Nasib RUU Terorisme akan Ditentukan Minggu Ini
Supiadin Aries Saputra, Anggota Komisi I DPR-RI |
JAKARTA,
Media NTB – Wakil Ketua Panja RUU Terorisme Supiadin Aries
Saputra siap mempercepat pembahasan RUU Terorisme. Hal ini sebagai reaksi DPR
atas permintaan Presiden Joko Widodo sebagai refleksi terjadinya ledakan bom di
Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, baru-baru ini. Rencananya, dalam
minggu ini Panja RUU Terorisme akan melakukan rapat internal untuk membahas
imbauan Presiden.
“Ini harus menjadi perhatian
semua fraksi di DPR. Kita (partai pendukung pemerintah) pengen cepat tapi harus
melihat dinamika yang terjadi antar fraksi," ungkapnya, Senin (29/05) di
Kompleks Parlemen.
Ia menuturkan, salah satu
isu kontroversial di RUU Anti Terorisme adalah tentang peran TNI dalam
pemberantasan terorisme. Supiadin memastikan, dalam draf aturan tersebut tak
ada tugas yang berbenturan antara TNI dan Polri.
"Kan TNI ada tiga
satuan yaitu Sat-81/Gultor, Denjaka, dan Denbravo 90. Kalau aksi bom teroris di
Istana, pengaman presiden tanggung jawab TNI. Kalau terjadi di situ, TNI yang
turun. Pelibatan TNI bukan ambil alih Polri, tapi bersinergi. Ada saatnya polisi
di depan, TNI back-up, bukan membantu karena TNI sudah memiliki tugas
sendiri," jelasnya.
Jenderal bintang dua
purnawirawan ini mengatakan, diharapkan ke depannya TNI bersinergi dengan Polri
untuk menumpas terorisme. Keterlibatan TNI dirasa perlu karena terorisme sudah
mengancam negara.
"TNI dilibatkan
bersinergi dengan Polri. Ini kan keinginan pemerintah. Kalau lihat sejarah
terbentuknya pasukan anti-teror, TNI jauh lebih dulu. Ke depan kami melihat
mengapa pemerintah ingin melibatkan TNI? Karena kami melihat analisa ancaman
terorisme bukan lagi terhadap kamtibnas, tapi juga keamanan negara," tutur
Supiadin.
Peran TNI dalam memberantas
terorisme termasuk operasi militer selain perang yang diatur dalam UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI. Artinya, TNI harus mendapat izin dari presiden jika
melakukan operasi militer selain perang.
Supiadin mengusulkan agar
pemerintah membuat aturan turunan untuk mengatur lebih lanjut. Dalam hal ini,
Kementerian Pertahanan sebagai pihak yang membuat PP.
"Nanti bikin PP nya.
Kan kesulitan TNI itu dari 14 tugas di luar perang, belum ada PP nya. Yang buat
itu pemerintah. Jadi Menhan buat PP ajukan ke presiden sehingga dalam UU
Terorisme sangat mungkin ada pasal yang harus dijabarkan jadi PP,"
pungkasnya.(M)
Post a Comment