Dana Bunga Giro dan Deposito Pemda Dompu Disorot



Ilustrasi

Dompu, MediaNTB.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nggahi Rawi Pahu dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  cabang Dompu, Kamis (16/3/2017) kemarin, mempertanyakan penggunaan dana Bunga Giro dan Deposito oleh Pemda Dompu yang  nilainya mencapai Miliaran pertahun. Dana tersebut merupakan dana yang disalurkan oleh Bank NTB cabang Dompu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda setempat.

Direktur LSM Nggahi Rawi Pahu Kabupaten Dompu, Wahyudin S. Pd alian Cun, mengaku, mempertanyakan penggunaan dana dari bunga giro dan deposito tersebut oleh Pemda Dompu."Dana itu (giro dan deposito, Red) harus di pertanyakan dengan jelas kaitan penggunaan dana tersebut oleh pemda dompu, " ungkapnya.

Menurut Cun, dana tersebut setiap tahunya mencapai Miliaran pertahun. Dimana, item itu kata dia,  masuk dalam PAD Pemda Dompu."Ini bukan sekedar dana yang nilainya kecil, akan tetapi nilainya sangat besar, " katanya.

Tidak hanya itu,  lanjut Cun, daerah Kabupaten Dompu menempatkan dana APBD dalam bentuk (deposito, Red) di bank. Jumlah rupiah yang disimpan secara akumulasi mencapai Miliaran rupiah."Ketika warga masyarakat mendapat informasi bahwa pemda tidak ada dana untuk membangun ini itu atau untuk kegiatan ini itu, tetapi di akhir tahun ternyata tersisa dana. Dan bahkan daerah itu memiliki deposito miliaran, " ungkapnya lagi.

Ditambahkan Cun, soal dana APBD dalam bentuk deposito dicurigai menjadi ajang berburu rente bagi oknum tertentu."Ada manfaat yang dinikmati. Memang tak langsung berupa materi, tetapi bisa jadi mendapat fasilitas pinjaman dari bank di mana dana itu disimpan atau imbalan-imbalan tertentu di luar bunga deposito. Kecurigaan lain yaitu soal kepentingan-kepentingan lain, " jelasnya.

Bahkan sambung Cun,  Fakta ini sekarang menjadi hal yang dianggap lumrah karena secara formal tidak ada aturan yang dilanggar. Malah, pemda beralasan menyimpan dana itu toh juga bagian dari upaya menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pelanggaran ditengarai lebih pada dimensi penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain aparat penegak hukum dinilai kurang jeli dalam menjerat pihak-pihak yang turut terlibat dalam masalah ini," paparanya.

Disela waktu,  Ketua HMI cabang Dompu,  Slamat Abadi Sentosa alias Bdel, mengatakan,  bahwa menyimpan dana APBD di bank merupakan kejahatan sistemik oleh banyak pihak."Sulit membongkar karena saling melindungi kepentingannya," ungkapnya.

Menurut Bdel,  penempatan dana APBD dalam deposito bank dapat menjadi pintu masuk korupsi. Setiap orang yang mendepositokan uang pasti mengharap bunga. Ini akan menjadi persoalan ketika dana akan digunakan tetapi tidak tersedia dana, karena dananya sedang disimpan dalam bentuk deposito."Yang sering terjadi, pemda mengaku tidak punya uang, tetapi di akhir tahun tiba-tiba ada dana lebih," katanya.

Ditambahkan Bdel, orang mendepositokan uang di bank pasti dilakukan dengan sengaja. Pasti ada motif untuk mendapatkan keuntungan, baik berupa keuntungan financial, material, maupun memperoleh manfaat. Yang terjadi kemudian adalah kongkalingkong antara pemerintah daerah dan pihak lainya."Yang terjadi adalah politik transaksional. APBD adalah uang rakyat dan hak rakyat untuk mendapat pelayanan. Hak rakyat untuk mendapat manfaat pembangunan," tuturnya.

Tidak hanya itu,  lanjut Bdel,  Penempatan dana APBD dalam deposito dapat dikategorikan melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sekarang ini modus operandi korupsi semakin canggih. Oleh karena itu lembaga hukum dan penegak hukum harus proaktif, jeli, dan cerdas dalam menyikapi persoalan ini. Aparat penegak hukum harus mengaudit dana-dana yang diduga tidak jelas.

"Sekarang yang diperlukan adalah kesadaran dan kecerdasan masyarakat untuk melakukan pengawasan. Dalam demokrasi memang akan menjadi persoalan ketika jumlah kelas menengah masih sedikit," tuturnya.

Disisi lain,  kata Bdel,  dalam soal dana APBd disimpan dalam deposito, ini merupakan fenomena unik “kejahatan sistemik”."Semua pihak yang terlibat saling diuntungkan. Sehingga saling melindungi dan berusaha melanggenggkan kejahatannya," jelasnya.

Sementara itu,  Kepala Bidang (Kabid) Belanja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Dompu, Drs. Muhammad Hatta, mengatakan,  bahwa dana (jasa) Giro dan Deposito tersebut masuk ke dalam PAD Pemda Dompu."dana itu (Giro dan Deposito,  Red)  dari Bank NTB cabang Dompu langsung masuk di PAD Pemda Dompu, " jelasnya saat bertatap muka dengan LSM Nggahi Rawi Lahu dan HMI cabang Dompu.

Hatta menjelaskan, dana giro merupakan bunga dari hasil dana salah satunya, Dana DAK yang di simpan di Bank NTB setempat. Begitu juga pun dengan dana deposito."Setiap anggaran pemerintah yang di simpan di Bank akan memiliki bunga dan bunga itulah yang nantinya menjadi PAD, " jelasnya.

Disinggung realiasasi dana Giro dan Deposito Pemda Dompu tahun 2016..? Hatta mengaku,  Realisasinya mencapai kurang lebih Miliaran pertahun. Dana tersebut,  kata dia,  langsung masuk ke Kas Daerah Pemda Dompu dan dikelola dalam APBD. "Dana itu langsung ingklut (gabung,  Red)  dengan dana awal. Tapi laporanya terpisah dan dana ini dipergunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan lainya yang ada di dompu, " terangnya.

Intinya,  lanjut Hatta,  dana tersebut sudah dipergunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada."Dana itu sudah di kelola dan dipergunakan dengan baik untuk kepentingan pembangunan dan item lainya yang ada di dompu ini" tegasnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.