PTUN Mataram Menangkan Honorer K2, Bagaimana Sikap Pemerintah?



Ilustrasi

DOMPU, MediaNTB.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram memenangkan gugatan Tenaga Honorer Kategori Dua (K2). Saat ini hasil putusan itu masih dimaknai berbeda oleh praktisi hukum, pemerintah, dan masyarakat.

Lalu apa sajakah poin penting dari keputusan PTUN terkait  tuntutan Tenaga Honorer K2 itu?

Kabag Hukum Setda Dompu, Hairudin, SH, mengaku belum menerimanya dan tidak mau berandai-andai terhadap masalah keputusan PTUN Mataram itu.

“Sampai saat ini kami belum menerima hasil keputusan itu,” ujarnya Rabu (01/03/2017) di Dompu.

Meski didesak, Kabag Hukum tetap enggan berbicara. Namun, katanya, petikan keputusan segera tiba di Dompu.

Intinya, kata dia, sikap pemerintah tetap akan menunggu proses hukum selanjutnya. “Kita serahkan semuanya pada proses hukum,” katanya.

Dia menambahkan, biasanya PTUN tidak akan keluar dari apa materi  gugatan yang diajukan.

Informasi yang diperoleh, ada dua materi gugatan yang dilakukan oleh 134 Tenaga Honorer K2 di PTUN Mataram. Yakni permintaan pembayaran kembali gaji dan Tim Verifikasi yang menghasilan penetapan Masuk Kategori  dan  Tidak Masuk Kategori. Selain itu, asil keputusan PTUN bahwa menolak pembayaran gaji dan menyetujui pembubaran Tim Verifikasi K2.(M.02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.