Disdukcapil Kab. Bima Adakan Lokakarya Perumusan Model Implementasi Kepemilikan Akta kelahiran
BIMA,
Media NTB - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Bima mengadakan kegiatan lokakarya perumusan model implementasi
percepatan peningkatan kepemilikan akta kelahiran dan administrasi kependudukan
lainya yang berlangsung di Aula Akbar Hotel Mutmainah Kota Bima pada hari Rabu
(26/4). Kegiatan lokakarya ini bekerjasama pemerintah Kabupaten Bima melalui
Disdukcapil dengan Australian Government melalui Kompak NTB. Pembukaan kegiatan
tersebut langsung dibuka oleh Wakil Bupati Bima Dahlan M.Noer dan dihadiri oleh
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan
Olahraga Kabupaten Bima, Camat se-Kabupaten Bima, Kepala UPTD Pendidikan,
Kepala Puskesmas, Lembaga Perlindungan Aanak
NTB, Kompak NTB seta narasumber yang berasal dari Pustaka Universitas
Indonesia Putri Kusuma Aiman.
Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kab. Bima Zunaidin, S.Sos. MM dalam pengantar bahwa
kegiatan lokakarya ini dalam rangka membahas tentang langkah awal strategi
sebagai atau upaya bersama lintas sektor yang terkait dalam guna mempercepat
pencapaian target cakupan kepemilikan akta kelahiran usia 0 – 18 tahun, akta
perkawinan dan akta kematian di Kabupaten Bima masih dibawah target Nasional
76,47% dari 77,5% trget nasional tahun 2016 sehingga perlu kerjasama lintas
sektor sebagai upaya untuk meningkatkan pencapaian target cakupan akta kelahiran 80 % tahun 2017.
Untuk memenuhi percepatan
peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, perlu ada terobosan dan
kerjasama dengan dinas terkait, hal ini sejalan dengan prioritas pembangunan
yang dicanangkan oleh pemerintah Presiden RI Jokowi sebagai perwujudan Nawacita
pertama kepemimpinan nasional tahun 2015 – 2019. Mengingat pentingnya cakupan
akta kelahiran 0 – 18 tahun, akta perkawinan, akta kematian dan administrasi
Dokumen Kependudukan lainya, maka kehadiran Negara dalam rangka memebrikan
legalitas kependudukan kepada masyarakat terutama masyarakat rentan
administrasi kependudukan sangat penting dan perlu diakomodir sebagai upaya
terkait kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang akhirnya
meningkatkan kesejahteraan.
Dengan adanya lokakarya
seperti ini nantinya adanya persamaan persepsi atau pemahanan serta langkah
strategis yang diambil dalam rangka mempercepat proses pencapaian cakupan
kepemilikan akta kelahiran usia 0 – 18 tahun, akta perkawinan dan akta
kematian. Imbuhnya.
Sementara itu menurut
Koordinator Kompak NTB Asrul, ST juga menyampaikan bahwa lokakarya yang
dilaksanakan ini Sebagai salah satu sistem pencatatan yang ada pada sebuah
negara, pencatatan "kelahiran" bersifat universal pada dasarnya
merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang sekaligus memberikan pengakuan hukum dari negara
terhadap identitas, silsilah dan kewarganegaraan seseorang, yang diwujudkan
melalui dokumen pencatatan "kelahiran", yaitu "akta
kelahiran".
Adapun tujuan yang ingin
diraih dalam kegiatan ini yaitu Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status
individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang, Sebagai
dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang, sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam
dokumen lain, serta sebagai bukti dalam Masuk sekolah TK sampai perguruan
tinggi.
Dengan adanya kegiatan ini menjadi
bukti bahwa negara mengakui atas identitas seseorang yang menjadi warganya,
sebagai alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional
dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perlindungan anak, merupakan
bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak,
menjadi bukti yang sangat kuat bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari
orangtuanya, mencegah pemalsuan umur, perkawinan di bawah umur, tindak
kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, adopsi ilegal dan eksploitasi
seksual, anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan,
pendidikan, pemukiman, dan hak-hak lainnya sebagai warga negara.
Wakil Bupati Bima Dahlan
M.Noer menyampaikan bahwa terkait dengan Kepemilikan akta kelahiran ini merupakan
wujud pengakuan Negara atas identitas anak guna mengetahui keberadaan
anak tersebut, sehingga Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan
pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa
kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak
yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam bentuk akta kelahiran;
Setiap anak berkewajiban untuk diberikan Akta Kelahiran sehingga
keberadaan sebuah akta kelahiran merupakan pengesahan keberadaan anak selain di buatkan dalam sebuah akte kelahiran
juga sudah dilindungi oleh Negara sesuai dengan Undang – Undang perlindungan
anak.
Oleh karena itu dalam
percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran sesuai dengan aturan
Menteri Dalam Negeri dimana setiap warga Negara diwajibkan untuk memiliki akte
kelahiran sebagai dasar dari daftar yang memuat data outentik mengenai
peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat
berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dahlan M.Noer beharap
Mensosialisasikan pentingnya akta kelahiran sebagai salah satu prasyarat akses
layanan dasar, kemudian dapat menyusun
desain dan strategi percepatan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Bima.
Disamping itu, melalui lokakarya ini akan dapat
menyepakati pembagian peran antar pemangku kepentingan dalam
implementasi program percepatan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Bima
dan Menyusun rekomendasi perbaikan program percepatan kepemilikan akta
kelahiran di Kabupaten Bima untuk tahun 2018, Sehingga dari serangkaian langkah
percepatan dan sosialisasi itu akan dapat mewujudkan percepatan kepemilikan
Akta Kelahiran melaui desain dan strategi
percepatan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Bima, dan
menghasilkan rekomendasi perbaikan program percepatan akta kelahiran untuk tahun 2018 dan tersosialisasinya
urgensi akta kelahiran sebagai salah satu prasyarat akses layanan dasar.
Kepada parap peserta saya
juga menghimbau agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik – baiknya
sehingga dari kegiatan ini dapat mengetahui arti pentingnya akte kelahiran.(H/M)
Post a Comment