Pemkot Bima Pacu Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
BIMA,
Media NTB - Pemerintah Kota Bima memacu peningkatan
penyelenggaraan pelayanan publik melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda)
Kota Bima Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Tujuan ditetapkannya Perda
tersebut adalah untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang
prima sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan dan korporasi yang
baik di daerah. Selain itu, untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat
dalam meperoleh pelayanan publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi
dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai
mekanisme yang berlaku.
Organisasi penyelenggara
pelayanan publik meliputi institusi pelayanan publik Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta.
Penyelenggaraan pelayanan
publik oleh swasta adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang pembiayaannya
tidak bersumber dari APBN dan atau APBD tetapi ketersediaannya dalam rangka
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pelayanan publik oleh swasta
ini meliputi antara lain pelayanan bidang pendidikan, ketenagakerjaan,
perumahan, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, kesehatan, pelayanan
sosial, energi dan sumberdaya mineral, perhubungan dan pariwisata.
Penanggungjawab
penyelenggara pelayanan publik, yaitu Sekretaris Daerah pada lingkungan
Pemerintah Daerah, Direktur Utama pada BUMD, dan pemimpin lembaga pada
lingkungan swasta, berkewajiban melapor secara berkala kepada pembina yaitu Walikota.
Walikota sebagai pembina
penyelenggaraan publik di daerah berwenang untuk melaksanakan pengawasan dan
evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah, BUMD dan swasta.
Bagian Organisasi Setda Kota
Bima sebagai leading sector akan melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan
Pelayanan Publik dengan intens, demikian disampaikan oleh Kepala Bagian
Organisasi Ihya Ghazali, S.Sos, karena upaya peningkatan kualitas pelayanan
publik menuju pelayanan prima memerlukan kejelasan standar dan kriteria
penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap
penyelenggara pelayanan publik di Kota Bima.
“Setelah standar dan
kriteria pelayanan sudah dipahami oleh penyelenggara pelayanan publik, maka akan
dilaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kesungguhan dalam
memberikan pelayanan yang baik kepada publik”, kata Kabag Organisasi Setda Kota
Bima.(H/M)
Post a Comment