Hasil Gugatan Mutasi Kasek, Pelajaran Buat Bupati Bima

Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas Oleh Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri 2016 lalu


BIMA, MediaNTB.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram memenangkan 16 Kepala Sekolah (Kasek) tingkat SMA/SMK yang menggugat mutasi yang dilakukan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri. Sidang digelar Selasa (28/02) lalu.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, SH, Kamis (02/03) menyatakan dimenangkannya gugatan  terhadap mutasi yang dilakukan Bupati itu  harus  bisa dijadikan pelajaran oleh Bupati Bima. Dikabulkannya gugatan itu karena proses mutasi melanggar ketentuan regulasi.

“Menangnya mereka selaku penggugat karena disinyalir proses mutasi oleh Bupati beberapa waktu lalu melanggar regulasi,” katanya.

Dia mengimbau ke depan Pemkab Bima lebih teliti lagi melihat ketentuan regulasi, supaya kebijakan tidak salah ataupun tidak melanggar regulasi. Dicontohkannya, pada pemerintahan sebelumnya, seorang Kepala Dinas (Kadis) yang dimutasikan menjadi guru biasa  juga a menggugat di PTUN. Dalam gugatan itu, Kadis menang dan akhirnya dikembalikan pada posisi jabatan yang setara dengan eselon sebelumnya oleh Pemerintah Daerah saat itu.

“Hal yang sama terjadi lagi pada masa pemerintahan sekarang, seperti 16 Kasek yang memenangkan PTUN tersebut,” tuturnya.



Mengenai kebijakan Bupati memutasi 16 Kasek  itu,  kata Ilham, seharusnya  dikoordinasikan kembali dengan Pemprov. NTB terkait apa yang telah dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab.

Duta PKS itu mengingatkan tim Baperjakat agar dalam analisis atau pertimbangan pada Bupati harus lebih profesional lagi, harus sesuai ketentuan regulasi. Hal itu supaya dalam mengambil kebijakan, Bupati tidak salah dan dinilai melanggar ketentuan.

Selain itu, dia mengimbau Tim Baperjakat bila ingin merotasi dan memutasi pejabat  kemudian hari agar menelaah  secara teliti dulu semua regulasi  sebelum melaporkan hasil analisisnya.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.