Sakura Tegaskan Dirinya Tetap Akan Dilantik
Sakura H. Abidin |
BIMA,
Media NTB - Menanggapi apa yang menjadi aspirasi dari
massa aksi Syamsul yang menolak pergantian antar waktu (PAW) dinilai cacat
hukum pad hari Senin (17/4/2017) lalu, Sakura H. Abidin yang juga selaku ketua DPC
Partai Demokrat Kabupaten Bima. Menegaskan, proses gugatan secara hukum sudah
selesai di pengadilan baik banding maupun kasasi dan hasilnya tetap memenangkan
dirinya. Ini artinya kata dia, sudah ada putusan inkrah dengan kekuatan hukum
tetap sebagai acuan untuk melanjutkan proses PAW tersebut.
Sakura menegaskan dirinya
tetap akan dilantik, sambil menunjukan satu persatu bukti-bukti administrasi
mulai dari pemecatan Samsul, keputusan Mahkamah Partai hingga putusan
pengadilan sebagai dasar kuat untuk dilakukan proses PAW.
Lanjutnya, proses PAW maupun
proses gugatan sudah berlangsung cukup lama. Surat PAW diajukan sejak 2014 dan
Samsul telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD oleh Gubernur NTB sejak 4 April
2017 lalu.
Samsul juga kata Sakura,
secara resmi telah dipecat sebagai Kader Partai Demokrat Kabupaten Bima.
Keputusan DPC ini dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Partai Demokrat. Namun
Samsul keberatan dan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.
“Di Mahkamah Partai saya
menang, begitu juga di Pengadilan,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya,
proses PAW sudah dimulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dan
hasilnya sudah final. Secara mekanisme, KPU berkewajiban menetapkan dirinya
sebagai peraih suara terbanyak untuk menjadi Anggota DPRD.
Kata Sakura, Kepastian
dirinya untuk dilakukan PAW Menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 761
K/Pdt.Sus-Parpol/2016 yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang
menolak gugatan Samsul terkait pemecatannya di partai.
Putusan Mahakam Partai melalui
surat pemberitahuan berkekuatan hukum tetap dengan putusan perkara (PHPU) Nomor
: 085/DPP-PHPN/2014. Kemudian adanya surat penjelasan PAW dari Gubernur Nomor :
180/166.A/Kum.(M.02)
Post a Comment