Dana Bunga Giro dan Deposito Pemda Dompu Disorot
Ilustrasi |
Dompu,
MediaNTB.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nggahi Rawi
Pahu dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
cabang Dompu, Kamis (16/3/2017) kemarin, mempertanyakan penggunaan dana
Bunga Giro dan Deposito oleh Pemda Dompu yang
nilainya mencapai Miliaran pertahun. Dana tersebut merupakan dana yang
disalurkan oleh Bank NTB cabang Dompu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemda setempat.
Direktur LSM Nggahi Rawi
Pahu Kabupaten Dompu, Wahyudin S. Pd alian Cun, mengaku, mempertanyakan
penggunaan dana dari bunga giro dan deposito tersebut oleh Pemda
Dompu."Dana itu (giro dan deposito, Red) harus di pertanyakan dengan jelas
kaitan penggunaan dana tersebut oleh pemda dompu, " ungkapnya.
Menurut Cun, dana tersebut
setiap tahunya mencapai Miliaran pertahun. Dimana, item itu kata dia, masuk dalam PAD Pemda Dompu."Ini bukan
sekedar dana yang nilainya kecil, akan tetapi nilainya sangat besar, "
katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Cun, daerah Kabupaten Dompu
menempatkan dana APBD dalam bentuk (deposito, Red) di bank. Jumlah rupiah yang
disimpan secara akumulasi mencapai Miliaran rupiah."Ketika warga
masyarakat mendapat informasi bahwa pemda tidak ada dana untuk membangun ini
itu atau untuk kegiatan ini itu, tetapi di akhir tahun ternyata tersisa dana.
Dan bahkan daerah itu memiliki deposito miliaran, " ungkapnya lagi.
Ditambahkan Cun, soal dana
APBD dalam bentuk deposito dicurigai menjadi ajang berburu rente bagi oknum
tertentu."Ada manfaat yang dinikmati. Memang tak langsung berupa materi,
tetapi bisa jadi mendapat fasilitas pinjaman dari bank di mana dana itu
disimpan atau imbalan-imbalan tertentu di luar bunga deposito. Kecurigaan lain
yaitu soal kepentingan-kepentingan lain, " jelasnya.
Bahkan sambung Cun, Fakta ini sekarang menjadi hal yang dianggap
lumrah karena secara formal tidak ada aturan yang dilanggar. Malah, pemda
beralasan menyimpan dana itu toh juga bagian dari upaya menunjang Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
"Pelanggaran ditengarai
lebih pada dimensi penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain aparat penegak hukum
dinilai kurang jeli dalam menjerat pihak-pihak yang turut terlibat dalam
masalah ini," paparanya.
Disela waktu, Ketua HMI cabang Dompu, Slamat Abadi Sentosa alias Bdel,
mengatakan, bahwa menyimpan dana APBD di
bank merupakan kejahatan sistemik oleh banyak pihak."Sulit membongkar
karena saling melindungi kepentingannya," ungkapnya.
Menurut Bdel, penempatan dana APBD dalam deposito bank
dapat menjadi pintu masuk korupsi. Setiap orang yang mendepositokan uang pasti
mengharap bunga. Ini akan menjadi persoalan ketika dana akan digunakan tetapi
tidak tersedia dana, karena dananya sedang disimpan dalam bentuk
deposito."Yang sering terjadi, pemda mengaku tidak punya uang, tetapi di
akhir tahun tiba-tiba ada dana lebih," katanya.
Ditambahkan Bdel, orang
mendepositokan uang di bank pasti dilakukan dengan sengaja. Pasti ada motif
untuk mendapatkan keuntungan, baik berupa keuntungan financial, material,
maupun memperoleh manfaat. Yang terjadi kemudian adalah kongkalingkong antara
pemerintah daerah dan pihak lainya."Yang terjadi adalah politik
transaksional. APBD adalah uang rakyat dan hak rakyat untuk mendapat pelayanan.
Hak rakyat untuk mendapat manfaat pembangunan," tuturnya.
Tidak hanya itu, lanjut Bdel,
Penempatan dana APBD dalam deposito dapat dikategorikan melanggar
prinsip-prinsip dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sekarang ini modus
operandi korupsi semakin canggih. Oleh karena itu lembaga hukum dan penegak
hukum harus proaktif, jeli, dan cerdas dalam menyikapi persoalan ini. Aparat penegak
hukum harus mengaudit dana-dana yang diduga tidak jelas.
"Sekarang yang
diperlukan adalah kesadaran dan kecerdasan masyarakat untuk melakukan
pengawasan. Dalam demokrasi memang akan menjadi persoalan ketika jumlah kelas
menengah masih sedikit," tuturnya.
Disisi lain, kata Bdel,
dalam soal dana APBd disimpan dalam deposito, ini merupakan fenomena
unik “kejahatan sistemik”."Semua pihak yang terlibat saling diuntungkan.
Sehingga saling melindungi dan berusaha melanggenggkan kejahatannya,"
jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Belanja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Dompu, Drs. Muhammad Hatta,
mengatakan, bahwa dana (jasa) Giro dan
Deposito tersebut masuk ke dalam PAD Pemda Dompu."dana itu (Giro dan
Deposito, Red) dari Bank NTB cabang Dompu langsung masuk di
PAD Pemda Dompu, " jelasnya saat bertatap muka dengan LSM Nggahi Rawi Lahu
dan HMI cabang Dompu.
Hatta menjelaskan, dana giro
merupakan bunga dari hasil dana salah satunya, Dana DAK yang di simpan di Bank
NTB setempat. Begitu juga pun dengan dana deposito."Setiap anggaran
pemerintah yang di simpan di Bank akan memiliki bunga dan bunga itulah yang
nantinya menjadi PAD, " jelasnya.
Disinggung realiasasi dana
Giro dan Deposito Pemda Dompu tahun 2016..? Hatta mengaku, Realisasinya mencapai kurang lebih Miliaran
pertahun. Dana tersebut, kata dia, langsung masuk ke Kas Daerah Pemda Dompu dan
dikelola dalam APBD. "Dana itu langsung ingklut (gabung, Red)
dengan dana awal. Tapi laporanya terpisah dan dana ini dipergunakan
untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan lainya yang ada di dompu, "
terangnya.
Intinya, lanjut Hatta,
dana tersebut sudah dipergunakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang
ada."Dana itu sudah di kelola dan dipergunakan dengan baik untuk
kepentingan pembangunan dan item lainya yang ada di dompu ini" tegasnya.(Sahrul)
Post a Comment