Sakura Tegaskan Dirinya Tetap Akan Dilantik


Sakura H. Abidin

BIMA, Media NTB - Menanggapi apa yang menjadi aspirasi dari massa aksi Syamsul yang menolak pergantian antar waktu (PAW) dinilai cacat hukum pad hari Senin (17/4/2017) lalu, Sakura H. Abidin yang juga selaku ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima. Menegaskan, proses gugatan secara hukum sudah selesai di pengadilan baik banding maupun kasasi dan hasilnya tetap memenangkan dirinya. Ini artinya kata dia, sudah ada putusan inkrah dengan kekuatan hukum tetap sebagai acuan untuk melanjutkan proses PAW tersebut.

Sakura menegaskan dirinya tetap akan dilantik, sambil menunjukan satu persatu bukti-bukti administrasi mulai dari pemecatan Samsul, keputusan Mahkamah Partai hingga putusan pengadilan sebagai dasar kuat untuk dilakukan proses PAW.

Lanjutnya, proses PAW maupun proses gugatan sudah berlangsung cukup lama. Surat PAW diajukan sejak 2014 dan Samsul telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD oleh Gubernur NTB sejak 4 April 2017 lalu.

Samsul juga kata Sakura, secara resmi telah dipecat sebagai Kader Partai Demokrat Kabupaten Bima. Keputusan DPC ini dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Partai Demokrat. Namun Samsul keberatan dan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.

“Di Mahkamah Partai saya menang, begitu juga di Pengadilan,” ungkapnya.

‎Selain itu lanjutnya, proses PAW sudah dimulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dan hasilnya sudah final. Secara mekanisme, KPU berkewajiban menetapkan dirinya sebagai peraih suara terbanyak untuk menjadi Anggota DPRD.

Kata Sakura, Kepastian dirinya untuk dilakukan PAW Menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pdt.Sus-Parpol/2016 yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menolak gugatan Samsul terkait pemecatannya di partai.

Putusan Mahakam Partai melalui surat pemberitahuan berkekuatan hukum tetap dengan putusan perkara (PHPU) Nomor : 085/DPP-PHPN/2014. Kemudian adanya surat penjelasan PAW dari Gubernur Nomor : 180/166.A/Kum.(M.02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.