Sakura Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bima


        
BIMA, Media NTB - DPRD Kabupaten Bima melakukan Proses Antar Waktu Anggota DPRD Kabuapaten Bima dari Fraksi Demokrat Samsul M.Nor kepada Sakura H.Abidin. prosesi PAW ini dilangsungkan di ruang DPRD Kabupaten Bima pada hari selasa ( 25/4) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni Suciyati dengan agenda Rapat Paripurna Sidang Istimewa DPRD Kabupaten Bima pengucapan sumpah / Janji Anggota DPRD Kabupaten Bima pergantian Antar Waktu. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bima, Wakil Walikota Bima, Unsur FKPD serta seluruh kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
           
Pergantian antar waktu ini berdasarkan atas Lampiran SK. Gubernur NTB nomor: 171 – 342 tahun 2017 tanggal 4 April 2017 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bima dan sesuai dengan SK. Bupati Bima Nomor: 161 / 028 / 03.1 / 2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang mengusulkan pergantian Antar Waktu DPRD Kabupaten Bima atas nama Sakura H.Abidin dari Fraksi Demokrat anggota DPRD Kabupaten Bima sisa masa jabatan 2014 – 2019 terhitung mulai mulai tanggal pengucapan sumpah / janji. Serta lampiran SK. Gubernur NTB Nomor: 171 – 343 tahun 2017 tangal 4 April 2017 masa jabatan 2104 – 2019 tentang peresmian pemberhentian Pergantian antar Waktu dengan mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa – jasanya menjadi anggota DPRD Kabuapten Bima atas nama Samsul M.Nor dari Fraksi Demokrat.
           
Prosesi pelantikan Pergantian Antar Waktu ini dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni Suciyati yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima  dan Unsur FKPD , para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
           
Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni Suciyati dalam penyampaian mengatakan bahwa prosesi pergantian antar waktu yang dilaksanakan ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bima.

Dijabarkan pula Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah provinsi, Kabupaten dan Kota. Hal imi bertarti lembaga DPRD merupakan mitra kerja dan berkedudukan  sejajar dengan pemerintah, Oleh karena itu  diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat masyarakat. Dalam Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, baik pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah / janji pengganti antar waktu (PAW ) anggota DPRD Kabuapten Bima  periode 2014-2019, kami atas nama pemerintah Jajaran DPRD Kabupaten Bima  mengucapkan selamat kepada Sdri. Sakura H. Abidin  sebagai anggota DPRD  pengganti antar waktu yang baru saja diresmikan, dengan harapan semoga akan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, terutama dalam meperjuangkan aspirasi warga masyarakat.

Kepada Saudara Samsul M.Nor dari Fartai  Demokrat selaku ketua DPRD kabupaten Bima saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra pemerintah Kabupaten Bima.

Murni Suciyati mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bima untuk selalu menjaga semangat persatuan dan kesatuan serta untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah Kabupaten Bima.(H.M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.