Assisten 1 Setda Bima Buka Bimtek Aplikasi dan Pelayanan Kepegawaian



BIMA, Media NTB - Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima HM.Qur’ban, SH pada hari selasa ( 25/4) bertemapt di aula EX Kantor BP4 K Kabupaten Bima, membuka secara resmi Bimtek Aplikasi dan Pelayanan Kepegawaian serta sosialisasi Peraturan Kepala BKN Nomor 25 tahun 2013 tentang proses kenaikan pangkat otomatif dan penetapan pension otomatis. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekban BKD Kabupaten Bima beserta jajaranya, para kepala bidang kepegawaian di masing – masing SKPD serta para narasumber yang berasal dari BAKN Regional X Denpasar yang terdiri dari bapak Abdul Salam dari Kabid Informasi BAKN Regional  X Denpasar, Hari Pratono kabid Mutasi BAKN Regional X Denpasar, Sang Nyoman Sudarta Kabid Pensiun dan Pengembangan pada BAKN Regional X Denpasar serta Fathurrahman Kabid Data pada BAKN Regional X Denpasar.
           
Bupati Bima yang diwakili oleh HM. Qur’ban SH menyampaikan  pertama – tama saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat datang kepada para Narasumber dari BAKN regional X Denpasar yang datang kedaerah Kabupaten Bima dalam rangka memberikan informasi terkait dengan Bimtek Aplikasi dan Pelayanan Kepegawaian terkait dengan sosialisasi Kenaikan pangkat Otomatif ( KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis ( PPO).
           
Dijabarkan pula bahwa beberapa tahun terakhir ini pemerintah kabupaten Bima telah memanfaatkan kemajuan teknologi dalam berbagai aktifitasnya, di antaranya dalam pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah pusat telah menerapkan electric-government (e-government) dan telah memperoleh komitmen atau dukungan yang kuat melalui Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
           
Untuk merealisasikan program tersebut, konsep sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian sangatlah diperlukan sehingga kebutuhan pelayanan kepegawaian akan dapat mempermudah dengan adanya aplikasi tersebut,  sehingga konsep yang diangkat adalah pada pembuatan aplikasi MIS (Management Information System) Nasional. Aplikasi ini banyak dibangun di lingkungan pemerintahan dalam Negeri, termasuk di lingkungan pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Dalam rangka pemenuhan standar pelayanan kepegawaian yang baik, maka dilakukan standar dengan system aplikasi kepegawaian, meningkatkan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan dan pengembangan teknologi komunikasi dan informasi dalam upaya meningkatkan pemerataan informasi melalui aplikasi tersebut sehingga  sewajarnyalah perhatian terhadap penerapan Teknologi Informasi (TI) di lingkungan tempat kerja (organisasi) menjadi hal yang serius dilakukan. Hal demikian juga telah dilakukan di lingkup Badan Kepegawaian Negara, sebagai lembaga Negara yang mengelola kepegawaian Nasional. Dalam upaya menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat (stakeholder) Badan Kepegawaian Negara telah membangun dan mengembangkan teknologi informasi yang modern. Pembangunan dan pengembangan teknologi informasi tersebut merupakan wujud operasional dan penjabaran salah satu misinya, yaitu ingin ”mewujudkan pelancaran kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian”

Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian merupakan salah satu bentuk proses transformasi menuju e-government yang harus dilaksanakan, karena melalui proses transformasi tersebut pemerintah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah. Proses pelayanan kepegawaian pada Sistem Aplikasi Pelayanan  Kepegawaian  antara lain meliputi penetapan NIP, pencetakan SK pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan pencetakan SK Kenaikan Pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun dan untuk updating data mutasi lain-lain. Selain itu Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian  juga terintegrasi dengan layanan Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN).    Untuk itu dengan adanya sistem  seperti ini diharapkan standar kenaikan pangkat dapat dilaksanakan secara cepat, sehingga  ASN bisa mengetahui secara cepat terkait dengan kenaikan pangkat dan golongan melalui aplikasi ini.

HM. Qur’ban, SH berharap melalui bimtek Aplikasi Pelayanan kepegawaian dan sosialisasi Peraturan Kepala BKN ini seluruh peserta bimtek dapat mengaplikasikannya  sehingga kebutuhan ASN dapat dikontrol terutama dalam rangka proses kenaikan pangkat ASN itu sendiri.
           
Menurut Sekretaris BKD Asikin, S.Sos dalam pengantar bahwa dengan adanya sosialisasi ini dengan sendirinya proses kenaikan pangkat dapat dilaksanakan dengan system otomatis asalkan terlebih dahulu para ASN mengumpulkan bahan yang dibutuhkan terkait dengan proses kenaikan pangkat di BKD Kabupaten Bima, sehingga nantinya BKD Kabupaten Bima akan mengirimkan semua data – data kepegawaian tersebut ke pihak BAKN regional X Denpasar denan mengunduh paswot BAKN.
           
Oleh karena itu kepada seluruh kepala bidang kepegawaian di masing – masing SKPD yang mengikuti sosialisasi ini agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh – sungguh sehingga dengan sosialisasi ini kedepan dapat menerapkan di lingkungan intansi masing – masing.
           
Sementara itu menurut narasumber Abdul Salam dari Kabid Informasi BAKN Regional  X Denpasar memaparkan bahwa  dengan menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini. Maka dari itu dengan proses pelayanan kenaikan pangkat secara otomatis ini yang berbasis less-paper dilakukan untuk memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika mengajukan usulan Kenaikan Pangkat  dan pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks.  Hal ini merupakan komitmen BKN untuk terus melakukan terobosan dalam mempermudah dan mempersingkat seluruh layanan kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat. Iwan Hermanto menegaskan bahwa perjalanan sistem ini juga tentu membutuhkan kerjasama dan komitmen seluruh pihak, terutama pihak setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan rekonsiliasi data PNS melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.
           
Untuk itu melalui sosialisasi seperti ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi kami untuk megecek secara langsung jumlah pegawai yang berada di seluruh Indonesia sekaligus mendata langsung berapa jumlah pegawai yang masuk dalam masa pensiun serta jumlah Pegawai yang mengusulkan proses kenaikan pangkat di tiap – tiap SKPD, sehingga dengan melakukan aplikasi ini dalam rangka mengetahui jumlah pegawai yang berada di seluruh Indonesia termasuk di daerah Kabupaten Bima.
   
Dengan melakukan aplikasi ini, kami dari BAKN regional X Denpasar akan dapat mengetahui secara langsung keberadaan Pegawai yang melakukan proses kenaikan pangkat dan akan mengetahui jumlah Pegawai yang akan memasuki masa pension dengan melakukan clik dan mengunduh data Pegawai Negeri Sipil tersebut. Ungkapnya.(H/M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.