LSF Lindungi Masyarakat dari Pengaruh Negatif Film
BIMA,
MediaNTB.com - Lembaga sensor Film ( LSF) RI bertempat di aula hotel Marina Kota Bima
pada hari Jum’at (24/2) mengadakan kegiatan sosialisasi kebijakan perlindungan masyarakat dari
pengaruh negative Film. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Assisten II Setda Bima
Ir. H.Nurdin, kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman, SH beserta
jajaranya, Kepala SKPD lingkup pemkab. Bima, Kapolres Bima AKBP. M.Eka
Fathurrahman, SH.S.Ik ketua TP.PKK Kabupaten Bima, para pemerhati Film yang
berada di wilayah Kabupaten Bima serta para peserta sosialisasi.
Ketua Umum Lembaga Sensor
Film RI Dody Budiatman menyampaikan Keberadaan LSF ini selain melakukan
tugasnya untuk menyensor film sebelum ditayangkan, juga dalam rangka memahami
sebuah film. Tidak sekedar menonton dan mentayangkan. Hal ini sebagaimana
diamanatkan dalam PP Nomor. 18 tahun 2014 terkait dengan tugas LSF yaitu
melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara dan teks
terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan / dipertunjukan kepada
khalayak umum
Keberadaan LSF ini juga
selain menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga independen yang
melindungi masyarakat dari pengaruh negatif dari film yang beredar di bioskop
maupun televisi di Indonesia.
Oleh karena itu LSF sebagai institusi
yang tugasnya menyensor film agar bekerja secara independen dalam melindungi
masyarakat dari pengaruh film yang negatif. Hal ini sangat penting untuk
mempertahankan nilai dan karakter bangsa, sekaligus mendorong industri film
nasional memiliki daya saing, disamping itu LSF juga mempunyai program untuk
melakukan program sosialisasi sensor mandiri ke berbagai pemangku kepentingan,
sesuai amanah UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, agar masyarakat dapat
memilih film yang sesuai dengan kebutuhannya.
Dody Budiatman menghimbau
dengan adanya kegiatan seperti ini pada hakekatnya membudayakan sensor secara
mandiri merupakan benteng terakhir dalam
sebuah keluarga untuk menyaring pengaruh-pengaruh buruk yang terbawa dari
tayangan film dan secara bersamaan kearifan lokal dan nilai-nilai positif dalam
tatanan yang lebih luas yaitu masyarakat akan tetap terpelihara dan terjaga.
Menurut Bupati Bima yang
diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima H.Abdul Wahab Usman, SH.M.Si
menyampaikan bahwa keberadaan Film ini merupakan salah satu media komunikasi
massa pandang-dengar, pembinaan dan pengembangannya diarahkan untuk rnampu
memantapkan nilai-nilai budaya bangsa, menggelorakan semangat pengabdian dan
perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mempertebal kepribadian
dan mencerdaskan bangsa, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang pada gilirannya akan memantapkan
ketahanan nasional. Dengan bertolak dari pedoman tersebut, maka pengaturan
perfilman sebagai hasil dan sekaligus cerminan budaya perlu diarahkan sehingga
mampu memperkuat upaya pembinaan kebudayaan nasional.
Film juga merupakan sebuah
karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya
bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan
nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman. Film
sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa,
pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan
masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional. Dengan
demikian film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi. Film
dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu
dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan
jati diri bangsa Indonesia. Upaya
memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dijabarkan pula bahwa
terkait dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfiliman telah
mengatur tentang tugas dan wewenang lembaga sensor film untuk meluluskan
sepenuhnya,memotong hingga menolak seluruh film untuk diedarkan, diekspor,
dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan. Namun dengan keterbukaan jaringan
informasi dan media saat ini, keberadaan film-film asing yang tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa tetap saja tidak dapat dibendung. Untuk itulah
diperlukan peran serta masyarakat dalam melakukan sensor secara mandiri
terhadap tayangan film dan tontonan yang menyimpang itu.
Setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak yang sama dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperanserta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha di bidang perfilman. Peranserta warga negara dan/atau kelompok masyarakat
dapat diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pengembangan mutu perfilman,
kemampuan profesi insan perfilman, apresiasi masyarakat, dan penangkalan
berbagai pengaruh negatif di bidang perfilman nasional.
Selain itu dengan adanya
sosialisasi seperti ini Pemerintah
Daerah berkewajiban memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman,
memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman, memberikan
bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film, danmemfasilitasi
pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia memfasilitasi
pengembangan dan kemajuan perfilman, memberikan bantuan pembiayaan apresiasi
dan pengarsipan film,memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan
film Indonesia, dan dan memfasilitasi
pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.
Namun saat ini, Pemerintah
Daerah baru sebatas menfasilitasi kegiatan-kegiatan pembuatan perfilman, karena
keterbatasan dana, pemerintah daerah belum mampu membiayai produksi perfiliman
dalam skala besar dan dana yang besar. Insya Allah, Pemerintah Kabupaten Bima
akan berupaya untuk membantu dan menfasilitasi kegiatan –kegiatan pembuatan
perfilman di daerah dengan mengangkat potensi wisata dan budaya daerah.
Wahab berharap semoga dengan
adanya kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Sensor Film RI ini dalam rangka
sebagai wujud Kepribadian Bangsa dan
masyarakatlah yang menilai dan mengapresiasi bentuk tontonan ataupun
film yang bermutu dan cocok dengan kepribadian bangsa.
Momentum tersebut ditandai
dengan penyerahan Plakat dari Ketua Umum Lembaga Sensor Film RI Dody Budiatman
kepada Bupati Bima yang diterima oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima
H.Abdul Wahab Usman, SH,M.Si serta diterima juga oleh Sufaidin selaku kepala
bidang Perencanaan dan Sosial Budaya pada Bappeda Kabupaten Bima(H.03/M.01)
Post a Comment