Wabup Buka Revitalisasi Dan Pemberdayaan Komite Sekolah Lingkup Pemkab. Bima Tahun 2017


           
BIMA, Media NTB - Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M.Noer membuka secara resmi kegiatan Revitalisasi Dan Pemberdayaan Komite Sekolah tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama  Lingkup Pemkab. Bima Tahun 2017. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima. Dewan Pendidikan Kabupaten Bima, Para Kepala Sekolah, Guru, Pengawas, para UPT Dinas Dikpora  serta seluruh ketua serta pengurus Komite yang berada di kecamatan Woha dan sekitarnya, yang dilangsungkan di SMPN 3 Woha.
           
Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M.Noer menyampaikan bahwa Komite Sekolah merupakan sebuah Organisasi mitra sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mengembangkan pendidikan di sekolah. Kehadirannya tidak hanya sekedar sebagai stempel sekolah, khususnya dalam upaya memungut biaya dari orang tua siswa, namun  Komite Sekolah harus dapat menjadi sebuah organisasi yang benar-benar dapat mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa dari masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah serta dapat menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah.

Berkaitan dengan Peran Strategis  tersebut, tentunya Komite Sekolah harus memiliki komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Komite Sekolah yang dibentuk dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. 

Peran komite sekolah sebagai Lembaga Pemberi pertimbangan, sebagai lembaga pendukung, pengontrol serta sebagai lembaga mediator. Agar peran Komite Sekolah optimal, maka  perlu dilakukan upaya revitalisasi Komite Sekolah,  antara lain melaui proses lobi – lobi kelompok strategis, membangun forum antar stakeholder pendidikan, kesepakatan dan persiapan pembentukan komite – komite, serta dalam rangka pelaksanaan program dengan melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya masyarakat dan sekolah (swadaya).
           
Dikatakan pula bahwa Penyelenggaraan pendidikan bukan hanya menjadi tugas pemerintah pusat, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat juga bisa dilibatkan dalam pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dalam hal ini, Komite Sekolah dapat mendorong masyarakat untuk memberikan bantuan dan sumbangan pendidikan. Peran komite sekolah ini juga sebagai wadah berpartisipasinya masyarakat dalam dunia pendidikan sangat vital.

Oleh karena itu, revitalisasi komite sekolah adalah sebuah upaya  mendudukan komite sekolah sebagai lembaga yang mandiri, demokratis, mandiri, profesional, akuntabel dan terlepas dari campur tangan pihak sekolah. Di sisi lain, dalam memajukan pendidikan, khususnya dalam penggalangan dana, komite sekolah tidak boleh melanggar asas-asas yang sudah digariskan oleh pemerintah.

Dahlan  berharap, Dengan adanya worshop revitalisasi dan pemberdayaan komite sekolah ini dalam rangka sebagai  dorongan dan motivasi semua pihak, sehingga sekolah yang merupakan tanggung jawab pemerintah, warga sekolah, dan dewan guru serta tanggung jawab masyarakat akan terwujud demi peningkatan mutu pendidikan secara makro
           
Menurut panitia pelaksana Dra. Hj.Mulyati, MM bahwa latar belakang dengan adanya kegiatan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dengan adanya peraturan ini dalam rangka upaya untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, sehingga keebradaan komite sekolah ini sangat penting dalam rangka upaya untuk meningkatkan mutu dan pengawasan pelayanan sekolah itu sendiri serta dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait dengan kebijakan dan program sekolah itu sendiri.
           
Komite sekolah itu sendiri dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dilakukan secara koordinasi  dan konsultasi dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Bima dan pemangku kepentingan lainnya.

Waktu pelaksanan kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari tanggal 29 maret 2017 di SMA 3 Kota Bima dengan melibatkan para ketua dan anggota Komite sekolah itu sendiri.(H.03/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.