Ini Penjelasan Hasil Putusan PTUN Versi Pemkab Bima Terkait Gugatan Mantan Kasek


Prosesi Mutasi Pejabat Pemkab. Bima, Tahun 2016 lalu

BIMA, MediaNTB.com -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengaku sebagai pemenang gugatan lima mantan kepala sekolah (Kasek) yang ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Sebelumnya, lima Kasek itu mengajukan keberatan atas demosi posisi mereka.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos, mengatakan, lima mantan Kasek yang mengajukan gugatan terhadap Pemkab Bima yaitu Drs Hamka, M.Pd, Yusuf SE, Abdul Faid, S.Pd, Drs Mansyur, M.Pd dan Suratman SH.




“Dari kelima orang penggugat tersebut, hanya petitum gugatan yang berkaitan dengan kepentingan Sdr  Drs. HAMKA, M.Pd  saja yang dikabulkan oleh PTUN, itupun hanya sebatas yang berkaitan dengan pernyataan batal SK tergugat sepanjang yang menyangkut nama  Sdr. Drs. HAMKA, M.Pd, dan perintah untuk mecabut SK tersebut,” jelas Armin melalui siaran pers Pemkab Bima, Jumat (3/3/2017).

Mengenai petitum gugatan, penggugat yang meminta kepada hakim agar yang Hamka dipulihkan kedudukannya pada jabatan semula. Namun itu  ditolak oleh PTUN Mataram. Dalil-dalil gugatan yang berhubungan dengan kepentingan empat penggugat lainnya juga tidak dikabulkan oleh PTUN.

“Dalam hal ini PTUN mengabulkan eksepsi dari tergugat Bupati Bima, yang pada pokoknya menyatakan bahwa  empat orang penggugat tersebut tidak memiliki legal standing untuk tampil sebagai penggugat dalam sengketa ini,” katanya.

Menurut Tim Hukum Pemkab Bima, dari fakta itu, baik penggugat maupun tergugat sama-sama menang. Namun jika  kemenangan itu dibagi, maka penggugat hanya menang 20 persen, sedangkan tergugat menang 80 persen.

“Itupun tergugat masih belum puas dan oleh karena itu akan segera mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut,” jelas Armin.

Putusan PTUN tidak memiliki makna secara hukum atau tidak mempunyai akibat hukum, sehingga merupakan putusan yang sia-sia. Karena walaupun objek sengketa dibatalkan dan dicabut tidak akan berpengaruh terhadap kedudukan penggugat.

“Dalam artian tidak akan mengembalikan kedudukan penggugat pada posisi kepala sekolah seperti sebelumnya, karena Gubernur NTB melalui Keputusannya Nomor :  821.2.1/004/BKD/2017, tanggal 03 januari 2017 telah mengukuhkan kepala Sekolah SMA/SMK di seluruh wilayah NTB, termasuk di Kabupaten Bima,” jelas Armin.

Menurutnya, Bupati Bima yang juga sebagai pejabat pembina kepegawaian dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bima memiliki wewenang atribusi untuk mengangkat dan memindahkan ASN. Kewenangan itu tetap ada sampai  penyerahan kewenangan itu pada Gubernur NTB terhitung 1 Oktober 2016.

“Jadi mutasi yang dilakukan pada tanggal 29 September 2016 masih didasarkan pada kewenangan yang sah menurut hukum. Namum demikian, tim hukum Pemkab Bima akan melakukan kajian mendalam atas putusan PTUN tersebut,” katanya.

Bagi Pemkab Bima,  masih ada waktu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. “Saat sekarangpun  masih menunggu pemberitahuan putusan secara resmi dari PTUN,” katanya.(H/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.