Bocah Cantik Disekap dan Digilir 3 Predator Seks


Ilustrasi

BOGOR, Media NTB - Tragis, bocah berumur 13 berinisial B dicabuli tiga pemuda di sebuah kamar kos di Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Para pelaku pencabulan ini merupakan teman korban yang baru dikenalnya.

"Kejadiannya pada Minggu, 28 Mei 2017. Korban digilir selama tiga hari," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota Iptu Frida Hidayanti di Mapolresta Bogor, Senin (12/6/2017).


Perbuatan bejat ini berawal ketika salah satu pelaku, RID, mendapati nomor kontak B dari salah satu temannya, hingga akhirnya berkenalan.

Awalnya, B tidak menanggapi ajakan pria 29 tahun itu untuk bertemu. Namun setelah terbujuk rayuan, remaja di bawah umur itu akhirnya mau diajak bertemu.

Bocah yang baru lulus SD itu dicabuli di kamar kos yang disewa SAM (29) dan EK (33) di Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat.

Sebelum dicabuli, B sempat diiming-imingi sejumlah uang, tapi ia menolaknya. Bahkan, dicekoki minuman keras dan film porno.

"Sampai para pelaku sempat menjanjikan kepada korban sejumlah uang Rp 200 ribu jika mau dicabuli, tapi ditolak," kata Frida.

Para pelaku juga menyekap B selama tiga hari, dan selama itu pula gadis belia tersebut mendapat kekerasan seksual dari ketiganya. "Dari pengakuan korban, di kosan itu diperkosa selama tiga hari berturut-turut," ungkap Frida.

Setelah dicabuli, B diantar pulang ke rumahnya oleh salah seorang pelaku. B pun mengadu kepada orangtuanya telah mengalami kejahatan seksual.

"Orangtua korban melapor ke polisi pada Rabu 31 Mei," ujar Frida.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku. SAM dan EK ditangkap di kosan, sedangkan RID di rumahnya.

Selain menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban.


Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka mencabuli B hingga berkali-kali. Mereka memang sudah mengincar bocah tersebut.

"Para pelaku juga memang sudah berniat mau mencabuli korban. Alasannya karena cantik," Frida menandaskan.

Tak hanya itu, ketiga pelaku juga diketahui memang kerap mencabuli perempuan yang baru dikenalnya alias predator seks.

"Kosan itu bebas, sering dijadikan tempat mesum oleh mereka," beber Frida.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku pencabulan anak ini dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.