DPR Dorong Konsentrat Freeport Sementara Dimurnikan Di NTB
Kurtubi |
JAKARTA,
Media NTB - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem
Kurtubi mendorong konsentrat yang dihasilkan Freeport agar bisa dimurnikan di
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) Pulau Sumbawa.
Hal ini menurutnya lantaran
sampai saat ini lokasi Smelter Freeport yang ingin di bangun di Mimika belum
jelas. Sementara kemajuan fisik pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa
Timur sejak 2014 silam, progresnya hingga Januari 2017 kemarin masih sekitar 14
persen.
“Kalau betul Freeport sudah
memurnikan 30% konsentratnya di smelter Gresik, sementara hingga saat ini
lokasi smelter yang akan di bangun Freeport masih belum jelas karena adanya
pihak-pihak di Mimika yang tidak setuju smelter dibangun di Mimika maka perlu
di dorong opsi 70% dari konsentrat yang dihasilkan Freeport agar bisa dimurnikan di PT AMNT
saja,” ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (25/4).
Legilsator dapil NTB ini
menuturkan, apabila pilihan tersebut dilakukan, PT AMNT dapat merencanakan
untuk membangun Smelter dengan kapasitas yang tepat. Sehingga program
hilirisasi di Sumbawa bisa lebih optimal.
“Sumbawa kita dorong agar
menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis Tambang. Ini salah satu ijtihad
untuk bisa menciptakan lapangan kerja di NTB,” tegasnya.
Kurtubi beralasan, untuk
sebuah KEK Industri dibutuhkan infrasturktur yang memadai, termasuk tenaga
kerja yang banyak. Sebab selama konstruksi dan pasca konstruksi sumber daya
tersebut sangat dibutuhkan.
“Kalau smelter direncanakan
secara baik, industri ikutannya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya PT
Freeport Indonesia (PT FI) akhirnya mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE)
konsentrat yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemdag). Izin tersebut
berlaku selama satu tahun atau hingga 16 Februari 2018. Artinya Freeport Indonesia
bisa mulai melakukan ekspor konsentrat sesuai rekomendasi dari Direktur
Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor
352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017.(M)
Post a Comment