Sakura Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bima
BIMA,
Media NTB - DPRD Kabupaten Bima melakukan Proses Antar
Waktu Anggota DPRD Kabuapaten Bima dari Fraksi Demokrat Samsul M.Nor kepada
Sakura H.Abidin. prosesi PAW ini dilangsungkan di ruang DPRD Kabupaten Bima
pada hari selasa ( 25/4) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima
Murni Suciyati dengan agenda Rapat Paripurna Sidang Istimewa DPRD Kabupaten
Bima pengucapan sumpah / Janji Anggota DPRD Kabupaten Bima pergantian Antar
Waktu. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRD Kabupaten
Bima, Wakil Walikota Bima, Unsur FKPD serta seluruh kepala SKPD lingkup
Pemerintah Kabupaten Bima.
Pergantian antar waktu ini
berdasarkan atas Lampiran SK. Gubernur NTB nomor: 171 – 342 tahun 2017 tanggal
4 April 2017 tentang peresmian pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD
Kabupaten Bima dan sesuai dengan SK. Bupati Bima Nomor: 161 / 028 / 03.1 / 2017
tanggal 27 Maret 2017 tentang mengusulkan pergantian Antar Waktu DPRD Kabupaten
Bima atas nama Sakura H.Abidin dari Fraksi Demokrat anggota DPRD Kabupaten Bima
sisa masa jabatan 2014 – 2019 terhitung mulai mulai tanggal pengucapan sumpah /
janji. Serta lampiran SK. Gubernur NTB Nomor: 171 – 343 tahun 2017 tangal 4
April 2017 masa jabatan 2104 – 2019 tentang peresmian pemberhentian Pergantian
antar Waktu dengan mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa – jasanya
menjadi anggota DPRD Kabuapten Bima atas nama Samsul M.Nor dari Fraksi
Demokrat.
Prosesi pelantikan
Pergantian Antar Waktu ini dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Murni
Suciyati yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima serta seluruh
anggota DPRD Kabupaten Bima dan Unsur
FKPD , para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Ketua DPRD Kabupaten Bima
Murni Suciyati dalam penyampaian mengatakan bahwa prosesi pergantian antar
waktu yang dilaksanakan ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang tata
tertib DPRD Kabupaten Bima.
Dijabarkan pula Dalam UU
Nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah
pemerintah daerah provinsi, Kabupaten dan Kota. Hal imi bertarti lembaga DPRD
merupakan mitra kerja dan berkedudukan
sejajar dengan pemerintah, Oleh karena itu diperlukan kondisi yang selaras dan serasi
dalam hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif sebagai pemegang dan
pelaksana amanat masyarakat. Dalam Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi, baik pihak eksekutif dan legislatif pada hakekatnya merupakan
perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan
pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan.
Sehubungan dengan prosesi
pelantikan dan pengambilan sumpah / janji pengganti antar waktu (PAW ) anggota
DPRD Kabuapten Bima periode 2014-2019,
kami atas nama pemerintah Jajaran DPRD Kabupaten Bima mengucapkan selamat kepada Sdri. Sakura H.
Abidin sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu yang baru saja
diresmikan, dengan harapan semoga akan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya,
terutama dalam meperjuangkan aspirasi warga masyarakat.
Kepada Saudara Samsul M.Nor
dari Fartai Demokrat selaku ketua DPRD
kabupaten Bima saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama
menjadi mitra pemerintah Kabupaten Bima.
Murni Suciyati mengajak
kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bima untuk selalu menjaga semangat
persatuan dan kesatuan serta untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah
Kabupaten Bima.(H.M)
Post a Comment