PTUN Mataram Menangkan Honorer K2, Bagaimana Sikap Pemerintah?
Ilustrasi |
DOMPU,
MediaNTB.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Mataram memenangkan gugatan Tenaga Honorer Kategori Dua (K2). Saat ini hasil
putusan itu masih dimaknai berbeda oleh praktisi hukum, pemerintah, dan
masyarakat.
Lalu apa sajakah poin
penting dari keputusan PTUN terkait
tuntutan Tenaga Honorer K2 itu?
Kabag Hukum Setda Dompu,
Hairudin, SH, mengaku belum menerimanya dan tidak mau berandai-andai terhadap
masalah keputusan PTUN Mataram itu.
“Sampai saat ini kami belum
menerima hasil keputusan itu,” ujarnya Rabu (01/03/2017) di Dompu.
Meski didesak, Kabag Hukum
tetap enggan berbicara. Namun, katanya, petikan keputusan segera tiba di Dompu.
Intinya, kata dia, sikap
pemerintah tetap akan menunggu proses hukum selanjutnya. “Kita serahkan
semuanya pada proses hukum,” katanya.
Dia menambahkan, biasanya
PTUN tidak akan keluar dari apa materi
gugatan yang diajukan.
Informasi yang diperoleh,
ada dua materi gugatan yang dilakukan oleh 134 Tenaga Honorer K2 di PTUN
Mataram. Yakni permintaan pembayaran kembali gaji dan Tim Verifikasi yang
menghasilan penetapan Masuk Kategori dan Tidak Masuk Kategori. Selain itu, asil
keputusan PTUN bahwa menolak pembayaran gaji dan menyetujui pembubaran Tim
Verifikasi K2.(M.02)
Post a Comment