwa pemungutan
pajak di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, sehingga diperlukan
langkah-langkah efektif untuk meningkatkan PAD. Ia berharap agar jajaran
pemerintah daerah khususnya pada BPKAD, Camat dan Lurah dapat menciptakan
terobosan sekaligus menjadi panutan dan motivator bagi masyarakat untuk
membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, harus
ditumbuhkan rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak
sehingga menjadikan pembayaran pajak merupakan sebuah kebutuhan, kerelaan dan
kesadaran, bukan suatu kewajiban.
Kegiatan sosialisasi
diharapkan bisa menjadi media transfer informasi dan kedepannya perlu dilakukan
secara lebih intens dan kreatif.
Kepala BPKAD Kota Bima Drs.
Zainuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Nomor 55
Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tentang Pajak Daerah. Tujuannya agar para
peserta mampu memahami, melaksanakan dan mematuhi peraturan yang ada sehingga
diharapkan dapat melaksanakan amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah serta
Peraturan Walikota untuk membayar pajak.
Kegiatan sosialisasi akan
berlangsung selama dua hari tanggal 28 Februari – 1 Maret 2017 diikuti 125
peserta terdiri atas pengusaha hotel, restoran, reklame, dan pengusaha batuan,
mineral bukan logam dan air bawah tanah.(H/M)
Post a Comment