DPR Dorong Konsentrat Freeport Sementara Dimurnikan Di NTB



Kurtubi
JAKARTA, Media NTB - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem Kurtubi mendorong konsentrat yang dihasilkan Freeport agar bisa dimurnikan di PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Pulau Sumbawa.

Hal ini menurutnya lantaran sampai saat ini lokasi Smelter Freeport yang ingin di bangun di Mimika belum jelas. Sementara kemajuan fisik pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur sejak 2014 silam, progresnya hingga Januari 2017 kemarin masih sekitar 14 persen.

“Kalau betul Freeport sudah memurnikan 30% konsentratnya di smelter Gresik, sementara hingga saat ini lokasi smelter yang akan di bangun Freeport masih belum jelas karena adanya pihak-pihak di Mimika yang tidak setuju smelter dibangun di Mimika maka perlu di dorong opsi 70% dari konsentrat yang dihasilkan  Freeport agar bisa dimurnikan di PT AMNT saja,” ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (25/4).

Legilsator dapil NTB ini menuturkan, apabila pilihan tersebut dilakukan, PT AMNT dapat merencanakan untuk membangun Smelter dengan kapasitas yang tepat. Sehingga program hilirisasi di Sumbawa bisa lebih optimal.

“Sumbawa kita dorong agar menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis Tambang. Ini salah satu ijtihad untuk bisa menciptakan lapangan kerja di NTB,” tegasnya.

Kurtubi beralasan, untuk sebuah KEK Industri dibutuhkan infrasturktur yang memadai, termasuk tenaga kerja yang banyak. Sebab selama konstruksi dan pasca konstruksi sumber daya tersebut sangat dibutuhkan.

“Kalau smelter direncanakan secara baik, industri ikutannya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya PT Freeport Indonesia (PT FI) akhirnya mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemdag). Izin tersebut berlaku selama satu tahun atau hingga 16 Februari 2018. Artinya Freeport Indonesia bisa mulai melakukan ekspor konsentrat sesuai rekomendasi dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.