Disdukcapil Kab. Bima Adakan Lokakarya Perumusan Model Implementasi Kepemilikan Akta kelahiran



BIMA, Media NTB - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima mengadakan kegiatan lokakarya perumusan model implementasi percepatan peningkatan kepemilikan akta kelahiran dan administrasi kependudukan lainya yang berlangsung di Aula Akbar Hotel Mutmainah Kota Bima pada hari Rabu (26/4). Kegiatan lokakarya ini bekerjasama pemerintah Kabupaten Bima melalui Disdukcapil dengan Australian Government melalui Kompak NTB. Pembukaan kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Wakil Bupati Bima Dahlan M.Noer dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima;  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima,  Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bima, Camat se-Kabupaten Bima, Kepala UPTD Pendidikan, Kepala Puskesmas, Lembaga Perlindungan Aanak  NTB, Kompak NTB seta narasumber yang berasal dari Pustaka Universitas Indonesia Putri Kusuma Aiman.
           
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bima Zunaidin, S.Sos. MM dalam pengantar bahwa kegiatan lokakarya ini dalam rangka membahas tentang langkah awal strategi sebagai atau upaya bersama lintas sektor yang terkait dalam guna mempercepat pencapaian target cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0 – 18 tahun, akta perkawinan dan akta kematian di Kabupaten Bima masih dibawah target Nasional 76,47% dari 77,5% trget nasional tahun 2016 sehingga perlu kerjasama lintas sektor sebagai upaya untuk meningkatkan pencapaian target   cakupan akta kelahiran 80 % tahun 2017.

Untuk memenuhi percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, perlu ada terobosan dan kerjasama dengan dinas terkait, hal ini sejalan dengan prioritas pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah Presiden RI Jokowi sebagai perwujudan Nawacita pertama kepemimpinan nasional tahun 2015 – 2019. Mengingat pentingnya cakupan akta kelahiran 0 – 18 tahun, akta perkawinan, akta kematian dan administrasi Dokumen Kependudukan lainya, maka kehadiran Negara dalam rangka memebrikan legalitas kependudukan kepada masyarakat terutama masyarakat rentan administrasi kependudukan sangat penting dan perlu diakomodir sebagai upaya terkait kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan.

Dengan adanya lokakarya seperti ini nantinya adanya persamaan persepsi atau pemahanan serta langkah strategis yang diambil dalam rangka mempercepat proses pencapaian cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0 – 18 tahun, akta perkawinan dan akta kematian. Imbuhnya.

Sementara itu menurut Koordinator Kompak NTB Asrul, ST juga menyampaikan bahwa lokakarya yang dilaksanakan ini Sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah negara, pencatatan "kelahiran" bersifat universal pada dasarnya merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang sekaligus  memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas, silsilah dan kewarganegaraan seseorang, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan "kelahiran", yaitu "akta kelahiran".
           
Adapun tujuan yang ingin diraih dalam kegiatan ini yaitu Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang, sebagai  bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, serta sebagai bukti dalam Masuk sekolah TK sampai perguruan tinggi.
           
Dengan adanya kegiatan ini menjadi bukti bahwa negara mengakui atas identitas seseorang yang menjadi warganya, sebagai alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perlindungan anak, merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak, menjadi bukti yang sangat kuat bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari orangtuanya, mencegah pemalsuan umur, perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual, anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan hak-hak lainnya sebagai warga negara.

Wakil Bupati Bima Dahlan M.Noer menyampaikan bahwa terkait dengan Kepemilikan akta kelahiran ini  merupakan  wujud pengakuan Negara atas identitas anak guna mengetahui keberadaan anak tersebut, sehingga Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran;  Setiap anak berkewajiban untuk diberikan Akta Kelahiran sehingga keberadaan sebuah akta kelahiran merupakan pengesahan keberadaan anak  selain di buatkan dalam sebuah akte kelahiran juga sudah dilindungi oleh Negara sesuai dengan Undang – Undang perlindungan anak.
           
Oleh karena itu dalam percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri dimana setiap warga Negara diwajibkan untuk memiliki akte kelahiran sebagai dasar dari daftar yang memuat data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
           
Dahlan M.Noer beharap Mensosialisasikan pentingnya akta kelahiran sebagai salah satu prasyarat akses layanan dasar, kemudian dapat  menyusun desain dan strategi percepatan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Bima. Disamping itu, melalui lokakarya ini akan dapat  menyepakati pembagian peran antar pemangku kepentingan dalam implementasi program percepatan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Bima dan Menyusun rekomendasi perbaikan program percepatan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Bima untuk tahun 2018, Sehingga dari serangkaian langkah percepatan dan sosialisasi itu akan dapat mewujudkan percepatan kepemilikan Akta Kelahiran melaui desain dan strategi  percepatan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Bima, dan menghasilkan rekomendasi perbaikan program percepatan akta kelahiran  untuk tahun 2018 dan tersosialisasinya urgensi akta kelahiran sebagai salah satu prasyarat akses layanan dasar.

Kepada parap peserta saya juga menghimbau agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik – baiknya sehingga dari kegiatan ini dapat mengetahui arti pentingnya akte kelahiran.(H/M)      

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.