Diskoperindag Sosialisasi Regulasi Barang Ilegal dan Cukai Tembakau
Bima,
Media NTB - Senin, 17 April 2017, di aula gedung Pusat
Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM)
Kota Bima, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Bima
menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Barang-barang Ilegal Cukai
Hasil Tembakau.
Sosialisasi dibuka oleh
Asisten II Setda Bidang Pembangunan dan Perekonomian Dr. Ir. H. Syamsuddin, MS.
Hadir sebagai narasumber Herman dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai
Sumbawa dan Abdul Haris, SKM, dari Dinas Kesehatan Kota Bima.
Menurut laporan Plt. Kepala
Dinas Koperindag Kota Bima Nurjannah, S. Sos, sosialisasi bertujuan untuk
memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak bahaya
dan sanksi apabila masyarakat menjual, membeli dan mengonsumsi barang-barang
ilegal.
Sementara itu, dalam
sambutannya Asisten II menyampaikan bahwa barang-barang ilegal cukai hasil
tembakau merupakan barang-barang yang masuk atau dijual di pasar dengan
melanggar peraturan keuangan, bea cukai, dan peraturan lainnya tanpa membayar
bea masuk dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, peredaran dan
konsumsi barang cukai ilegal harus dihindari, karena bisa menyebabkan kerugian
negara dalam jumlah besar. Selain itu, konsumen juga bisa dirugikan karena
mengonsumsi barang yang tidak jelas kualitasnya.
Dijelaskan Asisten II,
penjual barang cukai ilegal melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 Tentang Cukai dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan
maksimal lima tahun penjara, atau pidana denda dua sampai sepuluh kali nilai
cukai.
“Sosialisasi ini penting
untuk diperhatikan, khususnya bagi para pedagang barang cukai tembakau. Mari
teliti sebelum membeli, perhatikan label dan masa kadaluarsa produk”, ajaknya.
Sosialisasi berlangsung satu
hari diikuti oleh 90 peserta yang terdiri atas distributor, pengecer serta
pengguna atau konsumen rokok di wilayah Kota Bima.(H/M)
Post a Comment