Bocah Cantik Disekap dan Digilir 3 Predator Seks
Ilustrasi |
BOGOR,
Media NTB - Tragis, bocah berumur 13 berinisial B
dicabuli tiga pemuda di sebuah kamar kos di Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor
Barat, Kota Bogor. Para pelaku pencabulan ini merupakan teman korban yang baru
dikenalnya.
"Kejadiannya pada
Minggu, 28 Mei 2017. Korban digilir selama tiga hari," kata Kanit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota Iptu Frida Hidayanti
di Mapolresta Bogor, Senin (12/6/2017).
Perbuatan bejat ini berawal
ketika salah satu pelaku, RID, mendapati nomor kontak B dari salah satu
temannya, hingga akhirnya berkenalan.
Awalnya, B tidak menanggapi
ajakan pria 29 tahun itu untuk bertemu. Namun setelah terbujuk rayuan, remaja
di bawah umur itu akhirnya mau diajak bertemu.
Bocah yang baru lulus SD itu
dicabuli di kamar kos yang disewa SAM (29) dan EK (33) di Kelurahan Loji,
Kecamatan Bogor Barat.
Sebelum dicabuli, B sempat
diiming-imingi sejumlah uang, tapi ia menolaknya. Bahkan, dicekoki minuman
keras dan film porno.
"Sampai para pelaku
sempat menjanjikan kepada korban sejumlah uang Rp 200 ribu jika mau dicabuli,
tapi ditolak," kata Frida.
Para pelaku juga menyekap B
selama tiga hari, dan selama itu pula gadis belia tersebut mendapat kekerasan
seksual dari ketiganya. "Dari pengakuan korban, di kosan itu diperkosa
selama tiga hari berturut-turut," ungkap Frida.
Setelah dicabuli, B diantar
pulang ke rumahnya oleh salah seorang pelaku. B pun mengadu kepada orangtuanya
telah mengalami kejahatan seksual.
"Orangtua korban
melapor ke polisi pada Rabu 31 Mei," ujar Frida.
Dari hasil penyelidikan dan
keterangan saksi, polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku. SAM dan EK ditangkap
di kosan, sedangkan RID di rumahnya.
Selain menangkap pelaku
pencabulan anak di bawah umur, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian
korban.
Dari pengakuan ketiga
tersangka, mereka mencabuli B hingga berkali-kali. Mereka memang sudah
mengincar bocah tersebut.
"Para pelaku juga
memang sudah berniat mau mencabuli korban. Alasannya karena cantik," Frida
menandaskan.
Tak hanya itu, ketiga pelaku
juga diketahui memang kerap mencabuli perempuan yang baru dikenalnya alias
predator seks.
"Kosan itu bebas,
sering dijadikan tempat mesum oleh mereka," beber Frida.
Atas perbuatannya, ketiga
pelaku pencabulan anak ini dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Post a Comment