PTUN Mataram Menangkan Kasek, Ini Pernyataan Ketua PGRI NTB




Ketua PGRI NTB, Drs HM. Ali Ahmad, M.Pd.

Bima, MediaNTB.com - Ini perkembangan terbaru soal gugatan 16 Kepala Sekolah (Kasek) mengenai mutasi akhir tahun lalu. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), HM Zainul Majdi, akan mengeksekusi setelah keluar hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Demikian dikatakan Ketua PGRI Provinsi NTB,  Drs HM Ali A Rahim, MPd, selaku Penanggung jawab LKBH PGRI NTB, Kamis (02/03/2017) melalui telepon seluler kepada media online bimakini.com

Sebelumnya, 16 Kasek dimutasi oleh Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dan setelah digugat, Kasek memenangkannya saat pembacaan putusan sidang Selasa (28/2) lalu. Saat itu, Ketua Majelis Hakim  adalah Margareta, SH, MH.

Ali mengatakan, menyusul dimenangkan gugatan oleh 16 Kasek, Gubernur NTB akan mengeksekusi 16 Kasek tersebut agar dikembalikan pada  jabatan semula. Sekaligus bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada tempatnya masing-masing. “Hal itu dilakukan, karena Gubernur NTB tidak mau melanggar atau menabrak regulasi,”  katanya.

Diakuinya, pernyataan itu disampaikan Gubernur saat PGRI NTB bersilaturahmi pascaputusan PTUN Mataram itu. “Gunernur akan mengeksekusi atau mengembalikan 16 Kasek tersebut pada tempatnya semula, akan tetapi setelah kita serahkan salinan putusan PTUN yang dimenangkan 16 Kasek,”  terangnya.

Dikatakannya, sesuai hasil putusan PTUN Mataram,  kewenangan Bupati untuk memutasi  Kepala SMA/SMK sudah tidak ada lagi. Regulasi yang dilanggar oleh Pemkab Bima adalah Surat Edaran Mendagri Nomor 120/5935/SJ/16 Oktober 2015, kemudian Peraturan Kepala BKN RI Nomor 1 tanggal 26 Januari 2016 tentang pengalihan PNS pada pasal 2 ayat 5.

Selanjutnya, ujar Ali, Permenpan Birokrasi Reformasi RI Nomor 21 Tahun 2010 seperti yang dijelaskan pada pasal 31 tentang Promosi Pengawas. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kasek harus melalui tahapan seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep).

“Perlu diketahui, pelanggaran ini hanya terjadi di Kabupaten Bima saja dari seluruh kabupaten di Indonesia,”  ujarnya.(M.01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.